DUALISME ‘ETIKA DAN ETIKET’ DI MATA HUKUM DAN AGAMA
Oleh SHIDARTA (Maret 2015)
Rupanya ada kebingungan masyarakat, termasuk mereka yang berkiprah di media massa, atas dua istilah yang berdekatan ‘etika’ dan ‘etiket’. Seorang pejabat yang senang ceplas-ceplos dengan para wartawan dikabarkan akan diajukan ke sidang hak angket di parlemen daerahnya karena dianggap tidak cukup “beretika”. Acara talk-show di media massa mengangkat isu ini dengan memberi judul besar-besar. Masih dengan terminologi ‘pelanggaran etika”. Rupanya ada kerancuan pemahaman di sini, antara etika dan etiket. Beberapa peraturan yang memuat kata-kata ‘etika’ ini juga kerap dikutip oleh para politisi akhir-akhir ini, seperti Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, tafsir maknanya justru cenderung diplesetkan ke ranah etiket, bukan lagi etika.
Apa beda di antara keduanya? Etika adalah perenungan tentang moralitas, sedangkan etiket adalah sopan santun yang kontekstual. Etiket bertamu, etiket di meja makan, etiket berlalu lintas, etiket bertelepon, dan sebagainya. Jadi, jelas ada perbedaan antara etika dan etiket. Etika lebih berkutat pada isi atau substansi tentang moralitas, sementara etiket lebih pada tata cara komunikasi atau berinteraksi dengan sesama. Tatkala pembicaraan antara seorang wanita anggota DPR dengan seorang wanita wakil perusahaan tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu, mereka berdua berbicara tentang apel malang dan apel washington. Mereka dengan sangat sopan dan penuh persahabatan berbicara tentang hadiah apel-apelan. Sangat beretiket. Namun, substansi pembicaraan ini di kemudian hari terungkap merupakan upaya transaksi ilegal kepada pejabat negara. Sangat tidak etis!
Mana yang lebih penting, etika atau etiket? Saya tanyakan hal ini kepada dua orang teman yang banyak berkecimpungan dalam perenungan moralitas dan kebetulan berangkat dari latar belakang agama berbeda.
Teman baik saya yang pertama, seorang ulama di dekat rumah, sempat saya tanyakan pertanyaan tadi, yang jawabannya sudah bisa saya prediksi. Ia serta merta mengatakan dua-duanya sama penting. Tidak lebih tidak kurang. Etika dan etiket sama pentingnya! Katanya, “Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk mengajak orang lain kepada sesuatu yang baik dan benar dengan cara yang bijak dan kalaupun harus membantah mereka, juga harus dengan cara terbaik pula.” Ia lalu mengutip satu ayat di dalam Surah An-Nahl (ayat 125), yang tafsirnya berbunyi: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
Beberapa hari kemudian saya bertemu dengan teman karib di sebuah kampus di Bandung. Kami mendiskusikan hal yang sama, tentang etika dan etiket, serta akhirnya berujung pula pada pandangan agama terhadap dualisme etika-etiket tersebut. Ia menyodorkan saya satu kutipan Injil. Menurutnya, agama yang diyakininya mengajarkan tentang kasih. “Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain.” (1 Korintus 13:4-5).
Saya tentu mengamini jawaban-jawaban normatif ini. Berangkat dari kutipan ayat-ayat yang diutarakan itu, saya mencoba menangkap ide yang ‘nyambung’ dengan dualisme antara etika dan etiket, yakni bahwa kebaikan/kebenaran (jalan Tuhan) memang adalah moralitas yang harus diperjuangkan. Ini ada di wilayah etika, saya pikir. Cara penyampaian yang dianjurkan harus bijak. Hal terakhir ini merupakan domain etiket. Ironisnya, etiket lalu kerap dikonotasikan dengan kesabaran, kelemahlembutan, kesopanan, kerendahan hati, ketidaksombongan, dan sebagainya.
Tentu saja tidak dapat dibantah bahwa dalam situasi dan kondisi yang normal, pegangan normatif sebagaimana disebutkan dua teman saya di atas sangat layak untuk dijalankan. Namun, dalam situasi yang ‘darurat’ tatkala agregasi kejahatan terhadap korupsi, misalnya, sudah demikian masif, kasatmata, terang-terangan, berjamaah, serta telah melewati ambang batas rasa malu manusia kebanyakan yang waras, etiket yang normal-normal itupun menjadi layak untuk diragukan efektivitasnya. Himbauan untuk tidak korupsi sudah disampaikan. Komisi antirasuah sudah dibentuk. Contoh koruptor yang diseret ke hotel prodeo juga tak kurang-kurang banyaknya. Artinya, apakah masih relevan untuk berbicara tentang kelemahlembutan, kerendahan hati, dan kesabaran menghadapi situasi dan kondisi ‘darurat’ ini, tatkala korupsi sudah digadang-gadang sebagai extraordinary crime?
Sampai pada titik itu, kami bertiga sampai pada satu kesepakatan dalam diam bahwa etika adalah dimensi aksiologis yang harus dikejar. Etiket adalah cara, suatu epistemologis. Dalam situasi normal epistemologi adalah kelemahlembutan, kerendahan hati, dan kesabaran. Dalam situasi tidak lagi normal, epistemologinya harus juga berbeda. Si pelaku kejahatan yang destruktif ini harus diperlakukan dengan lebih keras, kendati tetap terukur. Dari sini lalu ada diterima gagasan untuk mempermalukan koruptor, memiskinkan koruptor, dan seterusnya. Kita tentu layak berharap agar semangat anti-korupsi di negeri ini tidak menurun hanya karena tuduhan kita tidak cukup beretiket memperlakukan para koruptor kita. Ada suara-suara yang mengesankan bahwa fenomena “corruptors fight back” terjadi sebagai akibat KPK terlalu keras. KPK terlalu arogan dan tidak bisa bermanis-manis..! Rekan kerja saya yang ulama di atas sangat benar pula ketika ia lalu mengutip hadits yang justru meminta kita semua berani menyampaikan kebenaran sekalipun hal itu pahit.
Saya ingin melanjutkan diskursus tentang etika dan etiket ini ke dalam situasi di ruang-ruang peradilan kita. Saya mencermati bahwa apabila perbincangan di atas dibawa ke dalam dunia peradilan, maka pembedaan antara etika dan etiket sesungguhnya dapat diterjemahkan ke dalam dua dimensi yang lebih operasional, yakni integritas dan kepantasan (propriety) seorang hakim. Integritas berkaitan dengan substansi keadilan yang hendak dicapai, sedangkan kepantasan berkaitan dengan cara hakim menampilkan dirinya dalam proses peradilan. Dalam konteks ini, etiket tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian inheren dari otoritas moral peradilan. Putusan yang benar secara substansi, tetapi disampaikan dengan cara yang tidak patut, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Proposisi tersebut ingin saya perjelas dalam tiga poin uraian berikut.
Pertama, legitimasi putusan hakim tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses dan cara pertimbangan itu dikomunikasikan. Dalam perspektif Jürgen Habermas, hukum memperoleh daya mengikatnya bukan hanya dari kekuasaan, melainkan dari rasionalitas komunikatif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, bahasa putusan, struktur argumentasi, serta sikap hakim dalam persidangan merupakan bagian dari validitas normatif itu sendiri. Dalam kerangka ini, etiket justru berfungsi sebagai medium yang memungkinkan etika tampil secara meyakinkan di ruang publik. Inilah yang kerap disebut sebagai motivering vonnis, yaitu putusan yang wajib diberi alasan yang cukup (lihat Pasal 50 [ayat 1] UU No. 48 Tahun 2009). Jika ditarik lebih jauh ke dalam horison etika dan agama, kewajiban untuk memberikan alasan yang cukup dalam putusan hakim (motivering vonnis) sesungguhnya mencerminkan pertemuan antara etika dan etiket dalam arti yang lebih dalam. Etika menuntut agar putusan itu benar secara moral dan adil secara substansi, sedangkan etiket—dalam arti yang diperluas—menuntut agar kebenaran itu disampaikan secara dapat dipahami, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak sewenang-wenang. Dalam banyak tradisi keagamaan, kebenaran tidak pernah dilepaskan dari cara penyampaiannya. Seruan untuk berkata benar sekaligus berkata dengan cara yang baik menunjukkan bahwa bentuk komunikasi bukan sekadar “bungkus”, melainkan bagian dari tanggung jawab moral itu sendiri. Dalam konteks ini, rasionalitas komunikatif yang dibicarakan oleh Jürgen Habermas menemukan resonansinya dalam etika keagamaan: bahwa otoritas tidak cukup hanya benar, tetapi juga harus dapat menjelaskan dirinya secara jujur dan terbuka. Dengan demikian, motivering vonnis bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan juga kewajiban moral—bahkan dapat dikatakan kewajiban etik-religius—agar kekuasaan kehakiman tidak tampil sebagai kekuatan yang bisu, melainkan sebagai suara yang adil dan dapat dipahami oleh mereka yang diadilinya.
Kedua, tatkala kita berbicara tentang situasi “darurat”, seperti masifnya praktik korupsi, maka dunia peradilan sebenarnya telah lama mengenal konsep perkara sulit (hard cases) atau keadaan luar biasa. Ronald Dworkin, pernah mengingatkan, bahkan dalam situasi yang paling menantang sekalipun, hakim tetap terikat pada prinsip-prinsip hukum, bukan semata-mata pada dorongan emosional atau tekanan publik. Artinya, ketegasan terhadap pelaku kejahatan tidak boleh keluar dari kerangka prinsipil yang menjamin konsistensi dan keadilan. Jadi, benar bahwa perlakuan yang lebih keras terhadap pelaku korupsi dapat dibenarkan, tetapi karena dunia peradilan harus tampil dalam area yang rasional, maka perlakuan itu tetap harus memenuhi syarat tujuan yang sah, kebutuhan yang nyata, serta keseimbangan antara tindakan dan akibatnya. Dengan pendekatan ini, ketegasan tidak lagi tampil sebagai reaksi moral yang spontan, melainkan sebagai bagian dari penalaran hukum yang terstruktur dan dapat diuji. Jika dilihat dalam perspektif etika dan agama, peringatan Ronald Dworkin tersebut justru memperlihatkan bahwa dalam situasi “darurat” sekalipun, etika dan etiket tidak pernah benar-benar terpisah. Etika menuntut agar kejahatan seperti korupsi direspons secara tegas demi menegakkan keadilan, tetapi etiket—dalam pengertian yang lebih substantif—menuntut agar ketegasan itu tetap dikendalikan oleh rasionalitas dan tidak berubah menjadi luapan emosi atau hasrat balas dendam. Dalam banyak ajaran keagamaan, kita menemukan prinsip serupa: keharusan menegakkan kebenaran tidak pernah dibenarkan dengan cara yang melampaui batas. Dengan demikian, situasi darurat bukanlah alasan untuk menanggalkan etiket, melainkan justru menguji kualitasnya. Ketika hukum menuntut perlakuan yang lebih keras terhadap pelaku kejahatan, etiket tampil bukan sebagai kelembutan yang melemahkan, tetapi sebagai disiplin diri yang menjaga agar tindakan itu tetap proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di titik ini, dualisme antara etika dan etiket tidak lagi bersifat oposisi, melainkan relasi korektif: etika memberi arah tentang apa yang harus dicapai, sedangkan etiket memastikan bahwa cara mencapainya tidak merusak nilai-nilai yang hendak ditegakkan itu sendiri
Ketiga, peran hakim juga tidak dapat dilepaskan dari apa yang dalam tradisi klasik disebut sebagai kebajikan dalam mengadili. Aristoteles mengajarkan bahwa kebajikan terletak pada kemampuan menemukan ukuran yang tepat dalam bertindak, pada waktu yang tepat, dan dengan cara yang tepat. Dalam konteks ini, etiket bukanlah sekadar formalitas, melainkan ekspresi dari kebajikan seperti kehati-hatian (phronesis), pengendalian diri, dan rasa keadilan. Seorang hakim yang bersikap keras tanpa pengendalian diri justru berpotensi keluar dari kebajikan itu sendiri. Dalam menghadapi fenomena kejahatan yang luar biasa, penting untuk menjaga agar sistem peradilan tidak tergelincir menjadi sekadar alat pelampiasan kemarahan publik. Ketegasan harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Dalam hal ini, gagasan Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum mengingatkan bahwa prosedur, konsistensi, dan rasionalitas tidak boleh dikorbankan, bahkan demi tujuan yang dianggap baik sekalipun. Jika ditarik ke dalam kerangka etika dan agama, gagasan tentang kebajikan dalam mengadili sebagaimana diajarkan oleh Aristoteles justru memperlihatkan bahwa etika dan etiket pada dasarnya tidak dapat dipisahkan. Etika menunjuk pada tujuan keadilan yang harus dicapai, sedangkan etiket—dalam pengertian yang lebih dalam—merupakan bentuk konkret dari kebajikan itu sendiri dalam tindakan. Kehati-hatian (phronesis), pengendalian diri, dan rasa keadilan tidak pernah hadir dalam ruang hampa, melainkan selalu termanifestasi melalui cara hakim berbicara, bersikap, dan memutus. Dalam banyak ajaran keagamaan, kebajikan juga tidak hanya diukur dari apa yang dilakukan, tetapi dari bagaimana dan dalam keadaan batin seperti apa tindakan itu dijalankan. Dengan demikian, seorang hakim yang kehilangan pengendalian diri, sekalipun dengan dalih menegakkan keadilan, justru berisiko mengingkari kebajikan yang hendak ditegakkannya. Dalam konteks ini, peringatan Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum memperoleh makna yang lebih luas. Prosedur, konsistensi, dan rasionalitas bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan juga bentuk etiket institusional yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Di tengah tekanan publik dan kemarahan kolektif terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, godaan untuk menjadikan peradilan sebagai alat pelampiasan emosi sangatlah besar. Namun, justru di titik inilah etiket menemukan peran kritisnya: bukan sebagai kelembutan yang melemahkan, melainkan sebagai disiplin moral yang menahan kekuasaan agar tetap bergerak dalam batas-batas yang adil. Dengan demikian, dualisme antara etika dan etiket kembali menemukan kesatuannya, yakni bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus ditegakkan dengan cara yang tetap mencerminkan martabat hukum dan kemanusiaan itu sendiri.
Dengan demikian, perdebatan antara etika dan etiket tidak lagi dipahami sebagai pilihan yang saling meniadakan, melainkan sebagai ketegangan yang harus terus dijaga agar keadilan tetap memiliki wajah yang manusiawi sekaligus berwibawa. Dalam dunia peradilan, ketegangan itu tampak dalam kewajiban hakim untuk tidak hanya memutus dengan benar, tetapi juga menyampaikan pertimbangan hukumnya secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketegasan terhadap kejahatan yang luar biasa pun tidak boleh dibiarkan berubah menjadi luapan kemarahan yang kehilangan ukuran, sebab hukum hanya akan tetap sahih apabila ia bekerja dalam batas-batas prinsip, proporsionalitas, dan pengendalian diri. Pada akhirnya, di titik inilah hukum dan agama bertemu: keduanya sama-sama menghendaki bahwa kebenaran harus ditegakkan, tetapi juga harus ditegakkan dengan cara yang tidak merusak martabat manusia. Saya ingat pada adigium, keadilan yang kehilangan etika akan menjelma kekerasan, sedangkan etiket yang kehilangan etika akan jatuh menjadi kepura-puraan. (***)

Comments :