People Innovation Excellence

NEGARA MELAWAN NEGARA

Oleh AHMAD SOFIAN (Februari 2015)

Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara maka organ negara akan bertindak untuk memproses sangkaan melawan hukum yang dituduhkan kepada seseorang melalui proses peradilan. Yang mewakili kepentingan negara di pengadilan pada semua sistem hukum adalah jaksa penuntut umum (prosecutor). Posisi seseorang yang masih tersangka (karena masih diproses oleh penyidik) atau terdakwa (ketika berkas sangkaan dinyatakan lengkap oleh jaksa), statusnya masih berada dalam tahap “presumption of innocence” artinya belum dianggap bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Namun publik di banyak negara punya pandangan negatif, menganggap ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa memberikan asumsi bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah. Pandangan publik itulah yang saat ini terjadi dan meramaikan halaman media massa pada kasus Polri dan KPK.

Dalam kasus penetapan seseorang sebagai tersangka atau bahkan terdakwa, maka harus terjadi keseimbangan antara hak-hak tersangka di satu sisi dan hak-hak negara di sisi yang lain. Ketika “men-tersangka-kan” atau “men-terdakwa-kan” seseorang maka negara sudah bertindak melalui organ-organ negara kepada warga negaranya. Meskipun demikian, siapa pun harus berpegang teguh pada asas “presumption of innocence” ini, tidak ada satu pihak pun yang mengklaim dirinya bersalah atau dirinya benar. Proses pengadilan akan mendalami perbuatan tersebut dari dua sisi yaitu sisi perbuatan (actus reus) dan sisi mental yang buruk (mens rea). Hakim akan melakukan “investigasi” di pengadilan untuk menilai kebenarannya. Karena itu, biarkan pengadilan mencari kebenaran tersebut tanpa harus menghalang-halangi status tersebut. Jaksa akan membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut di pengadilan.

Ketika KPK men-tersangka-kan BG, harusnya tidak perlu dikhawatirkan, dan tidak perlu membalas dengan “men-tersangka-kan” KPK. Polri harusnya paham bahwa ada asas presumption of innocence yang melindungi BG. Perlawanan yang dilakukan oleh Polri telah membuat tatanan asas menjadi berantakan. Orang awam makin memberikan pandangan keliru atas kejadian ini bahwa status tersangka adalah status tersalah. Makna hakiki asas hukum itu tadi akan ditertawakan oleh publik karena mereka menyaksikan peragaan sikap perlawanan organ Negara kepada Negara. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close