TOPIK PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM UNTUK KALABAHU LBH JAKARTA
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kembali menyelenggarakan acara tahunan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), yang kali ini jatuh pada tahun ke-36. Sama seperti program Kalabahu tahun 2014 yang lalu, pada tahun 2015 ini panitia penyelenggara kembali mengundang dosen Business Law BINUS Shidarta untuk menjadi salah satu pembicara. Dalam kesempatan itu Shidarta membawakan topik tentang penemuan hukum dan pembentukan hukum.
Dalam paparannya Shidarta menyebut sejumlah karakteristik yang membedakan kegiatan penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping). Keduanya merupakan aktivitas penting dalam penalaran hukum. Hakim sering menganggap dirinya telah melakkan penemuan hukum, namun kenyataannya dia sebenarnya melakukan penciptaan hukum. Perlu dicatat bahwa dalam alam pikir keluarga sistem hukum kontinental, penciptaan hukum kerap dinilai tindakan yang dilarang karena bukan lagi berada dii wilayah otoritas institusi peradilan. Hal ini agak berbeda dengan cara bepikir dalam keluarga sistem hukum yang mengenal asas preseden mengikat, misalnya dalam sistem Anglo-Amerika, ketika hakim dianggap tidak sekadar law enforcer, melainkan juga law creator. Diakui oleh Shidarta bahwa dalam perkembangannya sekarang, kedua kawasan keluarga sistem hukum itu sudah saling mendekati. Putusan-putusan hakim di Amerika saat ini makin terbiasa mengutip peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum utama, sebaliknya putusan-putusan hakim di Negeri Belanda, misalnya, terbilang lazim memuat referensi yurisprudensi.
Dalam kesempatan acara tersebut ditunjukkan langkah-langkah penemuan hukum dengan metode penafsiran dan bedanya dengan konstruksi hukum. Juga didiskusikan contoh pertimbangan hakim dalam putusan satu putusan hakim praperadilan baru-baru ini, yang di dalamnya tercantum upaya yang diakui oleh si hakim sebagai “penemuan hukum”. Melalui contoh-contoh tersebut para peserta Kalabahu yang berjumlah sekitar 50 orang sarjana hukum/mahasiswa tingkat akhhir dari berbagai perguruan tinggi itu diajak belajar mencermati pola penalaran yang diperagakan oleh para hakim di dalam putusan-putusan mereka. (***)
Published at :