People Innovation Excellence

KRIMINALISASI TERHADAP PEMBELI SEKS ANAK

Oleh AHMAD SOFIAN (Mei 2015)

Terbongkarnya jual beli seks anak di Apartemen Kalibata seolah-olah dimulainya genderang perang terhadap jual beli seks anak di Indonesia. Sejumlah mucikari ditangkap dan anak-anak yang menjadi korban diselamatkan. Kasus ini sebenarnya bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia. Ini murupakan kasus yang berulang kali terjadi. Kasus serupa pernah terjadi di Bandung (2012) yang melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi terkemuka di kota itu dengan puluhan anak yang menjadi korban. Demikian juga dengan kasus yang terbongkar di Surabaya (2013), jumlah korban mencapai ratusan anak.

Penggunaan terminologi bisnis seks anak “online” oleh sejumlah media pun sebenarnya perlu dikoreksi. Bisnis ini tidak benar-benar online, karena anak tidak tampil live dalam bisnis ini, tetapi media online hanya sebagai perantara saja. Bisnis online anak dalam bentuk yang sebenarnya sudah terjadi di Indonesia. Seorang turis asal Singapura melakukan “hubungan” seks online dengan anak di Batam. “Hubungan” seks ini benar-benar online di mana anak diminta mempraktikkan adegan seks di hadapan kamera yang terhubung dengan internet menggunakan fasilitas skype.

Anak-anak menjadi objek seks komersial disebabkan permintaan terhadap seks anak meningkat di Indonesia. Penelitian ECPAT Indonesia (sebuah jaringan nasional yang pedui pada penghapusan eksploitasi seksual anak) menunjukkan sejumlah anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual anak, baik yang online maupun offline. Para pembeli seks memburu anak-anak yang masih berusia belasan tahun untuk dijadikan pemuas nafsu mereka. Organisasi ini mencatat lebih dari 100,000 anak-anak Indonesia menjadi objek seks komersial setiap tahunnya. Angka ini tidak berlebihan dibandingkan dengan angka secara global. Mario Santos Pais, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB di bidang Kekerasan terhadap Anak mencatat sekitar 150 juta anak perempuan dan 73 juta anak laki-laki mengalami pemerkosaan ataupun kekerasan seksual setiap tahunnya termasuk anak-anak yang menjadi objek seks komersial.

Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Secara akademik, anak-anak yang dijadikan objek seks komersial seperti prostitusi anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, digolongkan sebagai eksploitasi seksual komersial anak. Praktik eksploitasi seksual anak merupakan pelanggaran terhadap instrumen hukum internasional, dan karena itu setiap negara diharuskan untuk melakukan langkah-langkah mengkriminalkan setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual anak ini. Hukum internasional yang mengkriminalkan praktik eksploitasi seksual anak adalah Optional Protocol on Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography. Instrumen hukum ini melarang segala bentuk eksploitasi seksual anak dan perbuatan ini digolongakan sebagai tindak pidana yang serius, dan termasuk di dalamnya percobaan dan penyertaan melakukan eksploitasi seksual anak. Indonesia adalah salah satu negara yang sudah meratifikasi protokol ini melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2012.

Kewajiban negara yang telah meratifikasi protokol tersebut adalah melakukan langkah-langkah harmonisasi sejumlah perundang-undangan di negaranya masing-masing sehingga bersesuaian dengan protokol opsional ini. Selain itu negara yang telah melakukan ratifikasi diwajibkan melaporkan implementasi protokol tambahan ini kepada Komite Hak Anak setelah dua tahun meratifikasinya. Namun sayangnya, setelah Indonesia meratifikasi protokol opsional ini, belum terlihat langkah-langkah perbaikan sistem hukum perlindungan anak di Indonesia dalam memberantas praktik-praktik eksploitasi seksual anak. Revisi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang No. 35/2014 hanya didasarkan pada semangat maraknya kasus kekerasan seksual anak, tetapi tidak menyentuh pada masalah eksploitasi seksual anak. Padahal eksploitasi seksual anak berbeda dengan kekerasan seksual anak. Kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata adalah kasus eksploitasi seksual anak, di mana anak-anak dijadikan objek seks komersial oleh orang dewasa, dan orang dewasa memperoleh keuntungan atas bisnis seks anak ini.

Indonesia pun belum melaporkan implementasi protokol tambahan kepada Komite Hak Anak PBB. Ini menunjukkan minimnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam melakukan langkah-langkah yang sistematis menanggulangi masalah bisnis seks anak ini. Sejumlah negara ASEAN sudah melaporkan implementasi protokol tambahan ini kepada Komite Hak Anak PBB. Bahkan, Vietnam dan Timor Leste sudah melaporkannya sejak tahun 2012.

Bisnis Seks Anak

Dalam kaitannya dengan bisnis seks anak, ada banyak pihak yang terlibat, bukan saja sindikat (germo/mucikari) yang merekrut anak-anak, tetapi juga ada pihak lain yaitu pembeli seks anak, pengelola hotel, dan pengelola apartemen. Protokol opsional ini dengan tegas mengatakan bahwa para pembeli seks anak seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab, karena merekalah sebagai kelompok yang melakukan permintaan. Para pembeli seks harus dimintai pertanggungjawaban pidananya karena merekalah yang secara langsung mengeksploitasi seksual anak.

Pemilik hotel/pemilik partemen dan managemen hotel/apartemen adalah termasuk pihak lain yang bertanggung jawab atas maraknya bisnis ini. Mereka melakukan tindak pidana pembiaran terjadinya eksploitasi seksual anak, bahkan mungkin saja mereka mengetahui bisnis seks ini tetapi tidak melaporkannya. Karena itu, menurut protokol opsional ini hanya ada dua opsi sanksi yang harus diberikan kepada hotel/apartemen yang membiarkan praktek ini berlangsung di tempat tersebut, yaitu memberikan sanksi penutupan sementara dan opsi kedua adalah mencabut izin operasional hotel/apartemen tersebut.

Bagaimana hukum Indonesia menyikapi bisnis seks anak ini? Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang No. 35 Tahun 2014), tidak secara tegas ditemukan ketentuan mengkriminalkan pembeli seks anak dan operator yang terlibat dalam bisnis seks anak, termasuk pengelola hotel/apartemen. Undang-undang ini hanya mengkriminalkan sindikat yang merekrut anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual, dengan kata lain yang dipidana adalah para germo yang memanfaatkan anak-anak untuk tujuan seksual anak. Kondisi ini menjadi penyebab praktik ini terus meningkat dan para pembeli seks anak belum sempat tersentuh oleh hukum. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak ini hanya mengkriminalkan pelaku pencabulan dan pelaku persetubuhan pada anak. Prostitusi anak berbeda dengan persetubuhan atau pencabulan, karena dalam kasus ini ada transaksi seksual sehingga norma pencabulan atau persetubuhan tidak cukup menjerat pelaku pembeli seks anak.

Sanksi

Karena minimnya langkah-langkah implementasi protokol tambahan PBB ini maka dapat dipastikan Indonesia akan menjadi target dan surga pembeli seks anak. Demikian juga dengan hotel/apartemen yang belum dimintakan pertanggungjawaban pidana atau sanksi administrasi. Upaya yang sungguh-sungguh bisa dilakukan oleh penegak hukum dengan melakukan terobosan dan penemuan hukum. Harusnya para pembeli seks anak diumumkan ke publik, setelah adanya penetapan pengadilan. Dengan pengumuman nama-nama pembeli seks anak ke publik akan memberikan peringatan bagi pembeli seks anak lainya. Sementara itu bagi pengelola hotel/apartemen dapat diberikan sanksi adminstrasi karena membiarkan berlangsungnya praktik jual seks anak. Sanksi adminsitrasi juga sebaiknya diumumkan kepada publik sebagai bagian tanggung jawab sosial mereka karena terjadinya eksploitasi seksual anak di lingkungan hotel/apartemen yang mereka kelola.

Upaya tersebut dilakukan sembari menunggu adanya norma baru yang mengkriminalkan pembeli seks anak dalam legislasi nasional. Sebagai perbandingan di Negara-negara ASEAN yang telah mencantumkan norma yang mempidana pembeli seks anak adalah Filipina, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Brunei. Indonesia termasuk negara yang teringgal dalam hal menjadikan pembeli seks anak sebagai pelaku kriminal. (***)

Screen.Shot.2015.05.05.at.07.06.54

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close