People Innovation Excellence

PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Oleh ABDUL RASYID (Februari 2015)

Pada bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan bahwa lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Indonesia adalah Peradilan Agama. Proses penyelesaian sengketa di pengadilan biasa disebut dengan litigation process. Selain Pengadilan Agama, penyelesaian sengketa perbankan syariah bisa juga melalui proses penyelesaian sengketa alternatif [ADR- Alternative Dispute Resolution]. Disebut ‘penyelesaian sengketa alternatif’, karena penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di luar proses pengadilan. Metodenya beragam, antara lain: arbitrase, mediasi, negosiasi, rekonsiliasi dll. Penyelesaian sengketa alternatif pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 60-an akibat dari ketidakpuasan para pihak berproses di pengadilan yang berlarut-larut dan biaya mahal. Proses ini mulai mendapat perhatian pada tahun 80-an dan 90-an. Saat ini Penyelesaian sengketa alternatif sangat popular dan banyak digunakan terutama dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah, Bank Indonesia pada tahun 2006 mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008. Proses penyelesaian mediasi perbankan ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah. Menurut Pasal 1 angka 5 PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008, “Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebahagian ataupun seluruh permasalah yang disengketakan.”

Melalui mediasi perbankan, Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai mediator, mencoba untuk memediasi penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank secara cepat, sederhana, dan murah. Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan tidak dipungut biaya, dilakukan secara informal dan dijangkakan selesai dalam waktu 60 hari hari kerja. Adapun nilai sengketa yang bisa diselesaikan melalui mediasi perbankan maksimal Rp500 juta. Dalam prosesnya, Bank Indonesia bersifat netral dan memotivasi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya. Bank Indonesia tidak memberi rekomendasi atau putusan, jadi putusan mediasi memang murni dari kesepakatan pihak yang bersengketa. Apabila disepakati, maka pihak yang bersengketa menandatangani akta kesepakatan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dari penelitian yang dilakukan oleh Herliana, Peran Bank Indonesia dalam menjalankan mediasi perbankan cukup efektif, terlihat dari banyak sengketa yang dilaporkan diselesaikan secara damai. Namun, dikarenakan minimnya informasi, banyak nasabah yang tidak mengetahui keberadaan mediasi perbankan, akibatnya sebagian nasabah berhenti pada pengaduan saja, tanpa melanjutkan ke proses mediasi, meskipun mereka merasa tidak puas dengan proses penyelesaian konfliknya. Di samping itu, tersentralisasinya pelaksanaan mediasi di BI Jakarta menyebabkan nasabah enggan menyelesaikan sengketanya melalui mediasi. Kemudian, pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan oleh Asosiasi Perbankan mesti segera diwujudkan [Herliana, 2010: 153-55]

Dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Berkaitan dengan hal ini, OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. POJK ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution). Dengan ini, diharapkan terciptanya lembaga jasa keuangan yang tumbuh secara mantap dan berkesinambungan, serta tercapainya perlindungan konsumen.

Selain melalui mediasi perbankan, penyelesaian sengketa perbankan syariah bisa juga melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Basyarnas—sebelumnya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)—didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993. Perubahan nama dari BAMUI menjadi Basyarnas ditetapkan pada Rakernas MUI tahun 2002. Basyarnas merupakan satu-satunya lembaga arbitrase yang berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa muamalat. Ide pendirian Basyarnas erat kaitannya dengan pendirian Bank Muamalat, BPRS, dan rencana pendirian Asuransi syariah pada tahun 1994. Seperti lembaga keuangan lainnya, lembaga keuangan perbankan syariah dan asuransi syariah diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk sengketa dengan konsumennya.

Untuk memastikan aktivitas lembaga ini sesuai dengan prinsip syariah, maka sengketa yang terjadi harus diselesaikan oleh lembaga yang kompeten yang mengggunakan prinsip syariah sebagai guideline-nya. Pada saat itu, lembaga peradilan yang ada dianggap tidak kompeten menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Peradilan Negeri, meskipun mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah, para hakimnya dianggap tidak memiliki pemahaman yang mendalam terhadap transaksi-transaksi syariah sehingga dikuatirkan sengketa perbankan syariah diselesaikan tidak sesuai berdasarkan prinsip syariah. Di sisi lain, Peradilan Agama tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangannya terbatas menyelesaikan sengketa terkait pernikahan, talak, waris, zakat, dan wakaf. Berdasarkan argumentasi di atas, Basyarnas didirikan dengan harapan agar sengketa perbankan syariah bisa diselesaikan dengan cepat dan fair berdasarkan prinsip syariah.

Sejak berdirinya pada tahun 1993, sampai saat ini, tidak banyak kasus yang diselesaikan oleh Basyarnas. Data yang penulis peroleh tahun 2010 memperlihatkan hanya 18 kasus yang telah diselesaikan. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara confidential sesuai dengan prinsip syariah di mana para pihak dilarang untuk membuka aib pihak-pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase mengikat para pihak yang bersengketa. Informasi yang diperoleh, mayoritas kasus dapat diselesaikan secara damai, memuaskan dan tidak lebih dari 6 bulan. (Rasyid & Sonny: 2011).

Kantor pusat Basyarnas berada di Jakarta dan telah memiliki beberapa cabang di daerah. Sayangnya, menurut penulis, kantor Basyarnas Pusat saat ini kurang representatif karena berbagi ruangan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia [DSN-MUI]. Para arbiternya terdiri dari profesional yang banyak berada di luar, sehingga sulit untuk ditemui. Hanya ada dua staf yang selalu stand by di kantor. Tidak adanya website Basyarnas yang menyediakan informasi up-to-date terkait kegiatannya, juga sangat disayangkan. Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Seharusnya Basyarnas terus berbenah diri ke arah yang lebih baik, apalagi perkembangan perbankan dan keuangan syariah saat ini sangat signifikan sehingga banyak sengketa yang tidak bisa dihindarkan. Untuk menumbuhkan keyakinan para pihak yang bersengketa, idealnya, Basyarnas harus memiliki gedung sendiri yang representatif, terdiri dari berbagai fasilitas seperti ruangan khusus untuk menyelesaikan sengketa, ruang arbiter, dan perpustakaan. Kemudian, di samping para arbiter professional, harus ada arbiter tetap di Basyarnas yang selalu stand by di tempat sehingga memudahkan pihak yang bersengketa untuk berkonsultasi. Website yang memuat segala informasi mengenai Basyarnas juga harus dibuat dan dikelola secara profesional, kalau perlu dibuat fasilitas pendaftaran sengketa secara online, sehingga memudahkan proses pendaftaran para pihak yang bersengketa. Untuk mengantisipasi masalah ini semua, saran penulis, sudah seharusnya OJK memberikan dukungan total kepada Basyarnas dengan mengeluarkan peraturan yang mengharuskan lembaga keuangan syariah untuk menyelesaikan sengketanya melalui Basyarnas. Memaksimalkan keberadaan Basyarnas sebagai tempat penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah lebih baik dibandingkan dengan mendirikan lembaga baru yang memerlukan banyak biaya dan belum teruji kemampuannya. Hal seperti dilakukan oleh Bank Negara Malaysia yang mendukung lembaga arbitrase yang sudah ada, yakni Kuala Lumpur Regional Arbitration Centre (KLRCA), sebagai lembaga arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan dan keuangan syariah. Diharapkan dengan dukungan penuh OJK, eksistesi Basyarnas semakin diperhitungkan baik di kancah nasional maupun internasional. (***)

Bahan bacaan:

Rasyid & Sonny (2011). ‘The Legal Reform on Dispute Resolution Mechanism in Islamic Banking and Finance in Indonesia: Issues and Challenges’, Paper presented at 8th International Conference on Islamic Economics and Finance Sustainable Growth & Inclusive Economic Development from and Islamic Perspective, Jointly organized by the Qatar Faculty of Islamic Studies Member of Qatar Foundation – IRTI-IDB-IAIE-SESRIC, Doha-Qatar 19-21 December.

Herliana (2010). ‘Peran Bank Indonesia Sebagai Pelaksana Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan’, Mimbar Hukum, Vol.22, No.1, Februari, 140-156.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close