DISKUSI TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI DUNIA MAYA
ECPAT Netherlands dan Defence for Children yang diwakili oleh Theo Noten, Program manager untuk bidang hak-hak anak dan eksploitasi seksual (Kinderrechten en Seksuele Uitbuiting), berkunjung ke Kampus BINUS untuk memberikan lokakarya tentang ‘the code of conduct and IT Safety’. Acara ini diadakan atas kerja sama antara ECPAT Indonesia, BINUS Business Law Department, dan BINUS Global. Hadir dalam lokakarya yang diselenggarakan tanggal 15 Mei 2015 tersebut antara lain Jacqueline Kodden (Defence for Children), Andi Andryan (Ecpat Indonesia), Karen Imam (BINUS Global), Jimmy Sapoetra (PGSD), dan dosen-dosen Business Law BINUS.
ECPAT yang saat ini merupakan singkatan dari End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purposes (dulu: End Child Prostititution in Asian Tourism), adalah organisasi yang menentang eksploitasi seksual komersial anak (ESKA), meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak serta dalam beberapa hal perkawinan anak.
Dalam paparannya Theo Noten menyinggung berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh lembaganya dalam meningkatkan perlindungan bagi hak-hak korban akibat eksploitasi seksual anak. Terkait dengan aspek hukum, ECPAT telah memberikan dukungan kapasitas dalam bentuk konsultasi dan pelatihan pada aktivis lembaga swadaya masyarakat dan aparat penegak hukum. Termasuk yang diangkat adalah isu-isu terkait kejahatan siber yang menawarkan anak sebagai objek eksploitasi. Dunia turisme, yang menyangkut antara lain perhotelan dan bandara/pelabuhan adalah area yang dirangkul untuk diajak melakukan kampanye perlindungan ini, dan untuk itu sudah dibuat the code of conduct untuk memandu para pelaku usaha di bidang ini.
Menurutnya, perlu ada kejelasan konsep-konsep, seperti child abuse dan commercial sexual exploitation. Perdagangan anak juga harus disadari sebagai proses yang mengarah ke eksploitasi. Hukum suatu negara harus juga tegas mengatur dan konsisten dalam menerapkan batas usia yang disebut anak. Di Belanda sendiri sudah ada legislasi yang mengatur tentang pornografi anak, larangan pembelian layanan seksual anak, larangan perdagangan anak, dan penyalahgunaan seks terhadap anak. Juga ada aturan tentang larangan untuk melakukan penyelundupan hukum bagi orang-orang Belanda yang melakukan perbuatan demikian di luar negeri, kendati di negara asing tersebut perbuatan itu dilegalkan, seperti melakukan khitan secara berlebihan bagi anak-anak perempuan. (***)