People Innovation Excellence

DISKUSI PENELITI BINUS DAN TIM PENELITI LAINNYA DENGAN KOMISI YUDISIAL

Pertemuan tim penelti BINUS dengan rekan peneliti lain dan pimpinan KY, 20 Februari 2015
Pertemuan tim penelti BINUS dengan rekan peneliti lain dan pimpinan KY, 20 Februari 2015

 

Tanggal 20 Februari 2015, bertempat di Kampus Ciumbuleuit Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, berlangsung pertemuan antara tim peneliti hukum dari BINUS, Universitas Katolk Parahyangan, Universitas Pasundan, dan Universitas Mataram, dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dari BINUS tampak hadir Dr. Shidarta, dan anggota tim peneliti lainnya adalah Dr. Niken Savitri, Dr. Anthon F. Susanto, dan Dr. Widodo Dwi Putro. Pertemuan ini membahas secara lebih detail usulan penelitian putusan hakim dan aspek terkait. Model penelitian tahun 2015 ini terbilang baru, sehingga membutuhkan diskusi mendalam terakit sisi-sisi metodologisnya. Diskusi dibuka oleh Kapus Palinfo Komisi Yudisial Roedjito dan kemudian ditutup oleh Sekjen Komisi Yudisial Danang Wijayanto.

Diskusi ini mengubah beberapa rencana yang telah disinggung dalam rapat di Kampus Universitas Pasundan pada beberapa waktu sebelumnya. Dalam diskusi tanggal 20 Februari 2015 ini, diputuskan akan ada empat provinsi yang akan digarap, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Ketersediaan jejaring dan keaktifan penghubung di daerah-daerah ini merupakan salah satu indikator pemilihan sampel lokasi ini. Dari keempat provinsi ini kemudian akan diambil empat pengadilan negeri untuk ditetapkan secara purposif hakim-hakim yang akan menjadi informan.

Penelitian 2015 ini memiliki tujuan yang lebih spesifik, yaitu untuk menguji indikator-indikator yang dapat melengkapi atau memperkaya tolok ukur promosi dan mutasi hakim sebagaimana telah dijalankan oleh Mahkamah Agung selama ini. Komisi Yudisial merasa terpanggil untuk ikut membantu peningkatan kesejahteraan para hakim, termasuk memberi masukan bagi institusi terakit guna pengembangan indikator-indikator yang lebih terukur. Mengingat hakim-hakim yang terpilih sebagai sampel ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari populasi hakim, maka penelitian ini tidak diarahkan untuk membuat generalasi. Penelitian tersebut lebih mementingkan dimensi kedalaman, bukan keluasan. (***)

(***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close