NEGARA MELAWAN NEGARA
Oleh AHMAD SOFIAN (Februari 2015)
Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara maka organ negara akan bertindak untuk memproses sangkaan melawan hukum yang dituduhkan kepada seseorang melalui proses peradilan. Yang mewakili kepentingan negara di pengadilan pada semua sistem hukum adalah jaksa penuntut umum (prosecutor). Posisi seseorang yang masih tersangka (karena masih diproses oleh penyidik) atau terdakwa (ketika berkas sangkaan dinyatakan lengkap oleh jaksa), statusnya masih berada dalam tahap “presumption of innocence” artinya belum dianggap bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Namun publik di banyak negara punya pandangan negatif, menganggap ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa memberikan asumsi bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah. Pandangan publik itulah yang saat ini terjadi dan meramaikan halaman media massa pada kasus Polri dan KPK.
Dalam kasus penetapan seseorang sebagai tersangka atau bahkan terdakwa, maka harus terjadi keseimbangan antara hak-hak tersangka di satu sisi dan hak-hak negara di sisi yang lain. Ketika “men-tersangka-kan” atau “men-terdakwa-kan” seseorang maka negara sudah bertindak melalui organ-organ negara kepada warga negaranya. Meskipun demikian, siapa pun harus berpegang teguh pada asas “presumption of innocence” ini, tidak ada satu pihak pun yang mengklaim dirinya bersalah atau dirinya benar. Proses pengadilan akan mendalami perbuatan tersebut dari dua sisi yaitu sisi perbuatan (actus reus) dan sisi mental yang buruk (mens rea). Hakim akan melakukan “investigasi” di pengadilan untuk menilai kebenarannya. Karena itu, biarkan pengadilan mencari kebenaran tersebut tanpa harus menghalang-halangi status tersebut. Jaksa akan membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut di pengadilan.
Ketika KPK men-tersangka-kan BG, harusnya tidak perlu dikhawatirkan, dan tidak perlu membalas dengan “men-tersangka-kan” KPK. Polri harusnya paham bahwa ada asas presumption of innocence yang melindungi BG. Perlawanan yang dilakukan oleh Polri telah membuat tatanan asas menjadi berantakan. Orang awam makin memberikan pandangan keliru atas kejadian ini bahwa status tersangka adalah status tersalah. Makna hakiki asas hukum itu tadi akan ditertawakan oleh publik karena mereka menyaksikan peragaan sikap perlawanan organ Negara kepada Negara. (***)
Published at :