PANSEL KOMJAK DITERIMA MENKO POLHUKAM
Salah satu dosen Business Law BINUS, Shidarta, diminta untuk ikut menjadi Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Penunjukan ini dimuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Panitia yang akan bekerja sampai awal Maret 2015 ini ditugaskan menjaring warga negara Indonesia terbaik untuk duduk dalam kepengurusan Komisi Kejaksaan RI periode 2015-2019.
Panitia seleksi (pansel) ini dipimpin oleh mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, didampingi Sekretaris Zainal Arifin Mochtar, dan para anggota Sukma Violetta, Surastini Fitriasih, Asep Iwan Iriawan, dan Shidarta. Sekretariat Pansel didukung oleh Wisnu Broto, Arichtha Tarigan, Tyas Widiarto, Nur Handayani, Emanuel Ahmad, Eva Februweny, dan Udo Nigel Sinulingga. Sekretariat Pansel mengambil tempat di Kantor Menkopolhukam RI.
Pada tanggal 14 Januari 2015, Pansel diterima oleh Menko Polhukam RI Tedjo Edhi Purdijatno. Menko menekankan pentingnya seleksi ini bekerja secara cermat dan akuntabel agar dapat menjaring anggota Komisi Kejaksaan yang berkualitas, yang pada gilirannya berkontribusi bagi peningkatan kinerja Kejaksaan RI. Setelah diterima oleh Menko, Pansel langsung melakukan “kick off meeting” yang menyepakati jadwal kerja Pansel.
Pendaftaran untuk menjadi Komisioner Komisi Kejaksaan terbuka sampai dengan tanggal 30 Januari 2015. Calon adalah WNI berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun (saat melakukan pendaftaran), berpengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun. Berkas-berkas yang perlu dikirimkan adalah daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir, pasfoto terbaru dan berwarna sebanyak 3 lembar, surat keteangan sehat jasmani dan rohani dari dokter RS Pemerintah, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum (dibuat di atas meterai Rp6.000), surat keterangan catatan kepolisian asli yang masih berlaku (dulu disebut surat kelakuan baik), surat pernyataan kesediaan bahwa nanti apabila diterima menjadi anggota Komisi Kejaksaan ia tidak akan merangkap jabatan pejabat negara dll dan bersedia melaporkan harta kekayaan (lihat ketentuan ini dalam PP NO. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI). Pendaftaran bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke alamat Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta. (***)