DOSEN BUSINESS LAW BINUS DI SALURAN TELEVISI “CNN”
Ahmad Sofian, S.H., M.A., dosen hukum pidana di Business Law BINUS pada tanggal 16 Maret 2015 sempat diwawancari oleh wartawan Cable News Network (CNN) berkenaan dengan makin maraknya kejahatan seksual online dalam bentuk prostitusi online dan pornografi online, khususnya yang menimpa anak-anak. Wawancara ini dilakukan dalam rangka pembuatan film dokumenter untuk disiarkan, tidak saja secara nasional tetapi juga secara global, melalui jaringan CNN.
Dalam wawancara ini Ahmad Sofian mengungkapkan keprihatinannya tentang makin meluasnya kejahatan jenis ini sebagai akibat meningkatnya pasar seks nasional serta ketidaksiapan institusi pemerintah dalam memblokir situs-situs yang digunakan oleh para pelaku kejahatan seksual online ini. Kejahatan ini juga sudah mengeruk keuntungan jutaan dollar setiap bulannya melalui eksploitasi yang mereka lakukan. Bahkan, kejahatan ini juga sudah melibatkan sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya dalam melakukan transaksi antara pelaku, sindikat, fasilitor, dan korban. Penegak hukum Indonesia memiliki skill yang terbatas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sehingga kasus-kasus yang berhasil dibongkar hanya sebagian kecil saja dibandingkan dengan fakta yang sebenarnya.
Dari sisi materi hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang kuat. Hal ini bisa dibuktikan dari adanya UU ITE, Undanng-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan perangkat hukum yang cukup kuat seharusnya unit cyber crime Mabes Polri dan beberapa Polda yang telah memiliki unit ini mampu mengungkan membongkar kejahatan seksual online ini dan mengkriminalisasikannya.
Menurut catatan Ahmad Sofian, tahun lalu saja ditemukan fakta lebih dari 18,000 situs online yang mempraktikkan jual beli seks, dan sebagian besar adalah prostitusi dan pornografi online yang berisi konten anak-anak (belum belum berusia 18 tahun) yang menurut hukum pidana internasional adalah sebuah tindak pidana pelanggaran HAM anak. Facebook juga telah melaporkan ke Mabes Polri tentang kasus-kasus prostitusi dan pornografi online asal Indonesia yang mereka temukan. Sayangnya, masih sedikit sekali langkah hukum yang telah ditempuh oleh Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus-kasus ini. Karena itu diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam bidang ini, serta komitmen politik pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual online. Jika kejahatan ini tidak mampu diberantas maka Indonesia bisa masuk dalam lingkaran negara yang paling buruk dalam menanggulangi masalah ini di dunia, mengingat saat inipun Indonesia sudat termasuk negara berperingkat satu terburuk dalam penanganan kejahatan ini di wilayah Asia Timur. (***)
Published at :