KETERLIBATAN DOSEN BINUS DALAM PENYUSUNAN PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM
Salah satu tugas pokok Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum. Cakupan hukum ini dapat tertulis dan tidak tertulis. Tugas ini tidak mudah mengingat jumlah hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan saja sudah demikian banyaknya. Peraturan yang termasuk dalam hukum positif ini bahkan masih ada yang berasal dari legislasi produk kolonial.
Semangat untuk terus memproduksi peraturan perundang-undangan tanpa mengantisipasi problematika sistemik yang bakal timbul, tidak dapat dihindari telahmengantarkan kepada kondisi disharmonisasi dan inkonsistensi, baik dalam tataran filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kondisi ini bisa sangat berbahaya bagi keberlangsungan sistem hukum Indonesia apabila tidak dilakukan analisis dan evaluasi secara berkelanjutan. Untuk itu dipandang perlu untuk membuat pedoman dengan rancangan metode analisis dan evaluasi yang mengadopsi prinsip-prinsip komprehensif, sederhana, aplikatif, objektif, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam rangka penyusuan pedoman ini Kepala BPHN berinisiatif membentuk tim kerja yang diharapkan dapat menyelesaikan tugas dalam waktu sekitar enam bulan ke depan. Pertemuan perdana tim tersebut berlangsung tanggal 19 Mei 2015, dibuka oleh Kepala BPHN Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. didampingi sejumlah pimpinan dan staf BPHN lainnya, yaitu Agus Subandriyo, S.H., M.H., Rahendro Jati, S.H., M.Si., Yunan Hilmy, S.H. M.H., Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Nurhayati, S.H., M.Si., Erna Priliasari, S.H., M.H., Haryani, S.H., Indra Hendrawan, S.H., dan M. Ilham F. Putuhena, S.H. Sementara beberapa ahli yang dimintai kontribusi pemikirannya adalah Dr. Innosentius Samsul, S.H., M.H. (DPR-RI), Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. (Universitas Jember), Ronald Rofiandri, S.H. (PSHK), dan Dr. Shidarta, S.H., M.H. (BINUS). (***)