People Innovation Excellence

TAFSIR ATAS MAKNA “APARAT PENEGAK HUKUM”

Oleh SHIDARTA (Februari 2015)

Kata “tafsir” adalah terjemahan yang lazim dipakai sebagai sinonim dari kata “interpretasi” (interpretation). Kedua kata ini, tafsir dan interpretasi sudah diserap menjadi kosa kata bahasa Indonesia.

Kata “tafsir” (تفسير) diadopsi dari bahasa Arab, yang konon berasal dari kata fasara (فسر). Kata ini dibangun dari tiga huruf fa-sin-ra, yang mengandung arti kesungguhan membuka atau upaya berulang-ulang untuk membuka sesuatu yang semula tertutup atau sulit dipahami. Menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya “Kaidah Tafsir” (2013: 9), tafsir itu lahir dari upaya sungguh-sungguh dan berulang-ulang sang penafsir untuk ber-istinbath (menarik dan menemukan makna-makna) pada teks serta menjelaskan apa yang musykil (samar) dari teks tersebut sesuai kemampuan dan kencenderungan sang penafsir.

Dari pengertian di atas, terlihat bahwa tafsir merupakan suatu upaya rasional, yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penafsiran, dengan demikian, adalah tindakan untuk menghasilkan pemaknaan yang harus masuk akal (make sense), tidak hanya bagi si penafsir melainkan bagi orang lain yang mencermati dan memanfaatkan hasil tafsir tersebut. Hal ini sesuai dengan kata akal (‘aql) itu sendiri yang berarti tali pengikat agar orang tidak terjerumus pada kesalahan. Pesannya jelas, bahwa tafsir yang dilakukan melalui akal sehat akan menghindarkan siapapun dari kesesatan.

Dalam ilmu hukum, posisi si penafsir yang paling banyak disorot adalah hakim. Alasannya sederhana, yaitu karena pada hakimlah suatu penafsiran akan mendapat kekuatan legal yang mengikat bagi subjek-subjek hukum yang berkaitan. Walaupun makna tafsir itu sebenarnya sudah tertuang di dalam undang-undang, juga sudah diungkapkan di dalam dakwaan jaksa, atau di dalam pembelaan si terdakwa, semua itu belum memiliki kekuatan berarti secara legal sebelum dituangkan ke dalam dokumen bernama putusan hakim. Hakim adalah si penafsir hukum yang paling berpengaruh. Hakimlah yang mengubah teks undang-undang itu menjadi sebuah tafsir legal ketika teks itu sedang diuji dengan peristiwa konkret. “Da mihi facta, dabo tibi ius,” kata si hakim. Berikan daku faktanya, nanti kuberikan hukumnya.

Demikianlah, tatkala misalnya seorang hakim baru-baru ini membuat tafsir dalam putusan sidang praperadilan bahwa seorang pejabat polisi bernama BG bukanlah seorang aparat penegak hukum, tafsir ini telah memberikan “hukum” bagi fakta tersebut. Faktanya BG adalah seorang anggota Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia tidak pernah berhenti mengemban perannya sebagai anggota Kepolisian. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI juga mengatakan bahwa  Kepolisian adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dari ayat ini dapat ditarik pemahaman bahwa setiap anggota Kepolisian adalah aparat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga aparat penegak hukum. Ia juga aparat yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Masyarakat melihat Kepolisian dan aparatur di dalamnya sebagai satu kesatuan guna menjalankan tugas-tugas ini semua; bukan peran yang terpisah-pisah. Hal ini persis seperti pesan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepolisian Negara RI yang menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Bunyi undang-undang di atas terkesan sangat jelas. Namun, kita sekarang jadi tersadar bahwa cukup banyak di antara kita yang ternyata mengalami sesat nalar yang disebut “kekeliruan divisi”. Sekarang harus diterima pandangan bahwa tidak setiap anggota polisi adalah aparat penegak hukum. Hanya mereka yang sedang menjalani fungsi penyelidikan atau penyidikan saja yang konon bisa diberi label aparat penegak hukum. Seorang polisi yang sedang patroli rutin di jalan raya, menurut tafsir hakim praperadilan tersebut, tidak boleh lagi dimaknai sebagai aparat penegak hukum karena ia memang tidak sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Itulah yang disebut “tafsir”…. itulah fasara. Suatu upaya yang [seyogianya] sungguh-sungguh dan berulang-ulang untuk ber-istinbath (menarik dan menemukan makna-makna) pada teks serta menjelaskan apa yang musykil (samar) dari teks tersebut sesuai kemampuan dan kencenderungan sang penafsir. Oleh karena si hakim sudah menuangkan putusannya dengan mengatasnamakan “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” maka kita boleh berprasangka baik di sini bahwa sudah ada kesungguhan dari si penafsir. Nah, tinggal berpulang kepada kita sekarang untuk menilai apakah kemampuan dan kecenderungan sang penafsir teks hukum dalam contoh di atas telah mampu menyajikan makna teks (dalam hal ini “polisi sebagai aparat penegak hukum”) tersebut secara masuk akal dan lebih jelas. Atau…, justru membuatnya makin bertambah musykil?  Wallahualam. (***)

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close