People Innovation Excellence

ALTERNATIF “INSOLVENCY TEST” SEBAGAI MODEL PEMBUKTIAN PROSES KEPAILITAN

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Desember 2014)

Permasalahan insolvensi (insolvency) merupakan hal yang penting dalam hukum kepailitan, ini di karenakan pengadilan baru dapat menjatuhkan putusan pernyataan pailit apabila debitor berada dalam keadaan insolvensi.  Menurut penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar.

Berdasar fakta yang ada di Indonesia ada dua hal mengapa “insolvency test” perlu dipertimbangkan sebagai model pembuktian dalam proses kepailitan.

Pertama terlalu sering kita disuguhkan fakta tentang suatu putusan kepailitan yang janggal pada tingkat pengadilan niaga. Sebut saja, misalnya, putusan pailit bagi perusahaan asuransi Manulife, Prudential, dan Telkomsel. Putusan-putusan ini terkesan janggal karena perusahaan-perusahaan ini pada dasarnya bukan tergolong bangkrut, karena terbukti aset yang dimiliki jauh melebihi utangnya. Pendekatan yang rasional untuk menentukan apakah debitor itu masih solven yaitu dengan melihat apakah debitor dapat melunasi utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu, serta apakah aset debitor jauh lebih besar dibanding dengan utangnya. Jika jawabannya ia, maka debitor yang seperti ini masih dianggap solven. Terdapat tiga model financial test untuk menentukan insolvensi yaitu: (1) balance-sheet test; (2) cashflow test atau disebut juga dengan equity test; dan (3) analisis transaksional. Secara umum yang banyak digunakan hanya dua model tes pertama.

Kedua pengertian utang yang luas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Dalam praktik, pembuktian sederhana dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dijadikan alasan untuk menolak permohonan pernyataan pailit oleh hakim pengadilan niaga dengan alasan permohonan pernyataan pailit yang diajukan memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Hal ini semakin mempertegas bahwa permohonan pernyataan pailit yang mensyaratkan utang dalam arti luas, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pembuktian sederhana. Demikian pula terhadap ketentuan-ketentuan lain, seperti actio pauliana, pembuktian kreditor fiktif, dan gugatan terhadap direksi yang menyebabkan perseroan pailit karena kelalaian atau kesalahannya, serta maupun penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham. Semua pembuktian di atas juga tidak sederhana. Untuk itu “insolvency test” adalah alternatif yang tepat untuk menggantikan pembuktian sederhana dalam menentukan apakah debitor dapat dinyatakan pailit atau tidak. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close