AKHIR TUGAS PANSEL KOMISI KEJAKSAAN
Hadirnya berbagai komisi di negeri ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Dunia akademik termasuk penyedia sumber daya manusia untuk komisi-komisi ini. Kalangan akademik juga kerap diikutsertakan sebagai komponen penyeleksi personalia yang akan duduk dalam komisi-komisi tersebut.
Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dosen Business Law BINUS yang kali ini menjadi wakil unsur masyarakat untuk duduk dalam panitia seleksi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, menceritakan pengalamannya sebagai anggota penyeleksi. Pansel ini dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean, dengan sekretaris Zainal Arifin Mochtar, dan anggota Sukma Violetta, Surastini Fitriasih, Asep Iwan Iriawan, dan Shidarta. Menurut Shidarta, pansel Komjak untuk pemilihan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 ini termasuk tim yang bisa bekerja efisien dan solid. Artinya, dengan dana yang sangat terbatas, pansel tetap bisa optimal melakukan tiga tahap penjaringan terhadap para calon, berupa seleksi penulisan makalah, profile assessment, dan wawancara mendalam. Akhirnya, berdasarkan rapat pansel pada tanggal 17 Maret 2015 berhasil direkomendasikan 12 orang calon anggota Komjak wakil dari masyaakat kepada Presiden RI. Pengumuman resmi tentang nama-nama ini akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemenko Polhukam. Presiden masih akan menyeleksi lagi enam orang di antaranya, serta melengkapi dengan tiga orang lagi hasil pilihan pemerintah sendiri.
Menurut Shidarta, animo masyarakat yang relatif rendah untuk mendaftarkan diri sebagai calon merupakan kendala terbesar dalam penyeleksian anggota Komjak. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa tidak semua komisi sebagai state auxiliary agency menarik perhatian publik. “Ini juga PR besar bagi keanggotaan Komjak di masa depan,” tegas Shidarta. Makin kuat gaung dan kiprah sebuah komisi, maka makin menarik perhatian masyarakat untuk terlibat.
Setelah masa pendaftaran diperpanjang, pendaftar yang masuk ternyata tetap di bawah 50 orang, sebagian besar terdiri dari advokat dan dosen, diikuti oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat, pensiunan pegawai BUMN, pensiunan kementerian, pensiunan Korps Kejaksaan, dan pensiunan TNI. Mengingat keragaman calon ini, ada beberapa calon yang ternyata berlatar belakang sama dengan anggota-anggota tertentu pansel. Sudah menjadi kesepakatan sejak awal, bahwa apabila ada potensi konflik kepentingan, sekecil apapun, maka anggota pansel tersebut tidak akan ikut menguji dan tidak pula memberi nilai. Shidarta mengatakan ia tidak ikut memberi nilai untuk dua orang calon, yang kebetulan adalah mahasiswanya di sebuah program doktor dan rekan dosen di sebuah perguruan tinggi yang sama. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh anggota pansel yang lain. Tumpak Hatorangan Panggabean yang menjadi Ketua Pansel dan mantan jaksa, misalnya, juga tidak menguji dan menilai para mantan jaksa pada sesi wawancara. Dr. Surastini, anggota Pansel yang adalah mantan anggota Komjak pada periode sebelumnya, tidak menguji dan menilai beberapa anggota Komjak yang kali ini mencalonkan diri mereka kembali pada periode 2015-2019. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses penyeleksian.
Bahkan, pada saat penilaian makalah pun, semua makalah yang masuk tidak diberikan identitas penulis, sehingga panitia seleksi sama sekali tidak mengetahui makalah siapa yang sedang dinilai. Makalah dinilai dengan menggunakan indikator yang sudah disepakati, antara lain dengan melihat apakah ada gagasan-gagasan baru terkait dengan pembangunan Komjak di masa depan. Setelah semua nilai direkapitulasi dan diberi peringkat, nama-nama calon ini baru dimunculkan dan dapat diketahui oleh para anggota pansel. Profile assessment adalah proses berikutnya, juga berlangsung objektif karena sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional dan independen.
Selama proses seleksi dibuka pula kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan menyangkut sosok para calon. Pansel telah meminta bantuan lembaga-lembaga negara terkait guna memberi informasi yang relevan dalam proses penilaian calon. Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon yang dipantau melalui berbagai media dan jejaring yang ada. Semua informasi itu dipilah, diseleksi, dan didiskusikan di dalam rapat-rapat pansel. Ini berarti masyarakat sudah diikutsertakan sejak awal untuk memberikan informasi. Sesi wawancara terhadap para calon juga terbuka untuk publik apabila mereka ingin hadir memantau proses seleksi ini. “Sayangnya, tidak banyak pegiat dan pengamat peradilan yang memberikan perhatian pada momen-momen penting proses penyeleksian ini,” ujar Shidarta. (***)
Published at :