MENCARI MODEL PENCEGAHAN KORBAN NAPZA, PORNOGRAFI, DAN BURUH MIGRAN
Pada tanggal 9 Februari 2015, bertempat di Kementerian Sosial diadakan forum diskusi terbatas dengan mengundang para pakar dalam bidang napza, pornografi, dan buruh migran. Tujuan diskusi ini adalah untuk menemukan model pencegahan dan perlindungan. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 pakar dan praktisi di bidang terkait yang dibuka secara langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia didampingi sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Dalam kegiatan ini berhasil dipaparkan beberapa gagasan untuk mengatasi masalah ini. Jurusan Business Law BINUS mengirimkan salah seorang dosennya, Ahmad Sofian, untuk menjadi salah satu kontributor dalam merumuskan rencana aksi atas problema yang dikemukakan. Dalam kesempatan ini beliau memaparkan tentang model pencegahan dan penegakan hukum korban pornografi. Menurut beliau, sejak lahirnya Undang-Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008 yang kemudian disusul dengan ratifikasi Optional Protokol tentang Penjualan Anak, Pornografi Anak dan Pelacuran Anak melalui undang-undang No. 10 Tahun 2012, maka masalah pornografi dan pornografi anak telah dikonsktruksikan di dalam hukum positifi Indonesia sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Atas dasar pandangan ini, para pelaku harus dikriminalisasi. Diusulkan agar dalam melakukan program pencegahan dan perlindungan, digunakan pendekatan berbeda antara pornografi anak dan pornografi dewasa. Sebagai catatan anak-anak yang menjadi korban pornografi sangat sulit diintervensi. Perbuatan mereka biasanya berada di wilayah online sehingga program rehabilitasi harus mampu menemukan mereka secara konkret. Karena itu, langkah hukum saja tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini. Perlu ada perpaduan dengan langkah non-hukum. (***)