People Innovation Excellence

BAHASA HUKUM: DEFINISI BERPUTAR SEPUTAR “MATERI MUATAN…”

Oleh SHIDARTA (Maret 2015)

Dalam tulisan sebelumnya disinggung tentang definisi yang diperpendek (afkortende definitie). Kali ini akan dibahas tentang definisi yang berputar-putar karena kata yang ada di dalam definiens dimunculkan di dalam definiendum. Sebagai contoh dapat disimak Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dinyatakan di situ: “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.”

Dalam logika, kata-kata “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan…” sungguh sangat mengganggu. Definisi ini tidak memberi tambahan penjelasan yang berarti. Gara-gara kata-kata di dalam definiendum yang berputar-putar itu, maka anak kalimat berikutnya: “…sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terkesan mubazir.

Konon, kata “materi muatan” berasal dari kata onderwerp. Istilah materi muatan, menurut Maria Farida Indrati berasal dari A. Hamid S. Attamimi, yang dimuat pertama kali dalam tulisan beliau di Majalah Hukum dan Pembangunan, No. 3 Tahun IX, Mei 1979. Kata “onderwerp” ini jika dialihbahasakan ke bahasa Inggris, sama dengan kata “subject matter”. Dalam berbagai kamus, kata “subject matter” dimaknai sebagai substansi atau perihal yang diperbincangkan atau ditulis. Jadi, materi muatan peraturan perundang-undangan adalah substansi yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan atau lebih singkat lagi sebagai objek pengaturan perundang-undangan tersebut.

Muncul pertanyaan sekarang: mengapa perancang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak berkenan mendefinisikan Materi Muatan (tidak perlu ada tambahan kata: Peraturan Perundang-undangan) dengan kata-kata “… Objek pengaturan perundang-undangan yang dibedakan menurut jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan,”? Pertanyaan ini sulit ditemukan jawabannya kecuali dengan menduga-duga bahwa perancang undang-undang tersebut tidak berkenan untuk mencari genus terdekat (genus proximum) dari kata “materi muatan.” Apa yang disebut genus dari suatu terma majemuk kerapkali tinggal diambil dari kata pertama. Kata pertama dari kata “materi muatan” adalah “materi”, sehingga diputuskan bahwa genus terdekat dari kata “materi muatan” adalah materi. Kurang lebih mirip dengan terma “hukum pidana” yang bergenuskan “hukum”.

Apakah tepat untuk mengambil kata “materi” sebagai genus “materi muatan”? Menurut hukum D-M dalam bahasa Indonesia, pilihan demikian tidak juga keliru. Kata “muatan” menerangkan kata “materi”. Jadi, materi muatan adalah materi yang dimuat. Kurang lebih begitu. Kendati demikian, kita harus juga berhati-hati karena dalam bahasa hukum ada kata-kata yang disebut terma analog dan ada yang bukan. Istilah seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara adalah terma analog dari kata “hukum”. Dalam posisi ini, jika terma hukum pidana ingin didefinisikan, maka definisinya bisa berbunyi sebagai berikut: “Hukum pidana adalah hukum tentang …”.

Hukum pidana adalah hukum…, menempatkan kata “hukum” pada definiendum sebagai genus proximum yang sudah dikenal luas di dalam lapangan hukum.  Situasinya berbeda dengan kata “materi” yang dalam konteks ini bukan sebuah terma analog. Untuk konteks seperti ini, seyogianya genus proximum-nya tidak diambil dari terma yang mengulang kembali kata “materi” di dalam definiendum. Harus dicari genus yang lebih tepat dengan tidak memakai kata di dalam definiens. Jika hal itu tidak dilakukan, maka definsi yang berputar-putar berpeluang muncul. Alhasil masyarakat pembaca undang-undang itu akan kesulitan mencerna apa hakikat makna yang ingin diutarakan oleh pembentuk undang-undang. (***)

 

 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close