BINUS HADIRI PELATIHAN NASIONAL HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
Pada tanggal 9 -11 Maret 2015 berlangsung pelatihan tingkat nasional hukum pidana dan kriminologi yang kedua, diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum PIdana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Dosen Business Law BINUS, Ahmad Sofian, S.H., M.A. berkesempatan mengikuti kegiatan yang diorganisasikan oleh Mahupiki bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya ini, dengan mengambil tempat di Hotel Pullman, Surabaya.
Pelatihan ini diperuntukkan bagi pengajar hukum pidana dan kriminologi serta praktisi hukum. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Mahupiki Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M diteruskan dengan sambutan Rektor Universitas Pelita Harapan Surabaya, Prof. Dr. Adrianus Mooy. Dalam sambutannya Prof. Romli mengatakan bahwa praktik pembentukan undang-undang dan implementasi dari peraturan perundang-undangan pidana terbukti sebagian besar telah melupakan asas-asas hukum pidana yang sangat mendasar bagi ilmu pengetahuan hukum pada khususnya. Demikian juga teridentifikasi lemahnya pemahaman mengenai filsafat hukum dan teori hukum, baik berasal dari Barat maupun yang telah dikembangkan oleh para ahli hukum Indonesia. Dalam kaitan ini asas-asas hukum merupakan fundamen ilmu hukum dan sekaligus nyawa (roh) yang dapat menggerakkan sikap dan perilaku aparatur hukum dalam mencapai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pelatihan ini dihadiri lebih dari 200 orang peserta dari seluruh Indonesia, yang sebagian besar adalah akademisi. Dari kalangan praktisi tampak hadir sejumlah hakim, jaksa, perwira polisi, dan advokat. Acara ini diisi dengan paparan oleh para guru besar dalam lapangan hukum pidana dan kriminologi, seperti Prof. Barda Nawawi Arief dan Prof. Muladi (Universitas Diponegoro), Prof. Andi Hamzah (Universitas Trisakti), Prof. Eddy O.S. Hiariej (Universitas Gadjah Mada), Prof. Komariah E. Sapardjaja (Universitas Padjadjaran), Prof. Topo Santoso dan Prof. Tb. Ronny R. Nitibaskara (Universitas Indonesia), dan Prof. J.E. Sahetapy (Universitas Airlangga).
Menurut Ahmad Sofian, acara ini di samping untuk meningkatkan pengetahuan atas teori-teori hukum pidana dan keterampilan penerapannya sebagai kerangka berpikir, juga sebagai ajang peningkatan jaringan kerja sama (networking) sesama dosen hukum pidana dari seluruh Indonesia, sekaligus sebagai forum berbagi (sharing) ilmu dan hasil-hasil penelitian terbaru. (***)
Published at :