People Innovation Excellence

FAIR USE vs. PENGGUNAAN YANG WAJAR DALAM HAK CIPTA

Oleh BAMBANG PRATAMA (Januari 2015)

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari tujuh macam rezim hak kekayaan intelektual di Indonesia. Rendahnya pemahanan tentang jenis hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat seringkali terlihat dengan tidak bisanya membedakan antara paten dengan hak cipta atau merek atau bahkan dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya.

Dari ketujuh bentuk hak kekayaan intelektual, kesemuanya pada prinsipnya sama-sama memiliki pengecualian jika hak milik tersebut bersinggungan dengan kepentingan umum atau untuk kepentingan pendidikan. Tetapi, untuk memperjelas pembahasan dalam tulisan ini yang diangkat adalah konsep pengecualian di dalam hak cipta.

Penggunaan, penggandaan atau pengubahan hak cipta untuk keperluan pendidikan dikecualikan dalam pasal 44 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 akan tetapi sampai sejauh mana pengecualian ini? misalnya seorang pemilik sekolah/universitas swasta keseluruhan penggunaan perangkat komputernya menggunakan software bajakan diperbolehkan? Atau seluruh koleksi buku di sekolah/universitas adalah buku hasil fotokopi? Sehingga menyebabkan para peserta didik tidak ingin membeli buku original.

Tulisan singkat ini tidak bermaksud memunculkan pandangan liberalis ataupun individualis yang menjadi ruh dari konsep kepemilikan hak cipta. Tulisan ini juga tidak memperdebatkan konsepsi kepemilikan dari individual ataupun komunal. Akan tetapi tulisan ini mencoba menggambarkan seperti apa parameter pengecualian dari hak cipta, mengingat sampai saat ini pandangan tentang pengecualian hak cipta masih tergolong simpang siur.

Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang ‘kepentingan yang wajar’ atas pengecualian hak cipta yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekononomi atas suatu ciptaan. Ketentuan tentang kepentingan yang wajar (fair use) merupakan asas Anglo Saxon yang diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia (sebagai warisan sistem di Eropa Kontinental). Terlepas dari perbedaan sistem hukum, kepentingan yang wajar dalam pengecualian hak cipta masih tetap tidak jelas parameter pengecualiannya seperti apa.

Jika melihat ketentuan dalam 17 U.S.C. § 107 Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat parameter yang menjadi pengecualiannya jelas, yaitu: (1) tidak diperuntukan untuk sarana komersial, (2) tidak mengubah sifat dari hak cipta itu sendiri, (3) jumlah yang digunakan, dan (4) tidak mempengaruhi pasar dari hak cipta itu sendiri. Dari ketentuan fair use di Amerika Serikat maka batasan dari pengecualian hak cipta memiliki parameter yang jelas. Sebaliknya, pengaturan fair use di Indonesia dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 masih tidak jelas batasan dari ‘kepentingan yang wajar’ sehingga perlu ditafsirkan apabila terjadi sengketa hukum di kemudian hari dengan bertolak pada kalimat ‘keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi dst…’

Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan singkat ini adalah pada prinsipnya pengecualian dari hak cipta bukanlah tanpa batas, tetapi ada prinsip ekonomi yang tidak boleh dilanggar, prinsip dari bentuk dan sifat dari karya cipta yang tidak boleh diubah dan prinsip dari kepentingan si pemilik hak cipta itu sendiri yang tidak boleh dilanggar. Dengan batasan yang jelas tentang pengecualian hak cipta, maka makna fair (wajar, cukup) dapat dipadankan dengan asas kepatutan dalam rezim hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. mohon di cek kembali pada bagian Penjelasan Pasal 1 huruf a Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 di undang-undang, apakah pasal 1 huruf a itu ada? dan apakah memang benar ada penjelasannya? trims

    • Terima kasih atas koreksinya. Bagian tulisan yang dimaksud sudah kami perbaiki.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close