KETERLIBATAN BINUS DALAM PENYUSUNAN BUKU PENANGANAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK
Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, berinisiatif menyusun buku panduan bagi korban pelanggaran hak asasi anak, tepatnya korban eksploitasi seksual anak. Buku panduan tersebut bertujuan untuk menjadi pegangan bagi penegak hukum, penyidik, lembaga-lembaga pemerintah, serta unit teknis yang berada di lingkungan kementerian hukum dan HAM. Buku tersebut akan didistribusikan ke seluruh Indonesia sehingga lembaga-lembaga pemerintah dapat menggunakan dan menjadikan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan, dan bahkan pelayanan bagi korban tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Dalam upaya peyusunan buku panduan ini, Kementerian Hukum dan HAM telah melibatkan salah satu dosen Business Law BINUS, yaitu Ahmad Sofian, SH,MA. Ia duduk sebagai salah satu tim penyusun buku ini.
Dalam penyusunan buku panduan ini, maka sudah disepakati beberapa langkah-langkah metodologis, dimulai dari penelusuran pustaka, wawancara mendalam, presentasi rancangan buku, serta diskusi kelompok (FGD) di tiga daerah, yakni Bali. Lombok dan Kalimantan Barat.
Untuk tahap awal sudah dilakukan presentasi rancanagan buku panduan pada tanggal 3 Maret 2015 di Kementrian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dibuka oleh Drs. Arifin, M.Si selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kelompok Khusus Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini dihadiri oleh 30 peserta lainnya yang berasal dari lingkungan kementerian hukum dan HAM, Lapas Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian, kalangan pemerhati anak, dan praktisi hukum. Pertemuan telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada penulis buku, sehingga nantinya buku ini memiliki manfaat yang lebih maksimal dan juga dijadikan dasar bagi instansi lain dalam mengembangkan buku panduan yang sejenis yang sifatnya lebih tehnis sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. (***)
Published at :