People Innovation Excellence

MEMPERKUAT KEDUDUKAN PENCIPTA DENGAN UU HAK CIPTA 2014

 Oleh AGUS RIYANTO (April 2015)

Sebuah oase dari kekeringan perlindungan hak-hak pencipta dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah terjawabkan sudah dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU Hak Cipta yang baru ini secara normatif telah berhasil memperkuat kedudukan hak-hak pencipta. Kedudukan berubah menjadi lebih kuat dan bahkan dapat dikatakan sangat kuat. Kekuatan itu terlihat dari substansi materi yang diatur dalam perlindungan hak-hak pencipta. Hak-hak pencipta itu terdiri dari hak moral (Pasal 5-7), hak ekonomi (Pasal 8-11), hak terkait (Pasal 20-30), dan hak royalti (Pasal 87-93) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LKM). Namun demikian, apakah benar kuat kedudukan pencipta tersebut? Untuk dapat memperjelas kedudukan pencipta berikut penjelasannya.

Hak moral adalah hak yang melekat, secara abadi, pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun. Hal ini berarti, secara moral ciptaan tidak dapat dirusak atau diubah dengan cara apapun, tanpa seizin dari penciptanya. Wujud dari pengakuannya dengan tetap mencantumkan namanya pencipta dalam salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan di dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan mempertahankan hak-haknya dalam hal terjadinya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaannya, modifikasi ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Hak moral ini dilahirkan sebagai pengakuan negara kepada pencipta dan integritas pencipta sebagai personal yang telah melahirkan karya-karya ciptanya yang dapat dinikmati oleh masyarakat dan untuk itu harus diakui dan dihargai oleh hukum kekayaan intelektual secara moral kepada yang melanggarnya.

Hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Manfaat ekonomi itu berarti materi atau uang yang seharusnya menjadi hak pencipta diterima. Hal ini didasari bahwa pencipta dalam menghasilkan karya ciptanya membutuhkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, sehingga unsur keadilan adalah unsur yang harus dapat dijadikan dasar logika mengendepankan hak pencipta. Untuk itulah, pencipta berhak menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (pecuniary rights), yang terdiri dari hak untuk memperbanyak (right to reproduce), hak untuk mengumumkan (right to distribute) dan hak untuk menampilkan (right of performance). Pihak lain yang berkeinginan menggunakan hasil karya pencipta dikatakan legal apabila terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta, dan melanggar apabila sebaliknya. Dengan demikian inti dari hak ekonomi adalah penghargaan kepada pencipta yang haruslah nyata ada dan tidak abstrak, serta oleh karena itu izin yang diterimanya tidak sekadar terima kasih, tetapi ada sejumlah unsur ekonomi dalam bentuk material yang harus diterima pencipta.

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta dan merupakan hak eksklusif yang diperuntukkan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dengan adanya hak eksklusif dalam hak-hak terkait, maka hak terkait yang terdiri dari hak moral pelaku pertunjukan (Pasal 21-22), hak ekonomi pelaku pertunjukan (Pasal 23), hak ekonomi produser fonogram (Pasal 24) dan hak ekonomi lembaga penyiaran (Pasal 25). Hak moral pelaku pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi pelaku pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan, Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi, penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun, pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya, penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, dan penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. Hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran; dan/atau penggandaan fiksasi siaran.

Hak royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Untuk mendapatkan hak royalti itu, maka setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Oleh karena itu, masyarakat atau pengguna yang mempergunakan karya-karya cipta dari pencipta sepanjang terdapat unsur komersial diwajibkan untuk membuat suatu perjanjian dengan LMK yang di dalamnya berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan. Hadirya LMK adalah berujuan untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Royalti itu di dalam realisasinya dengan memberikan sejumlah materi kepada pencipta sebagai penghargannya.

Dengan berlandaskan kepada keempat hak pencipta itu, yang telah diakomodasi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka jelas sudah bahwa secara legalitas bahwa perlindungan hukum pencipta telah diteguhkan maksimalisasi perlindungannya, sehingga kedudukan normatif pencipta seharusnya sudah sangat kuat. Artinya, tidak ada keraguan lagi (hesitation) terhadap hak-hak pencipta, namun yang harus tetap menjadi bahan pertanyaan yang harus dijawabnya adalah: bagaimana di dalam penegakan hak-haknya? Hal ini harus mendapatkan jawabannya dengan jalan mengimplementasikan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan niat, sungguh-sungguh dan komitmen dari aparat penegak hukum. Ketiadaan tekad menjalankan hal-hal tersebut menjadikan hak-hak pencipta bagaikan kemenangan di atas kertas yang tidak ada artinya. Sebuah ironi regulasi yang tidak seharusnya terjadi. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close