DISKUSI DENGAN KOMUNITAS PEMINAT FILSAFAT HUKUM DI FH UNAND PADANG
Pada tanggal 4 Februari 2015, bertempat di Sekretariat Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Padang, diadakan acara diskusi bertajuk “Menggali Normativitas Hukum” yang dibawakan oleh Dosen Business Law BINUS, Shidarta. Acara dipandu oleh dosen senior FH Unand, H. Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., yang juga Asisten Rektor Bidang Hukum Unand.
Acara yang digagas oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) bekerja sama dengan FH Unand ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana. Pada kesempatan ini didiskusikan hal-hal mendasar seputar pemaknaan normativitas hukum dengan berbagai konsekuensinya, termasuk implikasi metodologisnya. Hal-hal menyangkut hubungan antara filsafat, ilmu, dan agama, juga mengisi perbincangan yang berlangsung sekitar tiga jam ini.
Beberapa dosen yang hadir memberi komentar bahwa diskusi seperti ini dapat memicu ketertarikan mereka untuk lebih menghayati karakter keilmuan hukum dengan berbagai permasalahannya. Hal-hal seperti ini terkesan dilupakan selama ini karena dianggap sudah harus dengan sendirinya dikuasai oleh para ilmuwan hukum, terlepas dalam kenyataannya belum sempat benar-benar bisa dipahami secara fundamental.
Shidarta menggarisbawahi dalam kesempatan itu pentingnya para ahli hukum menyadari dimensi multidisipliner dari hukum, mengingat posisi ilmu hukum (dalam arti sempit) adalah sebagai ilmu praktis yang normologis. Dalam posisi demikian ilmu hukum [dogmatis] tersebut sangat dekat dengan kenyataan sosial, sehingga semua produknya pasti secara cepat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Artinya, ilmu hukum yang diajarkan di perguruan tinggi tidak boleh diposisikan hanya sebatas ilmu hukum dalam arti sempit itu karena sifatnya sebagai ilmu praktis memang tidak bisa menutup diri terhadap evaluasi masyarakat. Sementara di sisi lain, sifatnya yang normatif cenderung menjadikannya puas apabila norma-norma hukum itu disubsumsi begitu saja ke dalam fakta. Inilah kesenjangan-kesenjangan hukum (legal gaps) yang harus bisa disiasati.
Ditambahkannya, bahwa pembelajaran hukum di perguruan tinggi yang memakan waktu sekitar empat tahun tentu sangat disayangkan jika hanya diisi dengan materi-materi tentang hukum sebagai sistem norma otoritatif dalam sistem perundang-undangan belaka. Model pembelajaran seperti ini tidak layak dijadikan materi pembelajaran di tingkat universitas dengan satuan pendidikan yang diberi predikat “fakultas hukum”. Dengan berseloroh, narasumber ini menyatakan bahwa pembelajaran seperti itu cukup diberikan dalam format kursus-kursus hukum. (***)
Published at :