PENENTUAN DAN PENETAPAN BESARAN ROYALTI
Oleh AGUS RIYANTO (April 2015)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) mengakhiri ketidakjelasan lembaga yang berhak memungut (collecting society) royalti pencipta. Pasal 87 s.d. Pasal 93 UUHC 2014 telah menjadi embrio lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas melakukan pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik yang masing-masing merepresentasikan dari keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait. Dengan tugas-tugas itulah, maka LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial (Pasal 89 UUHC 2014). Untuk maksud itulah, maka pada tanggal 20 Januari 2015, Kemenkumham melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan Menteri No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, telah melantik sepuluh anggota LMKN. Keanggotaan LMKN terdiri dari lima orang Komisioner LMKN Pencipta (Rhoma Irama, James F. Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie) dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait (Rd. M. Samsudin DH, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, Ph.D dan Handi Santoso).
Hadirnya LMKN diharapkan dapat mengatur lebih lanjut tentang pendistribusian royalti dan besaran royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sekalipun demikian, yang seharusnya diperjelas adalah ketentuan berapa besaran royalti yang harus dibayarkan. Kejelasan menjadi penting untuk meminimalisasi terjadinya sengketa antara LMKN (sebagai pihak yang menetapkan besaran royalti) degan pengguna lagu yang bersifat komersial (sebagai pihak yang wajib membayar besaran royalti itu) maupun pihak lain yang terkait di dalam menghitung besaran royalti. Hal ini, karena ada tiga titik permasalah di dalam UUHC 2014 yang dalam implementasi akan multitafsir pengertiannya. Pertama, siapakah yang dimaksud dengan pengguna lagu yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (24) juncto Pasal 87 ayat (1), (4) dan Pasal 89 ayat (2) UUHC 2014. Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur oleh Pasal 87 (ayat 1) UUHC 2014 dan Ketiga, LMKN dalam penetapan besaran royalti haruslah sesuai dengan kelaziman di dalam praktik berdasarkan keadilan (Pasal 89 ayat (1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu?
Pertama, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang termasuk kategorisasi pengguna lagu yang bersifat komersial itu? Pasal 1 ayat (24) UUHC 2014 menggunakan kata penggunaan secara komersial tanpa adanya kata lagu. Penggunaan secara komersial diterjemahkan pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Terdapat dua kemungkinan, yaitu (1) merujuk kepada arti pengguna lagu secara komersial dan (2) juga terbuka tidak termasuk arti pengguna lagu secara komersial, sementara di dalam penjelasan UUHC 2014 dikatakan cukup jelas. Hal ini berarti membuka penafsiran yang berbeda-beda dan semuanya kembali kepada yang memberikan penilaian terhadap kata penggunaan secara komersial. Apakah pengguna lagu secara komersial itu merujuk kepada penggunaan (dengan memperdengarkan) karya cipta yang telah dibelinya (seperti kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dan dengan tujuan untuk tidak mendapat keuntungan yang bersifat materi/komersial adalah diperbolehkan dan hal ini berarti tidaklah termasuk penggunaan lagu yang bersifat komersial.
Kondisi yang berbeda terhadap karya cipta (musik misalnya) kemudian dipergunakannya (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik sebagai bagian dari proses dan aktivitas pertunjukan yang memang memungut biaya dari penontonnya atau memperdengarkan musik itu sebagai daya tarik untuk berkunjungnya konsumen. Penggunaan karya cipta tersebut akan dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Jika hal itu termasuk, maka berarti industri hiburan dan para pengusaha harus membayar royalti jika menggunakan musik untuk kepentingan mereka. Seperti mal-mal besar (di mana perusahaan retail besar ada di dalamnya), kafe-kafe, tempat karaoke, warung makan, konser, pentas seni mahasiswa, termasuk tempat seperti house musik, seperti kafe-kafe dangdut di pinggir jalan adalah pihak-pihak yang akan terkena membayar besaran royalti.
Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 juga mengundang tanya yang tidak terjawabkan UUHC 2014 itu sendiri. Wajar itu batasannya apa dan ukuran wajar itu menurut siapa (sehingga menjadi subjektif)? Wajar menurut LMKN akan berbeda ukurannya dengan pengguna lagu secara komersial tentang besaran royaltinya. Ketentuan yang seperti ini membuka peluang terjadinya salah pengertian penentuan jika di dalam menentukannya dilakukan secara sepihak saja dan pihak yang akan dikenakan tidak didiskusikan terlebih dahulu dengannya. Artinya, besaran royalti yang telah ditentukan secara sepihak dapat berakibat kepada penolakan dari pihak lainnya. Di samping itu, berapa sesungguhnya besaran imbalan yang wajar menjadi relatif sulit ditentukan jika tidak ada standar yang jelas dan disetujui oleh para pihak. Dengan kondisi demikian ini, maka tidak tercapai kesepakatan menjadi besar kemungkinan terjadi. Tidak tercapainya suatu kesepakatan bersama itu juga pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga kepada negara dari aspek pajaknya.
Ketiga, LMKN dalam penetapan besaran royalti harus sesuai kelaziman dalam praktiknya berdasarkan keadilan (Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu? Kesulitan ketiga ini menjadi bagian mata rantai dari ketidakjelasan kedua tersebut di atas. Artinya, kelaziman dan keadilan yang diatur adalah terlalu umum dan tidak ada paramter yang dapat dijadikan pegangan di dalam menentukan besaran royalti yang ditetapkan LMKN dan yang harus dibayar royalti pengguna lagu secara komersial, sehingga kedua wording tersebut terbuka diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Akibat dari masalah ini, maka sulit sekali mencari titik temu angka besaran royaltinya. Kata kelaziman dan keadilan itu menjadi sangat relatif dan tergantung sudut pandang mana menilainya. Terjadinya kondisi demikian terjadi karena keduanya berpegang kepada dalilnya sendiri-sendiri. Hal ini semuanya bermula dari ketidakjelasan apa yang diatur oleh Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014 tersebut.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, ketidakjelasan tersebut harus ada jalan keluar untuk memperjelasnya. Pasal 89 ayat (4) UUHC 2014 itu sendiri telah membuka untuk dapat lebih memperjelasnya. Pasal tersebut mengatur bahwa mengenai pedoman di dalam penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK (dalam hal ini yang dimaksud adalah LMKN) dan disahkan oleh Menkumham. Hal ini berarti kekurangan ketidakjelasaan yang ada di dalam hal penetapan besaran royalti itu masih dapat diselesaikan. Untuk itu adalah lebih tepat jika di dalam penetapannya juga melibatkan dan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi objek besaran royalti, yaitu pengguna secara komersial. Artinya, ada suatu tahapan perundingan terlebih dahulu dan tertuang jelas di dalam kesepakatan perdata antara LMKN dengan pengguna secara komersial dan untuk itu ada besaran royalti yang telah disetujui bersama. Oleh karena itu, harus ada formula perhitungan yang jelas yang ditetapkan LMKN dan telah disetujui Menkumham dan telah tercapai kesepakatan juga dari para pengguna lagu komersial. Artinya, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) telah sepakat dan setuju jumlahnya dalam penentuan besaran royaltinya. Dengan telah ada kejelasan, maka keraguan terhadap ketidakjelasan yang ada akan terhapuskan dan hal itu juga adalah bukti tegas pengakuan hak ekonomi yang seharusnya memang menjadi hak-hak pencipta, Pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Hak-hak yang tidak dapat ditenggelamkan karena ketidakjelasan aturan. (***)
Published at :
Leave Your Footprint
-
tonie Undang-undnag Hak Cipta itu rancu menetapkan nilai harga, besaran harga berdasarkan keadilan lha akhirnya semau gue netapi harga.
-
Mega Puteri Damayanti Hasan selamat siang sy mega mahasiswa dari universitas haluoleo kendari sulawesi tenggara, sy ingin mencari informasi terkait dengan berapa banyak pelaku cover lagu yang ada di indonesia semenjak uu hak cipta tahun 2014 di undangkan. dari tahun 203-2016. terimakasih
mohon bantuannya-
business-law Untuk data statistik seperti ini sebaiknya Anda menghubungi instansi yang langsung terkait, sekalipun besar kemungkinan tidak ada data akumulatif yang bisa disajikan oleh satu instansi saja.
-
-
Ahmad yaser Artikel yang sangat bagus, sangat membantu saya, saya juga lagi meneliti tentang royalti terhadap penampil (artis), lembaga penyiaran dan beberapa hak terkait mengenai royalti dan tata cara pembagian royalti melalui lembaga manajemen kolektif.