PERLINDUNGAN ANAK DARI EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM INDUSTRI PARIWISATA
Isu tentang eksploitasi seks terhadap anak-anak dalam industri pariwisata menjadi tema sentral dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Jurusan Business Law BINUS bekerja sama dengan ECPAT Indonesia dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta didukung pendanaan dari Kementerian Luar Negeri Belanda. Acara berlangsung di Kampus JWC Senayan pada tanggal 14 April 2015.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini adalah I Gede Ardika (mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, sekarang sebagai member dari Komite Etik Pariwisata UNWTO), Ade Nurwenda (manager CSR Accor Group Hotel), Dotti Lilipaly (Wakil Pengurus PHRI), dan Syamsul Lussa (Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Pariwisata). Acara dipandu oleh Ahmad Sofian, S.H., M.A., dosen Business Law BINUS, dihadiri oleh Ketua Jurusan Business Law BINUS dan beberapa peserta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dosen-dosen berbagai perguruan tinggi, serta praktisi perhotelan dan pelaku pariwisata.
Dalam seminar ini dapat dicermati bahwa sektor pariwisata bukanlah penyebab dari fenomena eksploitasi seks terhadap anak. Sektor ini hanya dimanfaatkan oleh para pelaku yang mendapat kemudahan dari fasilitas informasi dan komunikasi, sehingga jaringan penyedia jasa seks ini dengan cepat meluas ke berbagai negara. Diperkirakan satu sampai dua juta anak-anak di kawasan Asia telah menjadi korban dari bisnis kejahatan pedofilia tersebut.
Para pembicara dan peserta seminar meminta perhatian dari semua pemangku kepentingan, termasuk juga dunia akademis untuk bahu membahu mencegah dan mengatasi kejahatan ini. Komitmen untuk tidak mentoleransi perilaku ini dapat dimulai dari hal-hal sederhana, sebagaimana telah dipraktikkan oleh hotel-hotel di bawah Accor Group. Perusahaan ini telah melatih semua staf mereka untuk mengawasi gerak-gerik tamu yang mencurigakan sebagai pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak.
Menurut I Gede Ardika, BINUS dapat menjadi pelopor untuk menggerakkan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seks tersebut. Misalnya, BINUS dapat membantu pemerintah mencermati aturan-aturan apa saja yang masih dirasakan lemah dalam memberikan sanksi kepada para pelaku.(***)