PENALARAN HUKUM UNTUK PENGELOLA JURNAL KEMENKUMHAM
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 11 Maret 2015 mengundang salah satu dosen Business Law BINUS, Shidarta, untuk memberikan pelatihan penalaran hukum dalam penulisan jurnal ilmiah. Para peserta pelatihan yang berlangsung di Novotel Hotel Bogor ini adalah para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafters). Kehadiran mereka di dalam pelatihan ini adalah juga untuk dapat menjadi penulis-penulis potensial bagi Jurnal Legislasi, yaitu jurnal terakreditasi LIPI milik Kementerian Hukum dan HAM.
Shidarta dalam pelatihan tersebut menekankan pentingnya penguasaan kerangka berpikir khas hukum, yang disebut penalaran hukum, untuk para penulis artikel ilmiah hukum. Penalaran hukum harus berawal dari pemahaman bahwa hukum tidak selalu berarti norma, walaupun kebanyakan orang cenderung berpendapat demikian. Hukum juga dapat datang dari nomos, yakni pola-pola kebiasaan yang bersifat makro maupun mikro. Atas dasar inilah maka analisis hukum dapat secara fokus dan sistematis dilakukan. Intinya, penalaran hukum menghendaki pemaknaan ontologis hukum tadi harus sejalan dengan konsekuensi epistemologis dan aksiologisnya. Jika ada inkonsistensi, maka akan mudah terlihat kelemahan argumentasi dari penulis tersebut. Sebagai contoh, menurut Shidarta, ada penulis yang mengedepankan adat istiadat sebagai sumber hukum yang wajib dipertimbangkan, tetapi di sisi lain ia juga meminta agar kepastian hukum lebih didahulukan. Penulis yang baik harus sadar akan adanya pertentangan konseptual itu dan ia harus terlebih dulu merapikan kerangka berpikirnya. Tanpa kesadaran ini, pisau analisis si penulis akan menjadi tumpul dan mudah terpatahkan. (***)
Published at :