People Innovation Excellence

TINDAK PIDANA LALU LINTAS: KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN?

Oleh AHMAD SOFIAN (Oktober 2014)

Belakangan ini kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, marak terjadi di Indonesia. Sebut saja kasus seorang supir wanita yang bernama Afriyani atau lebih dikenal dengan peristiwa “xenia maut” di Tugu Tani yang menewaskan sembilan pejalan kaki. Demikian juga dengan kasus yang melibatkan Syaiful Jamil ketika ia mengendarai kendaraan di jalan tol dari Bandung ke Jakarta sehingga menewaskan isterinya. Kasus anak Ahmad Dhani yang menabrak mobil box juga menewaskan sang supir. Dan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus Pengacara Hotman Paris yang menabrak sebuah truk, yang mencatat kematian pada supir truk tersebut.

Peristiwanya matinya seseorang bisa disebabkan oleh banyak hal, bisa karena ditusuk, ditembak, digantung, diracun bahkan bisa karena penyakit, serangan jantung atau karena gantung diri. Kematian juga bisa karena ditabrak atau tenggelam di lautan, atau karena pesawat terbang yang jatuh. Banyak peristiwa yang bisa menyebabkan orang lain mati. Namun, dalam sebuah peristiwa hukum, ada perbuatan orang lain yang menyebabkan seseorang mati, artinya ada kontribusi seseorang yang mengakibatkan orang lain mati. Dari sisi hukum dapat dikatakan bahwa tanpa adanya kontribusi orang lain maka mustahil orang tersebut mati. Karena adanya kontribusi dari orang lain, maka tentu saja akan dinilai sejauh mana pertanggungjawaban kontributor tersebut dalam menyebabkan orang lain mati.

Kesengajaan vs Kelalaian

Dalam hukum, ketika ditemukan adanya peristiwa kematian, maka hukum tidak berhenti pada pertanyaan kenapa orang tersebut mati? Hukum akan mencari dua jawaban terpenting, yang pertama adalah perbuatan apa yang menyebabkan orang tersebut mati, dan kedua adalah siapa yang menyebabkan orang tersebut mati. Perbuatan apa yang menyebabkan orang lain mati ini bisa disebabkan oleh bermacam-macam perbuatan, dan hukum pidana tidak menyebutkan secara khusus perbuatan-perbuatan apa yang saja yang menjadi penyebab kematian tersebut. Contohnya ketika ditemukan seorang mati di sebuah rumah, dan kematian tersebut disebabkan karena gas yang bocor. Dari sisi medis, penyebab kematian sudah jelas yaitu karena menghirup gas. Namun dari sisi hukum akan ada pertanyaan lanjutan, perbuatan apa yang menyebabkan tabung gas bocor

Karena itu hukum pidana, tidak akan merasa puas, jika perbuatan yang menyebabkan kematian tersebut belum terungkap. Setelah perbuatan yang menyebabkan kematian itu diketahui, maka langkah kedua adalah mencari orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidananya, artinya apakah orang yang menyebabkan kematian tersebut dapat dimintapertanggungjawaban atau tidak. Dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban ini, maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan yaitu apakah orang yang melakukan perbuatan ini sengaja melakukannya atau tidak sengaja.

Kedua hal ini (sengaja dan tidak sengaja) sering disebut dengan elemen kesalahan. Di dalam elemen kesalahan ini ada aspek kesengajaan atau aspek ketidaksengajaan (kelalaian). Dengan kata lain kesalahan itu dapat dilakukan dengan cara sengaja tetapi kesalahan juga dapat dilakukan dengan cara tidak sengaja. Dalam terminologi hukum di Inggris dan di Amerika Serikat ketidaksengajaan ini sering juga diartikan sebagai bentuk kecerobohan atau kesembronoan (recklessness). Dalam hal adanya element kecerobohan ini, maka bukan berarti si pelaku dibebaskan, si pelaku tetap dinyatakan bersalah, hanya saja hukuman menjadi lebih ringan.

Kejahatan Lalu Lintas

Di Indonesia, kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, sering kali dianggap bukan sebagai peristiwa pembunuhan. Kematian karena lalu lintas dianggap sebagai perbuatan pelanggaran lalu lintas biasa. Perubahan konsepsi ini dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Sebelum ada undang-undang ini, perbuatan yang menyebabkan kematian di jalanan bisa diancam dengan delik pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338. Pasal ini dikenakan ketika pengendara kendaraan jelas-jelas terbukti karena unsur kesengajaan yang menyebabkan orang lain. Dan Mahkamah Agung pada tahun 1994 pernah menerapkan pasal ini ketika menghukum seorang supir metro mini yang ugal-ugalan dengan hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang juga pernah digunakan untuk menghukum pelaku yang tidak sengaja menyebabkan orang lain mati di jalanan adalah pasal 359 KUHP.

Di beberapa Negara seperti Amerika dan Inggris, orang yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mati di jalanan tetap digolongkan sebagai perbuatan yang menyebabkan kematian (homicide), bahkan ancaman hukumannya diperperat jika mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk, atau terpengaruh karena obat-obatan dapat membunuh orang lain dijalanan. Di beberapa Negara Bagian di Amerika Serikat memiliki regulasi : “automobile homicide state” sebuah aturan hukum yang berlaku di negara-negara bagian tentang pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pengemudi. Dalam aturan ini pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil, jika terbukti si pengendara mobil dalam keadaan mabuk, mengantuk atau terpengaruh obat-obatan. Pengadilan dapat mencabut SIM pengendara mobil seumur hidup. Pengadilan sering menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan harus sudah memahami risiko yang akan dihadapi di jalanan. Karena itu, tanggung jawab hukum sudah diberikan kepada pengemudi, dan pengemudi tidak bisa dibebaskan dari jerat hukum dengan alasan apapun, ketika menyebabkan orang lain mati di jalanan. Putusan seperti ini kerap muncul dari berbagai pengadilan, sehingga menjadi sebuah yurisprudensi. Akibatnya, hampir tidak pernah ada pengendara kendaraan yang dibebaskan pengadilan ketika menyebabkan orang lain mati di jalanan.

Sebagai penutup dari tulisan ini patut dipertimbangkan apa yang disampaikan oleh Gott Fredson dan Hirschi (1990) yang mengatakan bahwa munculnya kejahatan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mati lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan dalam melakukan kontrol diri di jalanan. Kontrol diri ini dapat diukur dari konsentrasi mengendarai mobil, mengukur kecepatan, akurasi, pemahaman atas rambu lalu lintas. Karena itu, jika gagal dalam melakukan kontrol diri, maka kejahatan ini akan berulang terjadi. Teori yang dikemukakan Gott Fredson dan Hirschi ini sering disebut dengan self control theory.

Sebagai aplikasi dari self control theory, di banyak negara, pemberian SIM diperketat, dan terdapat kontrol atau evaluasi terhadap SIM yang sudah diterbitkan. Di Belanda sendiri untuk bisa lulus ujian SIM harus melalui beberapa tahap ujian yang sangat berat, bukan saja pemahaman terhadap rambu lalu lintas, tetapi kontrol diri di jalanan menjadi salah satu inikator penting sebelum diluluskan dalam ujian SIM. (***)

Catatan: Ahmad Sofian, Faculty Member BINUS, saat ini sedang menyelesaikan disertasi di Maastricht University, Belanda.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close