People Innovation Excellence

TOPIK PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM UNTUK KALABAHU LBH JAKARTA

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kembali menyelenggarakan acara tahunan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), yang kali ini jatuh pada tahun ke-36. Sama seperti program Kalabahu tahun 2014 yang lalu, pada tahun 2015 ini panitia penyelenggara kembali mengundang dosen Business Law BINUS Shidarta untuk  menjadi salah satu pembicara. Dalam kesempatan itu Shidarta membawakan topik tentang penemuan hukum dan pembentukan hukum.

Dalam paparannya Shidarta menyebut sejumlah karakteristik yang membedakan kegiatan penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping). Keduanya merupakan aktivitas penting dalam penalaran hukum. Hakim sering menganggap dirinya telah melakkan penemuan hukum, namun kenyataannya dia sebenarnya melakukan penciptaan hukum. Perlu dicatat bahwa dalam alam pikir keluarga sistem hukum kontinental, penciptaan hukum kerap dinilai tindakan yang dilarang karena bukan lagi berada dii wilayah otoritas institusi peradilan. Hal ini agak berbeda dengan cara bepikir dalam keluarga sistem hukum yang mengenal asas preseden mengikat, misalnya dalam sistem Anglo-Amerika, ketika hakim dianggap tidak sekadar law enforcer, melainkan juga law creator. Diakui oleh Shidarta bahwa dalam perkembangannya sekarang, kedua kawasan keluarga sistem hukum itu sudah saling mendekati. Putusan-putusan hakim di Amerika saat ini makin terbiasa mengutip peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum utama, sebaliknya putusan-putusan hakim di Negeri Belanda, misalnya, terbilang lazim memuat referensi yurisprudensi.

Dalam kesempatan acara tersebut ditunjukkan langkah-langkah penemuan hukum dengan metode penafsiran dan bedanya dengan konstruksi hukum. Juga didiskusikan contoh pertimbangan hakim dalam putusan satu putusan hakim praperadilan baru-baru ini, yang di dalamnya tercantum upaya yang diakui oleh si hakim sebagai “penemuan hukum”. Melalui contoh-contoh tersebut para peserta Kalabahu yang berjumlah sekitar 50 orang sarjana hukum/mahasiswa tingkat akhhir dari berbagai perguruan tinggi itu diajak belajar mencermati pola penalaran yang diperagakan oleh para hakim di dalam putusan-putusan mereka. (***)

Kalabahu LBH Jakarta, 2 April 2015
Kalabahu LBH Jakarta, 2 April 2015

Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close