People Innovation Excellence

KONSISTENSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN SMELTER DI INDONESIA

Oleh AGUS RIYANTO (Februari 2015)

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara [UU Minerba/2009] memiliki semangat untuk mendorong nilai tambah ekspor mineral dan batu bara. Hal ini, karena selama ini bahan mentah kekayaan alam di Indonesia dijual langsung keluar wilayah Indonesia oleh industri pertambangan, tanpa melalui pengelolaan di dalam negeri dan berakibat kepada kecilnya sumbangan nilai ekonomi dari Industri pertambangan kepada negara. Oleh karena itu melalui Pasal 103 juncto Pasal 170 secara tegas diperintahkan kepada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan [IUP] dan Izin Usaha Khusus [termasuk Kontrak Karya] untuk “wajib” membangun pabrik smelter [pengolahan dan pemurnian mineral] di Indonesia selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Minerba/2009 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009. Hal ini berarti bahwa jika hingga batas waktu tersebut ternyata pihak industri pertambangan tidak juga dapat melaksanakan pembangunannyanya, maka pemerintah berhak melarang ekspor mineral dan batu bara ke luar dari wilayah Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah konsisten menjalankan perintah tersebut ?

Pemerintah dapat dikatakan lebih cenderung memperpanjang batas waktu pelaksanan larangan ekspor mineral dan batu bara. Hal itu terlihat dari dikeluarkannya beberapa ketentuan pelaksaaan dari UU Minerba/2009 tersebut dapat memperlambat pembangunan smelter, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah [PP] No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara barulah terbit 1 Februari 2010. Bahkan, Peraturan Menteri ESDM baru dikeluarkan dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 6 Februari 2012. Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 yang di dalamnya mengatur kadar kemurnian ini mengalami dua kali revisi, masing-masing dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012 pada 6 Mei 2012 dan Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2013 pada 1 Agustus 2013.

Pada awal tahun 2014, menjelang pemberlakuan larangan ekspor mineral dan batu bara pada tanggal 12 Januari 2014, Pemerintah menerbitkan perubahan kedua atas PP No. 23 Tahun 2010 lewat PP No. 1 Tahun 2014 satu hari sebelum tenggat 12 Januari 2014. Pada hari yang sama juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri melalui Pasal 12 ayat 5 ditetapkan bahwa batas akhir pembangunan smelter diperpanjang kembali menjadi paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2014. Dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tersebut jelas bahwa batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 103 juncto Pasal 170 UU Minerba dengan sendirinya akan terlampaui atau industri pertambangan dapat menunda kembali kewajiban membangun smelter hingga tahun 2017. Terakhir, melalui Media Indonesia [20 Februari 2015, hlm. 17] diberitakan bahwa pemerintah mempertimbangkan kembali untuk meninjau ulang kewajiban industri pertambangan membangun smelter dengan batas waktu 2017. Artinya, terbuka kemungkinan bahwa kewajiban tersebut dapat lebih dari tahun 2017 untuk mewujudkan pembangunan Smelter di Indonesia.

Dengan rangkaian perjalanan regulasi smelter tersebut jelaslah tergambar keterlambatan pembangunan smelter di Indonesia berasal dari berubah-ubahnya ketentuannya. Perubahan yang tidaklah mempertegas batas waktu yang jelas kapan pembangunan smelter tersebut segera dibangun dan diwujudkan, tetapi lebih berat kepada substansinya mengulur-ngulur waktunya. Dengan demikian dapat ditarik benang merah bahwa telah terjadi inkonsitensi sikap pelaksanannya terhadap ketentuan yang telah diputuskan bersama melalui UU yang mengaturnya dan wajib dijalankan oleh pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 103 juncto Pasal 170 UU Minerba/2009. Sudah waktunya para penyelenggara negara di Indonesia konsisten terhadap kewajiban pembangunan smelter sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan UU Minerba/2009 dan tidak sebaliknya. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close