People Innovation Excellence

MERAWAT WILAYAH PERBATASAN NEGARA DENGAN KESEJAHTERAAN

Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2015)

Wilayah perbatasan bukanlah halaman belakang suatu negara, tetapi etalase depan negara. Sebagai etalase depan, negara sudah seharusnya, merawat wilayah perbatasannya dengan pendekatan kesejahterahteraan bagi warga negaranya. Namun demikian yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia, sebagaimana dibahas dalam editorial Media Indonesia [15 November 2014, hlm. 1], adalah potret buram. Buramnya itu terlihat dari air bersih yang tidak layak pakai, gelap gulita akibat ketiadaan listrik, lemahnya pelayanan kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur jalan yang jauh dari memadai. Semua itu adalah fakta yang terjadi, misalnya di daerah perbatasan Kalimantan dengan negeri jiran Malaysia. Ironisnya, kondisi memilukan di Kalimantan bagian Indonesia itu tidak terjadi di wilayah Malaysia yang hanya berjarak beberapa kilometer. Artinya, kehidupan yang jauh lebih baik dan menjanjikan hari depan mereka memang ada di Malaysia. Untuk itu manusiawi jika ada sejumlah warga Kalimantan yang bermukim di dekat perbatasan dengan Malaysia itu yang kemudian menyeberang menjadi penduduk Malaysia. Misalnya, hampir setengah dari warga Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan Kalimantan Utara, dilaporkan sudah beremigrasi ke negeri Jiran itu. Bahkan pada tahun 1984 sebagian warganya telah berpindah kewarganegaraannya menjadi warga negara Malaysia. Sementara itu, pemukiman desa Kinokod telah kosong dan ditinggalkan warganya ke negara tetangga Malaysia. Hal yang sama dan hanya tinggal menunggu waktu dapat terjadinya bagi warga di desa Sumantipal dan Sinapad.

Dengan realitas tersebut di atas, maka harus ada yang dilakukan negara untuk mencegah terjadinya ekses negatif [terutama sekali sisi kedaulatan dan nasionalisme] di wilayah perbatasan dengan jalan menyejahterakan warga negara kita di seluruh area perbatasan yang ada di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam konsideran dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah ditetapkan bahwa dibentuknya UU ini adalah untuk dikelola dan dimanfaatkan wilayah perbatasan tersebut untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut di dalam Pasal 14 UU No. 43 Tahun 2008 telah dibentuk lembaga khusus “Badan Nasional Pengelola Perbatasan” [BNPP; lihat www.bnpp.go.id] dan terdapat cabangnya di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini berarti bahwa tidak ada masalah dengan dasar pengaturan untuk mewujudkan kesejahteraan di wilayah perbatasan di Indonesia dan telah badan khusus yang menanganinya yaitu BNPP.

Untuk menyejahterahkan wilayah perbatasan di Indonesia seharusnya ada sinergitas antara kementerian yang berada dibawah langsung di bawah Presiden, terutama antara Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri], Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi [KDPT], Kementrian Luar Negeri [Kemenlu] dan Tentara Nasional Indonesia [TNI]. Sinergitas menjadi faktor penting karena seringkali yang terjadi di dalam implementasinya adalah munculnya ego sektoral di antara kementerian itu, yang berdampak pada tidak berjalannya program-program yang ditetapkan.

Konon sudah tersedia dana yang dianggarkan pemerintahan Jokowi sebesar Rp16 triliun [Koran Tempo, 29 Desember 2014, hlm 11]. Pemanfaatan dana yang cukup besar tersebut akan efektif jika ada sinergitas tadi, dengan dikoordinasikan oleh BNPP sebagai lembaga khusus yang memang menangani wilayah-wilayah perbatasan di Indonesia. Di samping itu juga, di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat wilayah perbatasan hendaknya negara jangan sekadar reaktif (baru bertindak jika ada masalah). Pemerintah seharusnya lebih memilih tindakan antisipatif (ada identifikasi permasalahan dan pilihan solusinya). Program-program dijalankan berlandaskan blue print yang telah ditetapkan pemerintah berlandaskan data-data yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan dari BNPP.

Satu hal terpenting untuk disadari adalah bahwa mewujudkan kesejahteraan di wilayah perbatasan itu harus bermuara kepada tujuan utama dibentuknya negara, yakni terjaganya kedaulatan teritorial negara. Lebih jauh daripada itu adalah juga dalam rangka menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Oleh karena itu, maka harus ada kesungguhan dan niat politik [political will] dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan wilayah perbatasan tersebut dan dengan keterlibatan seluruh warga negara Indonesia, baik di tingkat pusat maupun derah. Sebab, negara tidak mungkin dapat bekerja sendiri menghadapi wilayah perbatasan Indonesia yang demikian tersebar luas. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close