MENGENANG KEMBALI “ALGEMEEN DEEL” KARYA PAUL SCHOLTEN
Oleh SHIDARTA (Mei 2015)
Pada akhir November 2015 akan berlangsung sebuah lokakarya (workshop) selama dua hari, diselenggarakan oleh the Digital Paul Scholten Project (DPSP). Para teoretisi hukum dan filsuf hukum dari Indonesia diundang untuk membawakan makalah mereka di acara ini. Lokakarya ini bergulat pada topik-topik seputar karya Paul Scholten (1875-1946), salah seorang teoretisi hukum paling penting dan berpengaruh di Belanda.
Artikel singkat ini akan menyoroti sekilas satu karya beliau dan interaksinya dengan penulis sebagai orang yang pernah diperkenalkan dengan karya Scholten. Tulisan ini akan berbicara secara ringan mengenai salah satu buku beliau yang paling terkenal, yaitu Algemeen Deel. Pada artikel lain yang akan ditulis kemudian, akan disinggung karya lain lagi dari Scholten.
Menarik untuk mencermati bahwa Scholten adalah sebuah nama yang cukup populer di kalangan para ahli hukum Indonesia sampai dua generasi pertama ahli hukum pasca-kemerdekaan. Karya Schoten yang paling banyak dikutip tentu saja adalah Mr.C.Asser’s Handleiding tot de Studie van het Nederlandsch Burgerlijk Recht: Algemeen Deel. Sebuah karya yang terbit pertama kali tahun 1931 oleh N.V. Uitgevers Maatschappij W,E.J. Tjeenk Willink, Zwolle. Edisi yang lebih baru dari buku ini, di bawah hak cipta G.J. Scholten (putra Paul Scholten) kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh dosen senior Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Ny. Siti Soemarti Hartono dengan mengambil judul persis sama dengan aslinya, yaitu “Mr. C.Asser: Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum”. Edisi translasi ini diterbitkan oleh Gadjah Mada University Press tahun 1992. Penerjemahan buku ini ke dalam bahasa selain Belanda adalah kali kedua karena pada tahun 1954 karya Scholten ini sudah dialihbahasakan ke dalam bahasa Prancis.
Tidak banyak yang menyadari bahwa sebelum buku terjemahan Siti Soemarti Hartono, sesungguhnya ada buku karya John Z. Loudoe berjudul Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta (Bina Aksara, Jakarta, 1985) yang diakuinya sendiri oleh pengarangnya [sangat] dijiwai oleh karya-karya Scholten. Buku ini dapat dianggap sebagai cuplikan sekaligus rangkuman yang lumayan membantu untuk menuntun mahasiswa pemula pengguna bahasa Indonesia yang ingin mencernaAlgemeen Deel. Pada beberapa bagian bukunya Loudoe bahkan melakukan terjemahan langsung dari kalimat-kalimat Scholten tanpa memberi petunjuk referensi.
Kembali ke buku Algemeen Deel; nama Carel Asser dilekatkan pada judul buku Algemeen Deel ini karena Scholten memang ingin menjadikan buku tersebut sebagai penuntun bagi para mahasiswanya tatkala mereka mempelajari karya Asser (1843-1898), seorang guru besar di bidang hukum acara, hukum dagang, dan hukum acara perdata di Universitas Leiden. Karya Asser yang disebut ‘Asser-serie’ adalah salah satu dari buku teks utama dalam hukum perdata Belanda ketika itu yang rupanya tidak mudah dipelajari oleh mahasiswa pemula (http://www.paulscholten.eu/general-part/). Scholten ingin membantu mereka dengan membuat pengantar. Ia secara khusus menelaah aspek hukum perdata, dengan alasan bahwa para mahasiswa dan sarjana hukum memang seharusnya belajar mengikuti metode yang dianut oleh ilmu hukum perdata itu. Jadi, ia secara khusus menggarisbawahi ulasannya pada sisi metode. “Ten slotte, geloof ik, wordt alleen door bezinning op de methode den jurist het inzicht nader gebracht wat recht eigenlijk is,” katanya dalam pengantar buku tersebut, yang artiknya kurang lebih “Akhirnya, saya percaya, hanya dengan refleksi terhadap metode yang akan membawa para yuris lebih dekat ke pemahaman tentang apa hukum itu sebenarnya.” Dengan perkataan lain, hanya dengan mencermati metode itulah para ahli hukum dapat menangkap makna terdalam dari hukum.
Saya persis sedang studi magister hukum di UGM tatkala buku terjemahan karya Scholten ini didistribusikan ke tangan para mahasiswa. Hal ini tentu sangat membantu karena kami (para mahasiswa) sebelumnya seakan‘dipaksa’ untuk membaca karya asli Scholten dalam bahasa aslinya, yang tentu saja menyulitkan bagi hampir semua mahasiswa (kendati mata kuliah Bahasa Belanda sebenarnya diajarkan juga sebagai mata kuliah wajib). Buku Algemeen Deelini adalah buku teks wajib untuk mata kuliah Metodologi Ilmu Hukum yang diasuh oleh Ny. Lamya Moeljatno (isteri almarhum Prof. Moeljanto). Namun, substansi dari buku ini justru banyak dielaborasi di mata kuliah Teori Ilmu Hukum yang diampu oleh Prof. Sudikno Mertokusumo. Perlu dicatat bahwa Sudikno tertulis sebagai penyunting dari edisi bahasa Indonesia buku Algemeen Deel yang diterjemahkan oleh Siti Soemarti Hartono, sekalipun secara lisan Sudikno pernah menyampaikan kepada kami para mahasiswanya bahwa ia sangat mengapresiasi buku ini, kendati mengaku tidak cukup punya waktu memeriksa ketepatan kalimat demi kalimat hasil terjemahan tersebut.
Materi yang paling banyak dicuplik dari karya Scholten bagi para mahasiswa pascasarjana UGM ketika itu berkisar pada topik-topik bab pertama buku tersebut. Bab ini berjudul de Methode van het Privaatrecht (Metode Hukum Perdata), tetapi isinya lebih menonjolkan bahasan tentang metodologi ilmu hukum pada umumnya. Topik yang paling menarik tentu saja mengenai penemuan hukum. Di sini Scholten menggarisbawahi perbedaan antara penemuan hukum (rechtsvinding), penciptaan hukum (rechtsschepping), dan penerapan hukum (rechtstoepassing).Tidak dinyana bahwa wacana ini justru makin mengemuka akhir-akhir di Indonesia ketika sejumlah hakim berdalih melakukan terobosan dalam penemuan hukum, namun ternyata menuai kritik keras karena batas-batas antara penemuan hukum, penciptaan hukum, dan penerapan hukum telah dibuyarkan. Argumentasi yang dibangun oleh hakim dalam putusan sidang praperadilan Komjen Polisi BG (putusan No. 04/Pid/Prap/2015/PN Jkt Sel), adalah salah satu isu terkait yang mengemuka pada awal tahun ini. Para ahli hukum pun ramai-ramai mempersoalkan apa beda antara penemuan hukum, penciptaan hukum, dan penerapan hukum.
Nama Scholten, kendati mungkin tidak lagi disebut-sebut oleh para ahli hukum saat mereka memberikan penjelasan tentang penemuan hukum, penciptaan hukum, dan penerapan hukum, harus disadari bahwa beliaulah teoretisi hukum yang mengilhami pemahaman tentang fondasi metodologi ilmu hukum itu di Indonesia. Buku-buku generasi pertama (pasca-kemerdekaan) yang membahas perkara penemuan hukum, sebagaimana ditulis oleh Moeljatno, atau oleh generasi kedua (Sudikno Mertokusumo dan Bernard Arief Sidharta), atau oleh generasi ketiga seusia penulis artikel ini, pada hakikatnya belum beranjak jauh dari pemikiran Scholten. Bagi penstudi hukum di Indonesia, buku Algemeen Deel karya Scholten adalah sebuah fenomenal, yang kedudukannya kurang lebih dapat disejajarkan dengan karya L.J. van Apeldoorn (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht) yang sudah terlebih dulu diterjemahkan oleh Oetarid Sadino dan beredar sangat luas sejak tahun 1954. (***)
Bagi peminat yang ingin membaca lebih lengkap karya-karya Scholten ini, termasuk terjemahan lengkapnya dalam bahasa Indonesia, silakan mengunjungi: <https://paulscholten.eu/scholtens-writings-en/>