PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI YAYASAN ANUGRAH
Universitas Bina Nusantara mempunyai Program Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat [P2M]. Program ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lembaga di Indonesia. Salah satunya adalah Yayasan Anugrah di kawasan Kemayoran, Jakarta. Yayasan ini menaungi siswa-siswi lulusan SMA sederajat yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dari berbagai kota di Indonesia untuk mendapatkan pelatihan keterampilan bisnis mandiri selama dua tahun. Selanjutnya mereka diharapkan dapat membangun kampung halaman masing-masing dengan keterampilan kewirausahaan (entrepreneurship). Melalaui program ini, seluruh dosen BINUS dilibatkan untuk berkontribusi ilmu sesuai dengan bidang masing-masing. Berhubung program ini terkait dengan ketrampilan bisnis, maka dosen-dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) juga dilibatkan untuk memberikan pengetahuan tentang bisnis dari perspektif hukum. Program ini di mulai pada tanggal 22 Januari 2015 s.d. 26 Februari 2005 dan setiap Kamis dosen Jurusan Hukum Bisnis dijadwalkan untuk mengajar di sana. Hal ini sangat diperlukan agar mahasiswa juga mengetahui dasar hukum ketika mereka hendak berkecimpung dalam dunia bisnis.
Pada pertemuan pertama, tanggal 22 januari 2015, dua dosen Jurusan Hukum Bisnis Abdul Rasyid, P.hD. berkesempatan untuk mengajar terlebih dahulu. Kelas dihadiri lima orang mahasiswa terdiri dari dua pria dan tiga perempuan. Menurut Rasyid, perbankan syariah di Indonesia saat sekarang ini berkembang dengan pesat. Perbankan syariah, meskipun dalam aktivitasnya berdasarkan kepada prinsip syariah, bukan diciptakan hanya untuk kepentingan agama tertentu [Islam], tapi ia diciptakan untuk semua kalangan tanpa dibatasi oleh agama tertentu. Perbankan dan keuangan syariah saat ini tidak hanya berkembang di negara-negara Islam atau negara mayoritas muslim, tapi ia juga berkembang di negara-negara non-Islam seperti Amerika, Singapura dan Britania Raya [UK]. Bahkan Britania Raya merupakan salah satu pusat keuangan dan perbankan Islam di dunia. Di Malaysia, hampir 15% nasabah bank syariah adalah non-Muslim. Ini membuktikan bahwa Perbankan syariah diterima oleh semua pihak. Di samping itu, Rasyid juga menjelaskan tentang perkembangan perbankan syariah Indonesia ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari UU Perbankan (No. 7 Tahun 1992 yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998) dan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kuliah berakhir sekitar pukul 12.30. Para mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan antusias, meskipun terlihat sedikit raut “penasaran” di muka mereka, mengingat materi yang diberikan terbilang baru. (***)