Loading
Loading...
Menu BINUS

‘RIGHT TO BE FORGOTTEN’ DAN FENOMENA GUNUNG ES ‘DEEP WEB’

Oleh SHIDARTA (April 2015)

Ada langgam hak asasi baru yang sekarang sedang naik daun, yaitu hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Hak ini mulai memperoleh perhatian luas sejak bulan Mei 2014, sebagai buah dari putusan Google Spain v AEPD and Mario Costeja González. Perkara ini bermula dari keluhan seorang warga Spanyol, Mario Costeja González, yang merasa dirugikan oleh munculnya informasi lama mengenai penyitaan rumahnya dalam hasil pencarian Google. Meskipun informasi tersebut sah secara hukum dan tetap tersedia di situs sumber (media), pengadilan memutuskan bahwa mesin pencari tetap dapat dimintai tanggung jawab untuk menghapus tautan tersebut dari hasil pencarian berbasis nama. Putusan pengadilan ini pada intinya menyatakan, “Individuals have the right to ask search engines like Google to remove certain results about them.” Selanjutnya, pengadilan memutuskan, “Search engines must assess each individual’s request for removal and that a search engine can only continue to display certain results where there is a public interest in doing so”  (baca: Google Tranparency Report, “Judgment of the Court” <http://curia. europa.eu/juris/document…> akses 12 Desember 2014). Jadi, pengadilan menegaskan bahwa individu memang berhak meminta mesin pencari seperti Google untuk menghapus tautan tertentu yang berkaitan dengan dirinya, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara hak privasi dan kepentingan publik.

Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penghapusan” di sini bukanlah penghapusan total atas data/informasi di seluruh ruang digital. Istilah yang lebih tepat adalah delisting, yakni penghilangan visibilitas dari hasil pencarian umum. Dengan kata lain, hak ini bukanlah hak untuk menghapus eksistensi data, melainkan hak untuk mengendalikan kemunculan data tersebut dalam ruang publik digital. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa hak ini tidak berhenti sebagai doktrin yudisial semata. Melalui General Data Protection Regulation (GDPR), khususnya Pasal 17, hak untuk dihapus (right to erasure) memperoleh bentuk kodifikasi yang lebih sistematis. Hanya saja, pelaksanaannya tetap dibatasi oleh berbagai pertimbangan, termasuk kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan kebutuhan arsip.

Menurut catatan Transparency Report yang dirilis oleh pihak Google, terdapat ratusan ribu permintaan penghapusan yang diajukan oleh individu, dengan tingkat pengabulan yang tidak pernah mencapai separuhnya. Sampai akhir Januari 2015 ini ada lebih dari 146 permintaan penghilangan data/informasi yang melibatkan hampir 500.000 URL. Dari permintaan itu, yang dikabulkan oleh Google baru mencapai sekitar 41,8 persen. Berarti selebihnya masih dipertahankan. Saya sendiri dapat menduga bahwa permintaan ini bakal terus meroket dari waktu ke waktu. Permintaan terbesar, saat ketika tulisan ini dibuat, datang dari Prancis, Jerman, dan Inggris. Sampai sekarang permintaan yang dilayani oleh Google hanya datang dari kawasan Uni Eropa sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Google: Individuals can request removal of search results according to European data protection laws. We also allow people to make requests on behalf of others, so long as they can affirm that they are legally authorized to do so.” Fakta ini sendiri sudah menunjukkan bahwa hak untuk dilupakan bukanlah hak absolut, melainkan hasil dari suatu proses penimbangan kepentingan yang kompleks.

Di titik ini, kita patut mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mungkin sebuah data/informasi yang telah terdistribusi dapat serta-merta ditarik kembali tanpa meninggalkan jejak sama sekali? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita menyadari bahwa apa yang dapat diakses melalui mesin pencari umum seperti Google, Microsoft Bing, atau Yahoo hanyalah sebagian kecil (sekitar lima persen) dari keseluruhan konten internet. Sebagian besar lainnya tersembunyi di wilayah yang kerap disebut sebagai deep web dan sebagian kecil yang terlacak di web permukaan (surface web).

Namun, penting pula dicatat bahwa keberadaan deep web tidak serta-merta berarti adanya suatu ruang yang sepenuhnya terkontrol atau mudah diakses oleh pihak-pihak tertentu. Akses terhadap data di wilayah ini tetap tunduk pada batasan teknis, hukum, dan yurisdiksi. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa seluruh data yang “terkubur” dapat sewaktu-waktu diangkat kembali secara bebas perlu dipahami lebih sebagai kemungkinan teknis daripada kepastian faktual.

Dalam laporan yang dimuat di Majalah Tempo edisi 1 Maret 2015 (hlm. 98-99), Pemerintah Amerika Serikat saat ini sedang mengembangkan program yang disebut ‘Memex’ (singkatan dari memory dan index). Program ini dirancang untuk menelusuri konten-konten yang tidak terjangkau oleh mesin pencari konvensional. Dari sisi positif, teknologi ini berpotensi membantu penegakan hukum terhadap kejahatan serius karena mampu mengungkap data/informasi yang sengaja disembunyikan oleh pelaku kejahatan online, seperti pornografi anak, perdagangan manusia dan narkotika. Program Memex yang dijalankan oleh Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) Badan Penelitian Pentagon Amerika Serikat ini mampu mengendus data web dari halaman sementara (seperti iklan layanan seksual ilegal dan transaksi terlarang lainnya) yang dihapus sebelum mesin pencari menjaringnya. Negatifnya, tentu saja berarti pagar pengaman data digital yang kita sebar melalui dunia maya tidak bisa lagi dijamin keamanan dan kerahasiaannya, sekalipun sudah difilter dan disiasati dengan berbagai cara. Di sinilah letak paradoks dari hak untuk dilupakan. Secara teknologis, ia tidak pernah benar-benar mampu menghapus masa lalu digital seseorang secara total. Data yang telah tersebar mungkin tetap bertahan di berbagai lapisan jaringan yang tidak sepenuhnya terjangkau. Namun, dari sudut pandang normatif, hak ini tetap memiliki makna penting. Ia memberikan individu suatu bentuk kendali atas bagaimana masa lalunya ditampilkan dan diakses dalam ruang publik.

Dalam perspektif keadilan, hak ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjaga kesempatan yang adil bagi setiap orang dalam membentuk kembali kehidupannya, tanpa terus-menerus dibebani oleh jejak digital masa lalu. Dalam kerangka pemikiran John Rawls, misalnya, hak ini dapat dilihat sebagai instrumen untuk melindungi prinsip fair equality of opportunity. Sementara itu, dari sudut pandang Ronald Dworkin, ia berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat individu sebagai agen moral yang berhak menentukan narasi hidupnya sendiri.

Dengan demikian, hak untuk dilupakan tidaklah tepat dipahami sebagai hak untuk menghapus masa lalu secara mutlak. Ia lebih merupakan hak untuk mengendalikan dampak masa lalu tersebut dalam ruang publik digital. Dalam keterbatasannya itulah justru terletak relevansinya: bukan sebagai jaminan untuk dilupakan sepenuhnya, melainkan sebagai upaya untuk tidak terus-menerus diingat dengan cara yang merugikan. Hal ini karena data/informasi mereka sebenarnya hanya lenyap dalam tampilan mesin pencarian umum, khususnya Google. Lenyapnya pun hanya di web permukaan. Di khazanah web dalam, data/informasi itu ternyata masih tersimpan aman, tetapi bisa saja tiba-tiba terkuak apabila dikehendaki oleh pemilik program pencari canggih yang notabene dikuasai oleh negara-negara adikuasa dalam teknologi IT.

Barangkali kita dapat berandai-andai seperti ini. Apabila Anda suatu ketika terpilih menjadi calon pemimpin di negeri ini, namun sosok Anda tidak disukai oleh Pemerintah Amerika Serikat, maka data/informasi yang tersimpan di web dalam dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menghantam reputasi Anda. Pemerintah Amerika Serikat akan tahu siapa-siapa saja kawan diskusi Anda di Internet, apa isi pembicaraan Anda, situs apa saja yang pernah Anda tonton di youtube, dan seterusnya. Begitu mereka menemukan sesuatu yang berpotensi merusak citra Anda, data/informasi itu akan diluncurkan ke permukaan. Data/informasi yang semula ada di web dalam itu dapat dengan mudah diapungkan kembali ke web permukaan. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks dan skala yang lebih kecil, seperti perang bisnis antar-negara. Hampir semua perusahaan saat ini merasa aman-aman saja dengan model penyimpanan data/informasi mereka secara digital di dunia maya. Padahal, data/informasi itu merupakan asset yang tetap terbuka untuk diterobos.

Orang-orang kebanyakan pasti tidak pernah tahu pasti jejak apa saja yang telah mereka tinggalkan di web dalam. Selama program pencari hanya sanggup menjangkau web permukaan, sementara itu kita merasa cukup aman. Ini berarti kita tampaknya tidak bisa berharap banyak akan ada hak untuk dilupakan terkait data/informasi kita yang sedang terkubur jauh di dalam sana. (***)


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.