UU HAK CIPTA BARU: MEMPERKUAT HAK PENCIPTA DAN SENIMAN
Oleh AGUS RIYANTO (Oktober, 2014)
Di Indonesia, pengaturan Hak Cipta memasuki babak baru pasca-pengesahan RUU Hak Cipta menjadi UU Hak Cipta [“UUHC 2014”] di dalam rapat paripurna DPR terhadap pada tanggal 16 Sepetember 2014. Dengan telah disahkannya UUHC 2014, maka Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 [“UUHC 2002”] sudah dicabut, tetapi peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU ini [Pasal 123].
Salah satu ketentuan yang menonjol pengaturannya di dalam UUHC 2014 adalah diperkuatnya kedudukan hak-hak Pencipta. Hal tersebut terlihat dengan telah diaturnya Hak-hak Pencipta dan Seniman di ketentuan awal UUHC 2014. Hak-hak tersebut adalah Hak Moral [Pasal 5 -7], Hak Ekonomi [Pasal 8- 11], Hak Ekonomi Atas Potret [Pasal 12 – 19] dan Hak Terkait [Pasal 20 – 30]. Ketiga hak tersebut juga telah diatur UUHC 2002 melalui Hak Ekonomi [Pasal 2], Hak Moral [Pasal 24] dan Hak Cipta atas Potret [Pasal 19], tetapi substansinya pengaturannya tidak mendalam. Hal baru pengaturannya adalah tentang Konten Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi [Pasal 54- 56] sebagai bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaturan baru lainnya yang sebelumnya tidaklah diatur dalam UUHC 2002 adalah tentang Lembaga Manajemen Kolektif [LKM] melalui pasal 87 – 93. Dengan telah diaturnya masalah ini diharapkan terdapat kejelasan tentang bagaimana prosedur dan dasar hukum dalam melakukan pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang selama ini menjadi silang sengketa.
Dalam pada itu ketentuan lainya memiliki persamaan pengaturannya, hanya berbeda redaksional dan penekannya pada hal-hal yang baru sebagai penamabahan pengaturan, tetapi substansinya adalah hampir sama. Hal itu terlihat dalam hal pengaturan tentang Ciptaan Yang Dilindungi [Pasal 40], Pembatasan Hak Cipta [Pasal 43-51], Sarana Kontrol Tekhnologi [Pasal 52-54], Lisensi dan Lisensi wajib [Pasal 80- 86] dan Penyelesaian sengketa [Pasal 95-109]. Dengan telah disahkannya UUHC 2014 diharapkan bahwa kejelasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak dari Pencipta dan Seniman menjadi lebih terlindungi dan memiliki kejelasan atas hak-haknya. (***)
Published at :