TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUSAHAAN PUBLIK DALAM LAPORAN KEUANGAN
Oleh AGUS RIYANTO (April 2015)
Salah satu cara mengukur kinerja perusahaan publik adalah melalui laporan keuangan. Hal ini karena dalam laporan keuangan itu terpotret lengkap kondisi kesehatan perusahaan publik, juga tergambar transparan dan tersaji sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum (generally accepted accounting principles). Untuk itu, sesuai dengan Pasal 86 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam-LK dan mengumumkan laporannya kepada masyarakat umum.
Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, salah satu organ perusahaan publik yang bertanggung-jawab penuh di dalam pelaporannya adalah direksi. Hal itu ditegaskan secara umum oleh Pasal 67 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperjelas substansi materinya di dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 tentang Tanggung-Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Salah satu pengaturan yang patut menjadi catatan dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 itu adalah tentang kewajiban direksi perusahaan publik membuat suatu surat pernyataan. Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh direktur utama dan seorang direktur yang membawahi bidang akutansi serta diberi materai cukup. Apa yang akan terjadi jika direksi di kemudian hari ternyata bertindak bertolak belakang atau bertentangan dengan surat pernyataan yang telah ditandanganinya?
Direksi yang membuat surat pernyataan yang tidak sesuai dengan persyaratan di dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 dapat dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK terhadap setiap pelanggarannya, termasuk yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dan terbuka dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena beberapa hal. Pertama, Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 telah menentukan bahwa direksi harus bertanggung jawab penuh dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Hal ini berarti direksi dianggap tahu, mengerti dan sadar bahwa yang dikerjakan adalah telah sesuai dengan Peraturan Bapeam No. X.K.2. tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Bapepam No. X.K.6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan. Kedua, dengan dasar argumentasi tersebut di atas, direksi perusahaan publik di dalam pembuatan laporan perusahaan keuangannya haruslah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum yaitu bahwa semua informasi di dalam laporan keuangan perusahaan publik telah dimuat secara lengkap dan benar dan laporan keuangannya tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material. Ketiga, implikasi dari laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Bapepam No. VIII.G.11, maka direksi dapat dikenanakan sanski menurut Pasal 60 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa di dalam hal dokumen perhitungan tahunan (di dalamnya laporan keuangan) yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota direksi dan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Di samping itu, direksi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menentukan bahwa setiap pihak dilarang membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material secara benar dan dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bertitik tolak kepada hal-hal tersebut di atas, maka secara yuridis formal direksi perusahaan publik memilki tanggung jawab besar. Besarnya tanggung jawab itu adalah konsekuensi dari jabatannya sebagai pemegang amanah dari pemegang saham publik atau investor. Sebab, hanya organ direksilah yang dapat menjadikan perusahaan publik maju atau mundur sebagai institusi bisnis. Di tangan direksi juga terletak masa depan pemegang saham publik atau investor yang telah mempercayakannya. Untuk itulah di dalam rangka mencegah atau menghindari kesalahan-kesalahan dan informasi yang tidak benar dan kesalahan yang material dalam pembuatan laporan keuangannya, di samping harus memperhatikan peraturan-peraturan di Pasar Modal, direksi juga harus memperhatikan, berpegang dan berpedoman pada maksud dan tujuan anggaran dasarnya (ultra vires) sebagai dasar dalam pengembangan dan ekspansi usahanya. Melalui dasar pemikiran itulah, direksi perusahaan publik dapat menjalankan perusahannya dengan mendasarkan agenda rencana kerja yang telah disetujui RUPS, termasuk juga dalam menyusun dan melaporkan laporan keuangannya. Melalui kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas, maka direksi perusahaan publik akan terhindar dari sanski dan acaman hukuman yang telah diatur di Pasar Modal Indonesia. Semoga. (***)
Published at :