People Innovation Excellence

TAFSIR HUKUM HAKIM SARPIN

Oleh SHIDARTA (Februari 2015)

Beberapa hari setelah guru saya Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta memberi keterangan ahli di sidang praperadilan Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, beliau menelepon saya. Beliau menyatakan kegundahannya atas kekeliruan fatal yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam mengutip dan memahami keterangan yang telah diberikannya. Saya katakan kepada beliau, bahwa saya sendiri sejak awal sudah menduga akan ada kecenderungan kekeliruan pengutipan itu, mengingat model pertanyaan yang diajukan memang berpeluang menggiring kepada sesat pemahaman tadi.

Oleh karena ada banyak poin yang bisa diangkat dari kejadian seputar sidang praperadilan terkait keterangan Prof. Arief, pada tulisan ini saya akan memforkuskan pada salah satu pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Si penanya saat itu kurang lebih ingin mengetahui apakah ketentuan dalam hukum acara dapat diberikan penafsiran. Bisa diduga arah pertanyaan ini, yakni si penanya ingin mengkonfirmasi dari guru besar filsafat hukum tersebut, bahwa jika ketentuan dalam KUHAP tidak menyebutkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, lalu apakah bisa ditafsirkan menjadi boleh diperluas menjadi objek praperadilan?

Karena pertanyaan yang diajukan hanya tentang apakah ketentuan dalam hukum acara boleh ditafsirkan atau tidak, maka Prof. Arief serta merta menjawab boleh-boleh saja. Sayangnya, jawaban beliau singkat, tanpa elaborasi. Si penanya pun tidak berusaha untuk mengejar lebih dalam.

Bagi pengkaji hermeneutika, setiap orang yang membaca sebuah teks (termasuk teks norma di dalam KUHAP), adalah si penafsir. Bahkan, ekstremnya, si penulis teks itu sendiri sebenarnya sudah membuat penafisran sendiri atas teks yang tengah dibuatnya. Jadi si perancang KUHAP dan setiap orang yang membaca teks KUHAP, adalah penafsir. Hakim Sarpin pun ketika memahami teks Pasal 77 KUHAP, ia minimal mengikuti kaidah tata bahasa Indonesia yang menjadi bahasa resmi KUHAP. Jadi, penafsiran gramatikal itu juga penafsiran. Namun, apakah semua orang mau mendalami pemahaman yang sangat filosofis ini? Kita cukup meragukan hal ini. Apabila kita membaca Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ada aturan yang mengatakan bahwa perjanjian yang kata-katanya sudah jelas tidak boleh dimaknai secara berbeda dengan jalan penafsiran. Di sini, bahkan perancang Pasal 1342 KUH Perdata mengambil sikap bahwa penafsiran gramatikal tidak digolongkan sebagai [salah satu] jenis penafsiran.

Lalu, ada persoalan lain yang lebih jauh ingin kita kaji, yaitu kaitan antara penafsiran dan penemuan hukum. Tidak semua penafsiran harus berakhir pada penemuan hukum. Penafsiran yang membawa kepada penemuan hukum harus memberi makna baru yang berbeda daripada jika ketentuan itu dipahami semula secara gramatikal saja atau dipahami menurut tafsir-tafsir lain yang sudah dikemukakan atau dianut sebelumnya. Penemuan hukum adalah suatu langkah inovatif. Pemikiran inovatif ini bisa saja berawal dari pemikiran pihak-pihak di luar si hakim, misalnya dikemukakan melalui surat dakwaan dalam hukum pidana atau surat gugatan di dalam hukum perdata, atau oleh terdakwa di dalam pledoinya, atau sanggah tergugat di dalam jawabannya, dan sebagainya. Hanya saja, hakim adalah personalia yang memegang kata akhir. Tatkala pandangan-pandangan itu diambil alih ke dalam putusannya, maka pemikiran inovatif itu diklaimnya sebagai penemuan hukum yang otoritatif oleh si hakim.

Jadi, sekali lagi bahwa penafsiran hukum tidak selalu berarti penemuan hukum. Seorang ahli hukum terkemuka dari Belanda bernama Paul Scholten pernah mengatakan,  ‘Het recht is er doch het moet worden gevonden, in de vondst zit het nieuwe’. Aturan hukumnya sih sudah ada, katanya, tetapi tokh mesti juga ditemukan [maknanya]. Di sini Scholten menekankan pentingnya penemuan hukum dilakukan, khususnya oleh para hakim, karena penemuan hukum dapat mengantarkan kita kepada pemaknaan-pemaknaan baru dalam rangka mengaktualisasikan ketentuan normatif itu tadi ke dalam kehidupan sosial yang terus berubah.

Penafsiran membuka jalan kepada suatu penemuan hukum. Penafsiran dapat disebut sebagai salah satu metode penemuan hukum. Namun, di sini harus ekstra hati-hati! Oleh karena penemuan hukum mengantarkan kita kepada pemaknaan baru, maka kegiatan penemuan hukum mutlak dilandasi oleh itikad baik. Atas dasar itikad baik itulah, dapat diharapkan bahwa penemuan hukumnya memang memberi kebaikan, bukan justru sebaliknya.

Tentu saja, saya setuju bahwa itikad adalah persoalan batiniah yang hanya orang tersebut dan Tuhan-lah yang paling tahu. Kita juga hanya bisa menebak-nebak apakah Hakim Sarpin yang memperluas objek praperadilan di dalam teks Pasal 77 KUHAP itu, murni dilandasi oleh itikad baik atau tidak. Wallahu’alam! Yang jelas ia sudah mengklaim melakukannya dengan bersumpah atas nama kekuatan supranatural yang diyakininya: “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.”

Atas dasar sulitnya menjaga kemurnian itikad seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum, maka doktrin ilmu hukum lalu memberi koridor-koridor. Di dalam hukum pidana, dan lebih khusus lagi hukum acara pidana, koridornya dibangun secara kokoh, mengingat konsekuensi dari keberanian hakim bermanuver dipandang sangat berbahaya bagi nasib terdakwa. Asas legalitas, misalnya, adalah salah satu koridor utama. Melalui asas ini, hakim dilarang membuat analogi.

Analogi kerap dipandang bukan lagi bagian dari penafsiran, melainkan suatu metode konstruksi. Penafsiran yang memperluas makna, biasanya masih diperbolehkan di dalam hukum pidana, tetapi tidak dengan konstruksi yang memperluas. Analogi adalah konstruksi yang memperluas makna. Berbeda dengan penafsiran yang masih berpijak pada bunyi teks yang sama, pada konstruksi pijakannya sudah di luar teks tersebut. Apabila kita kembali ke Pasal 77 KUHAP, sebuah pemaknaan masih dianggap penafsiran yang memperluas (ekstentif), jika hakim masih setia berpijak kepada konsep-konsep yang disebut di dalam huruf a dan b pasal itu, yaitu soal penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, lalu soal ganti rugi dan rehabilitiasi. Jadi, apabila hakim Sarpin dalam sidang praperdilan itu menambahkan konsep baru sama sekali,yaitu soal penetapan tersangka, maka ia sudah melakukan konstruksi. Hakim Sarpin seakan-akan menambah ketentuan huruf c atas Pasal 77 itu. Hakim telah menambahkan norma baru di luar konsep-konsep hukum yang sudah tercantum di dalam Pasal 77 KUHAP.

Memang perlu dicatat bahwa penafsiran gramatikal biasanya tidak berbuah pada penafsiran ekstentif. Oleh sebab itu, metode penafsiran lain seperti otentik, sistematis, historis, sosiologis, dan komparatif, masih memungkinkan untuk diterima di dalam ranah hukum pidana dan hukum acara pidana dengan implikasi pada perluasan makna. Perluasan tersebut baru memiliki kekuatan normatif yang berlaku erga omnes apabila nanti berproses dan teruji menjadi yurisprudensi.

Metode konstruksi secara doktrinal masih dipandang terlarang di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana karena dianggap melanggar asas legalitas. Terlepas adanya pandangan sebaliknya, doktrin tersebut sampai saat ini tampaknya masih dijunjung tinggi di dalam ranah hukum tersebut. Doktrin ini lalu dikukuhkan lagi secara normatif melalui rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Apabila hakim — siapapun orangnya— secara berani melakukan hal ini, tanpa ada rasionalitas dan landasan moralitas yang mendukungnya, ia layak dimintai pertanggungjawaban etisnya. Rasionalitas terhadap moral merupakan domain etika. Komisi Yudisial RI dapat mendalami domain etis ini, di samping tugas Mahkamah Agung untuk mencermati sisi teknis yudisialnya. Dengan sementara tetap berprasangka baik kepada Hakim Sarpin, kita berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat menjernihkan kasus ini agar episode praperadilan ini tidak menjadi “kisah misterius” yang terus diceritakan dan menghiasi ruang-ruang kuliah fakultas hukum kita di kemudian hari. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close