AHMAD SOFIAN MEMPRESENTASIKAN HASIL PENELITIAN DI THAILAND
Ahmad Sofian, faculty member Jurusan Business Law BINUS berkesempatan mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism in Indonesiadalam sebuah kegiatan yang bertajuk Regional Consultation on Sexual Exploitation in Tourism and Travel in Southeast Asiayang berlangsung di Chiang Mai, Thailand tanggal 6-7 Mei 2015. Kegiatan ini merupakan pertemuan para peneliti dari kawasan Asia Timur untuk berbagi pengalaman dalam melaksanakan penelitian tentang eksploitasi seksual anak yang berlangsung secara serentak di 15 negara. Dari Indonesia yang terpilih mewakili adalah Ahmad Sofian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh ECPAT Internasional dan didanai oleh Pemerintah Belanda. Sebanyak 30 orang peserta hadir dalam kegiatan ini di bawah fasilitator Dorine van de Keur dari ECPAT Internasional dan Sudarawa Sarewat seorang konsultan dalam bidang Child Protection di Thailand. Pembicara lain yang juga mempresentasekan hasil penelitiannya adalah Anneka Helington dari Australia.
Kesimpulan penting dari pertemuan ini adalah bahwa harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dengan perangkat hukum internasional masih belum dilaksanakan sungguh-sungguh padahal beberapa negara ASEAN sudah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang dapat mencegah dan mengkriminalkan kejahatan seksual anak di destinasi pariwisata. Akibatnya, inti masalah ini (secara hukum) belum bisa dipecahkan. Selain itu ditemukan juga penegak hukum yang belum memiliki kapasitas keahlian dalam menginvestigasi dan menuntut pelaku kejahatan ini. Ditemukan juga praktik korupsi di kalangan penegak hukum berkolaborasi dengan para sindikat, sehingga latar persoalan ini lebih bernuansa bisnis yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Rekomendasi yang ditawarkan untuk memecahkan masalah ini adalah perlu segera dibangunnya kerja sama hukum di tingkat regional dalam memerangi kejahatan, bahkan ada usulan agar ada kesamaan hukum di negara-negara ASEAN dalam memandang persolan ini. Juga perlu dilakukan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang handal dan terampil, sehingga dapat diminimalisasi oknum-oknum yang melakukan ‘negoisasi’ hukum dengan para sindikat yang terlibat dalam jaringan seksual anak ini. (***)