PRATINJAU ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIVASI
Oleh BAMBANG PRATAMA (Februari 2015)
Pada era informasi digital saat ini informasi telah dijadikan sebagai komoditas bisnis yang memiliki economic value bagi orang-orang yang menguasai informasi. Istilah asymmetric information dalam prinsip ekonomi menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki informasi yang lebih maka dia akan memutuskan sesuatu dengan lebih baik dibandingkan dengan orang yang tidak atau kurang memiliki informasi. Jika 20 tahun yang lalu hukum ekonomi hanya menjangkau pengaturan sumber daya alam dan pasar maka di era digital saat ini seyogyanya dapat move forward sehingga mampu mengatur tentang informasi agar pemanfaatannya tidak dilakukan secara melawan hukum.
Data privasi secara terminology dapat dijelaskan: sebuah informasi yang terekam (cetak/non cetak) atas ijin si pemilik data yang bersangkutan. Pemberian data dari pemiliknya dapat mencakup: identitas data diri, data kesehatan, data pendidikan (formal/nonformal), data keuangan dan sebagainya. Cara pengambilan data-data tersebut di atas berbagai macam bentuknya, seperti mengikuti undian berhadiah, membuka rekening pada bank atau bentuk-bentuk lainnya.
Data pribadi merupakan komponen dari data privasi, dimana dalam privasi adalah hak seseorang untuk menutup atau merahasiakan hal-hal yang sifatnya pribadi (dalam hal ini informasi pribadi). Permasalahan yang kerap terjadi dalam hal data privasi di Indonesia adalah sejauh mana kewajiban pengambil data melindungi data-data orang lain yang diambilnya itu? Apakah ada kewajiban untuk menjaganya? Jika data pribadi orang lain itu dihapuskan, apakah ada mekanismenya sehingga tidak terjadi kegagalan dalam proses eliminasi data tersebut.
Fenomena yang umum terjadi saat ini dalam hal proteksi data privasi adalah telepon atau marketing tentang penawaran sesuatu yang terkadang aktivitasnya sangat mengganggu. Misalnya dilakukan pada saat tengah malam atau penawarannya terus-menerus dilakukan bak sebuah teror. Celakanya lagi, penelpon terkadang memiliki informasi yang lengkap tentang calon konsumen yang ditawarkannya itu.
Dalam praktiknya, proses pengambilan data yang dilakukan telah dirancang sedemikian rupa agar si pemberi data memberikan datanya pada suatu pihak. Akan tetapi efek samping dari pengambilan data itu adalah data pribadi yang terkumpul terkadang diperjualbelikan ke pihak lain untuk memasarkan suatu produk tertentu. Aktivitas transaksi jual beli data tanpa seijin orang yang diambil datanya memang seharusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Akan tetapi saat ini belum ada aturan yang mengaturnya secara jelas. Hal ini merupakan salah satu tantangan hukum yang perlu dijawab mengingat objek transaksi ekonomi di era digital saat ini tidak lagi terbatas pada ‘barang dan jasa’ semata tetapi meluas kepada ‘data dan informasi’.
Published at :