People Innovation Excellence

UU PERINDUSTRIAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM MEMAJUKAN INDUSTRI PERKEBUNAN

Oleh ERMANTO FAHAMSYAH (Desember 2014).

Pembangunan nasional yang berdasar Demokrasi Ekonomi dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan Industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Untuk mewujudkan pembangunan Industri yang maju adalah melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan Industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada tanggal 15 Januari 2014, selanjutnya disebut UU Perindustrian. UU tersebut menggantikan Undang-Undang tentang Perindustrian yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

Perindustrian sebagai tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional; demokrasi ekonomi; kepastian berusaha; pemerataan persebaran; persaingan usaha yang sehat; dan keterkaitan Industri. Adapun tujuan penyelenggaraan perindustrian adalah mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri; mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Agar tujuan penyelenggaraan perindustrian sebagaimana dimaksud dapat tercapai sesuai yang diharapkan, tentu harus didukung dengan pembangunan sumber daya Industri yang meliputi pembangunan sumber daya manusia; pemanfaatan sumber daya alam; pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan penyediaan sumber pembiayaan.

Dalam konteks Industri agro, khususnya Industri perkebunan yang terdiri atas Industri pengolahan kelapa sawit; Industri karet dan barang karet; Industri kakao; Industri pengolahan kelapa; Industri pengolahan kopi; Industri gula; Industri hasil Tembakau; sebagian pihak sepakat bahwa Industri perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peran strategis dalam rangka menciptakan struktur ekonomi Indonesia yang kokoh. Dengan kenyataan tersebut, Industri perkebunan harus selalu didukung sehingga bisa lebih maju melalui penguatan struktur Industri perkebunan yang mandiri, sehat, dan berdaya saing. Penguatan tersebut dapat dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan Industri perkebunan ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Agar tujuan penyelenggaraan Industri perkebunan dapat tercapai sesuai yang diharapkan, harus didukung dengan pembangunan sumber daya Industri perkebunan yang meliputi pembangunan sumber daya manusia; pemanfaatan sumber daya alam; pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan penyediaan sumber pembiayaan.

Pertama, terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah, pelaku Industri perkebunan dan para pemangku kepentingan perkebunan lainnya harus mempunyai pemahaman yang sama, bahwa SDM yang berkompeten merupakan salah satu faktor penting dalam upaya memajukan Industri perkebunan Indonesia. SDM Industri perkebunan yang dimaksud meliputi wirausaha Industri, tenaga kerja Industri, pembina Industri, dan konsultan Industri. SDM yang berkompeten dapat dibangun diantaranya melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pemagangan. Dalam membangun SDM Industri perkebunan juga harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan SDM yang kompeten untuk setiap wilayah propinsi dan/atau kabupaten yang merupakan sentra berdirinya Industri perkebunan. Sehingga SDM yang berkompeten dalam Industri perkebunan tersedia sesuai kebutuhan dan dapat bermanfaat secara efektif.

Kedua, pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Industri perkebunan dalam mengolah dan memanfaatkan SDA harus secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan SDA dimaksud wajib dilakukan oleh Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah. Sementara pada Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.

Ketiga, pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri. Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta didukung oleh pemangku kepentingan Industri perkebunan lainnya bertanggung jawab dalam pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri Perkebunan. Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri Perkebunan.

Keempat, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri Perkebunan. Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri Perkebunan dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud melakukan penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi; pengembangan sentra Industri kreatif terkait perkebunan; pelatihan teknologi dan desain; konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri perkebunan; dan fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri perkebunan di dalam dan luar negeri.

Kelima, penyediaan sumber pembiayaan. Pemerintah harus memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri Perkebunan. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau orang perseorangan. Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud tentu hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri Perkebunan yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam bentuk pemberian pinjaman; hibah; dan/atau penyertaan modal.

Dengan demikian, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen hukum penting yang diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya pembangunan industri perkebunan yang lebih maju, sehingga dapat berperan lebih strategis lagi dalam menciptakan struktur ekonomi Indonesia yang kokoh. (***)

CATATAN: Penulis adalah Sekretaris Jenderal Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB); Dosen Tetap FH Universitas Jember dan AFM di Program Studi “Business Law” BINUS.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close