People Innovation Excellence

SEMIOTIKA HUKUM: TANDA-TANDA HUKUM

Oleh SHIDARTA (Desember 2014).

Apakah hukum adalah tanda (sign) sehingga dapat menjadi objek kajian semiotika? Jawabannya pasti “ya”. Hukum memang adalah tanda-tanda yang diarahkan untuk memberi pola bagi perilaku setiap orang yang bersentuhan dengan tanda-tanda itu. Dalam kajian semiotika, dengan meminjam terminologi dari Charles Sanders Pierce (1839-1914), tanda-tanda dapat terdiri dari ikon, simbol, dan indeks. Tanda hukum umumnya berupa simbol, misalnya dalam bentuk huruf, kata, dan kalimat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Simbol juga tampak pada tanda-tanda lalu lintas.

Simbol adalah tanda hasil kesepakatan (konvensi). Kata-kata dalam tulisan (artikel) ini diformulasi sedemikian rupa, sehingga  pembaca dapat menyerap makna yang penulis ingin sampaikan. Pemahaman ini muncul karena ada “kesepakatan” bersama (antara penulis dan pembaca) terkait makna kata-kata yang digunakan, demikian juga dengan tata bahasa yang digunakan, yaitu tata bahasa Indonesia. Bahasa adalah kesepakatan virtual yang menarik perhatian, sebagaimana pernah diutarakan oleh von Savigny, bahwa hukum tumbuh dan berkembang mirip seperti pertumbuhan dan perkembanan bahasa.

Sebagai suatu kesepakatan, simbol-simbol hukum membutuhkan kekuatan untuk mengajak sebanyak mungkin orang memahami makna kata-kata itu sedekat mungkin dengan makna yang disepakati. Hal ini tidak mudah. Itulah sebabnya hukum membutuhkan proses untuk dipublikasikan, disosialisasikan, sampai kemudian diinternalisasikan. Proses ini terkadang melelahkan, karena untuk satu simbol kata yang terkesan sederhana dan bahkan sudah dikenal luas, tetap saja terbuka akan perbedaan pemahaman. Artinya, secara semantik, suatu terminologi hukum itu sangat mungkin sudah bermasalah dari permulaan. Kata “hukum” misalnya, tidak mudah disepakati apa maknanya. “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht,” adalah kutipan klasik dari Immanuel Kant yang dipopulerkan kembali oleh Apeldoorn yang sering diulang-ulang para dosen hukum untuk mengingatkan para mahasiswanya tentang kesulitan para ahli hukum mencari definisi hukum itu.

Lebih problematis lagi apabila hukum dimaknai hanya sekadar sebagai ikon. Tanda hukum berupa ikon mudah ditemukan di tengah masyarakat, antara lain petugas-petugas hukum. Polisi, jaksa, hakim, advokat adalah ikon-ikon hukum. Masyarakat dapat dengan mudah melekatkan hukum pada ikon-ikon ini karena merekalah representasi dari hukum. Polisi diasosiasikan sebagai hukum, sehingga begitu masyarakat melihat ada polisi berjaga di jalan, mereka akan cenderung patuh pada rambu-rambu lalu lintas (di sini rambu tadi adalah simbol dari hukum), tetapi sebaliknya akan kembali melanggar apabila sosok polisi tersebut menghilang.

Dengan demikian, tanda hukum yang dibutuhkan tidak boleh hanya berhenti hanya dalam format ikon dan/atau simbol. Tanda-tanda hukum harus mewujud menjadi indeks. Namun, indeks ini perlu dimaknai sebagai indeks yang progresif. Penjelasannya adalah sebagai berikut. Orang bisa mengatakan bahwa “asap” adalah indeks dari “api”. Dengan melihat asap, kita menganggap pasti ada api di situ. “Ada asap ada api.” Jadi, asap muncul kemudian, setelah didahului adanya api. Lalu bagaimana dengan hukum? Jika kita melihat tanda “S” yang dicoret (dilarang stop), maka tanda ini seyogianya akan memberi petunjuk bahwa tidak akan ada kendaraan yang akan berhenti di area jalan sekitar tanda ini. Artinya [seharusnya] ada hubungan kausalitas antara simbol “Larangan Stop” tadi dengan kepatuhan masyarakat untuk tidak menghentikan kendaraan di situ. Jadi, simbol hukum ini justru digunakan untuk secara preskriptif dan prospektif bagi perilaku-perilaku subjek hukum yang terkena norma hukum tadi. Inilah yang tadi dimaknai sebagai indeks yang progresif, yaitu hukum untuk mengatur perilaku setelah tanda diberlakukan. Hukum tidak berlaku retroaktif; ia berlaku prospektif.

Hukum sebagai indeks adalah hukum yang memberi efek. Hukum adalah justru indeks yang secara preskriptif berlaku untuk menjadi pola perilaku (pattern FOR behaviour), bukan sekadar pola yang memotret perilaku (pattern OF behaviour). Perbedaan kata “for” dan “of” ini menjadi sangat penting karena justru di sinilah letak biang keladi keanekaragaman makna hukum sebagaimana dikeluhkan oleh Immanuel Kant di atas.

Hukum sebagai “pattern of behaviour” memunculkan makna hukum sebagai asas dan norma hukum. Undang-undang dan moralitas termasuk dalam kategori hukum ini. Apakah hukum itu sama dengan moralitas, ataukah hukum harus sejalan dengan moralitas, ataukah hukum boleh bertentangan dengan moralitas adalah polemik tersendiri yang sampai sekarang belum selesai untuk didiskusikan. Polemik seperti ini, kita tinggalkan dan tidak menjadi bagian dari topik tulisan ini. Selanjutnya, ada hukum sebagai “pattern for behaviour”. Hukum sebagai kebiasaan masyarakat dan/atau komunitas, baik dalam skala makro maupun mikro, termasuk dalam kriteria ini.

Masih panjang uraian yang dapat diberikan untuk membantu pemahaman tentang tanda-tanda hukum ini. Mudah-mudahan pada tulisan berikutnya dapat dilanjutkan. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close