SANDWICH PROGRAM DI MAASTRICHT BELANDA
Salah seorang dosen tetap (faculty member), Ahmad Sofian, berkesempatan mengikuti sandwich program di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda. Ia akan berada di sana selama kurang lebih tiga bulan, di mulai dari minggu pertama September 2014. Berikut adalah “oleh-oleh” yang beliau sampaikan kepada Redaksi Situs Business Law BINUS:
Setelah berada lebih kurang satu bulan di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, dalam rangka riset untuk meyelesaikan disertasi, ternyata kegiatan yang diikuti sangat berkualitas dan bervariasi. Bukan saja membaca dan melakukan analisis, tetapi juga dilibatkan dalam beberapa event ilmiah di Belanda. Berikut ini adalah sedikit cuplikan yang bisa saya bagikan kepada para pembaca.
Saya tiba di Maastricht tanggal 8 September 2014, kemudian tanggal 11 September saya sudah harus memaparkan rencana penelitian dan penulisan saya di hadapan Profesor Michaeil Faure yang menjadi supervisor saya selama di Maastricht. Selanjutnya, berbagai kegiatan ilmiah sudah menanti saya. Sejumlah event penting yang saya ikuti antara lain.
Tanggal 15 Oktober 2014, saya menghadiri Public Defense Mr. Charles Ibikoune. Beliau adalah kandidat doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Maastricht yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Le Droit De Refus Dans Le’Execution Du Contrat De Travail,” Di Universitas Maastricht, seorang mahasiswa doktor boleh menulis disertasi dalam tiga pilihan bahasa, yaitu Belanda, Inggris atau Prancis. Public defense adalah semacam sidang terbuka untuk kandidat doktor. Sebanyak sembilan penguji hadir dalam public defense dan yang semuanya bergelar profesor hukum. Empat di antaranya berasal dari luar Fakultas Hukum Universitas Maastricht. Public defense ini berlansung selama satu jam.
Tanggal 17 Oktober 2014, saya mengikuti konferensi internasional “Fighting Together against Crime”. Konferensi berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Groningen dan konferensi ini difokuskan pada pembahasan dari lima persefektif hukum pidana Eropa, yaitu Hukum Pidana Belanda, Prancis, Jerman, Austria dan Italy. Konferensi juga membahas lima kasus. Kelima kasus diilihat dari kacamata hukum pidana dari masing-masing negara tersebut. Sangat menarik bagi saya karena hal ini memberikan pengalaman baru karena konferensi yang selama ini berlansung di Indonesia tidak memberikan kajian yang utuh tentang pentingnya komparasi hukum. Dengan mengkomparasikan kasus yang sama, bisa dihasilkan lima output yang berbeda dalam penyelesaian kasus tersebut. Jadi, ini sebenarnya merupakan sebuah konferensi perbandingan hukum pidana Eropa. Konferensi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Groningen dan dihadiri oleh kurang lebih seratus peserta.
Tanggal 19-21 November 2014, saya berkesempatan pula menghadiri konferensi tentang “Legal aspects of land rights and the use of land in Asia, Africa, and Europe” Konferensi ini diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Maastrich. Konferensi ini juga dihadiri oleh sepuluh orang delegasi dari lima fakultas hukum negeri di Indonesia yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dari Belanda sendiri selain dari Maastricht juga hadir dari ISS Den Haag, Fakultas Hukum Univeritas Utrecht, dan Univeristas Groningen. (***)
Published at :