TANGGUNG JAWAB INDONESIA PASCA RATIFIKASI PERSETUJUAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS ASEAN
Oleh AGUS RIYANTO (24 Januari 2015)
The Association of South Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi regional internasional bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967. Asosiasi ini tidak saja bekerja sama di dalam bidang ekonomi, sosial, hukum, budaya, tetapi dalam perkembangannya juga bekerja sama dalam hal lingkungan, khususnya bidang pencemaran asap lintas batas. Latar belakang dibentuknya kerja sama ASEAN tentang pencemaran asap lintas ASEAN ini adalah sebagai reaksi negara-negara ASEAN terhadap kebakaran lahan dan hutan yang terjadi dengan cara pembakaran di Indonesia pada tahun 1997. Pantauan citra satelit memperlihatkan bahwa titik api terdapat dan berasal dari beberapa lokasi di Sumatra dan Kalimantan, serta dan beberapa tempat lainnya di Indonesia. Akibatnya, beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura mendapati lingkungannya tercemar. Thailand dan Brunei juga merasakan kualitas lingkungannya terganggu.
Bertitik tolak dari hal itu, pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur (Malaysia) telah diatandatangani Agreement on Trans-boundary Haze Pollution (AATHP) sebagai tindak lanjut dari hasil Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur pada tahun 1997 tentang perlunya kerja sama lingkungan hidup di dalam rangka penanggulan asap lintas bersama di negara-negara ASEAN. Indonesia sendiri baru meratifikasi AATHP itu dua belas tahun kemudian melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2014 tentang Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, pada tanggal 16 September 2014. Dengan ratifikasi tersebut, maka berarti AATHP telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Artinya, secara hukum internasional, Indonesia terikat dan tidak dapat melepaskan tanggung-jawabnya terhadap pencemaran asap yang berpotensi meluas dan mencemarkan kualitas lingkungan negara-negara ASEAN lainnya apabila pencemaran itu bersumber dari wilayah Indonesia.
Konsekuensi hukumnya adalah Indonesia bertanggung-jawab untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk menindak, mencegah, dan memantau pencemaran asap lintas batas dan memberikan informasi kepada negara-negara ASEAN lainnya yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung pencemaran asap tersebut. Di samping itu juga, Indonesia berkewajiban untuk mengambil tindakan administratif dan atau tindakan-tindakan lainnya untuk melaksanakan kewajiban dan kesepakatan yang ada dalam AATHP tersebut. Hal itu juga berarti bahwa Indonesia memiliki tanggung-jawab besar dan penting di dalam pengendalian kebakaran lahan dan hutan di dalam negerinya, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Artinya, masalah pencemaran asap lintas batas yang terjadi di Indonesia ini tidak menjadi masalah Indonesia saja, tetapi telah menjadi kepentingan bersama negara-negara ASEAN. Oleh karena itulah, maka Indonesia harus sungguh-sungguh menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam AATHP tahun 2002 tersebut. (***)
Published at :