PELATIHAN TENTANG ANTI-PERDAGANGAN ORANG BAGI PARA GURU
Perdagangan orang (trafficking in person) adalah upaya rekrutmen, pemindahan, penampungan orang dengan cara tipuan, paksaan, bujuk rayu, dan tipu muslihat untuk tujuan eksploitasi, khususnya secara seksual. Umumnya mereka yang diperdagangankan adalah perempuan dan/atau anak perempuan. Mereka kerap dieskploitasi dengan dijadikan pekerja seks atau objek pornografi, juga sebagai tenaga kerja murah. Di Indonesia, kasus-kasus perdagangan orang ini cukup tinggi. Berdasarkan data organisasi untuk migrasi (IOM), setiap tahun organisasi mereka memulangkan lebih dari 3.000 orang korban perdangangan orang. Perdagangan orang adalah modus “bisnis hitam” yang dilakukan oleh para sindikat internasional.
Dalam rangka mendalami persoalan ini, pada tanggal 25 Maret 2015 bertempat di Aula SMP Yayasan As-Syafi’iyah-Bekasi telah berlangsung pelatihan (TOT) bagi para guru. Mereka mendapat materi tentang anti-perdagangan orang (trafficking in persons). Pelatihan ini berlangsung selama sehari dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 yang diikuti oleh 28 orang guru SMP dan SMA. Kegiatan ini sendiri merupakan hasil kerja sama antara IOM, FATIPs, BINUS University, London School Internasional, dan ECPAT Indonesia serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sebagai trainer kegiatan ini adalah Emmy Syarijono dari FATIPs dan juga bekerja di IOM serta Ahmad Sofian dari Business Law BINUS. Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal kepada guru tentang betapa pentingnya bagi mereka mengetahui bahaya perdagangan orang, sehingga dapat mencegah siswa mereka menjadi korban. Training ini juga dimaksudkan agar para guru memiliki keterampilan dalam memberikan pelatihan yang sama kepada guru-guru lain di Bekasi. Dari 28 orang guru yang dilatih, ada 10 orang yang berkeinginan menjadi pelatih di bidang ini sehingga mereka akan mempersiapkan dirinya untuk melatih guru-guru lain di Kota Bekasi.
Materi yang diajarkan selama pelatihan ini mencakup konsepsi human trafficking, faktor-faktor serta jenis-jenis perdagangan orang, pola dan modus operandi kejahatan trafficking, situasi perdagangan orang di Kota Bekasi, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang. Acara ini juga berisi games, brainsteroming, serta studi kasus. Antusiasme guru sangat terlihat dari pelatihan ini, karena itu mereka ingin mendapatkan penguatan lebih lanjut sehingga dapat trampil menyampaikan masalah ini kepada komunitas guru di Bekasi.
Pelaksanaan pelatihan ini dinilai cukup sukses. Selanjutnya sedang disiapkan pelatihan berikutnya yang direncanakan akan berlangsung di kota Depok atau di Kawasan Jakarta Timur. Kedua wilayah ini juga acapkali menjadi lokasi penemuan praktik-praktik perdagangan orang, khususnya yang menimpa anak-anak perempuan. Mereka diperdagangan untuk berbagai tujuan eksploitasi, terutama eksploitas seksual. (***)
Published at :