People Innovation Excellence

NASIB “KONSUMEN” JALAN DI INDONESIA

Oleh SHIDARTA (September 2014)

Setiap kali saya berkunjung ke salah satu area di pusat kota Bandung, tepat di depan kampus tempat saya mengajar di program magister dan doktor hukum di sebuah perguruan tinggi di kota ini, mata saya tertuju ke sebuah papan peringatan resmi yang dipasang oleh Polda Jabar dan Dishub Jabar. “Hati-hati Rawan Kecelakaan,” begitu bunyinya. Sebagaimana lazim terlihat di seantero kota Bandung, bahwa papan-papan tanda lalu lintasnya tidak ubahnya seperti papan reklame (memuat mulai dari hotel sampai ATM BNI), maka kali ini yang tampil di papan peringatan ini adalah atas sponsor PT Jasa Raharja.

Apa yang menarik dari papan peringatan berwarna kuning seluas sekitar satu meter persegi ini? Papan ini diletakkan langsung menghadang para pejalan kaki di trotoar sempit di jalan Merdeka Bandung. Pejalan kaki dituntun untuk berjalan di antara kedua tiang papan peringatan tadi, yang notabene hanya cukup untuk dilewati satu badan orang dewasa. Bagi ukuran tubuh kebanyakan orang Indonesia, tinggi papan peringatan ini memang tidak sampai membuat kepala terantuk.

Lantai trotoar diberi ubin bergelasur sebagai penuntun bagi para tunanetra. Ironisnya, ubin bergelasur ini melintas persis di bawah papan peringatan tadi. Sementara itu, secara kebetulan, saat saya mengambil foto papan peringatan ini, seonggok akar pohon yang baru digali di pinggir jalan ini dibiarkan tertumpuk di atas trotoar. Sangat riskan bagi pejalan kaki tunanetra yang mengandalkan petunjuk ubin bergelasur tadi. Beberapa tiang rambu lalu lintas yang berjejer di sepanjang jalan itu juga dipasang terlalu menjorok ke tengah trotoar, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Fenomena sederhana dalam keseharian yang terekam dalam ilustrasi cerita di atas tentu tidak spesifik hanya terjadi di kota Bandung. Ini adalah kondisi yang terjadi di banyak tempat di negeri kita. Penelitian saya di kota Medan terkait penyediaan fasilitas berlalu lintas pada tahun lalu, memperlihatkan kondisi yang tidak jauh berbeda. Jembatan penyeberangan di sana dibiarkan tidak terawat, jorok, berkarat, dan berlubang di sana-sini, siap mengancam pejalan kaki yang melintasinya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Di dalam undang-undang ini diatur pula mengenai kewajiban penyediaan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan, yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. Papan peringatan seperti yang dicontohkan di awal tulisan ini dapat digolongkan sebagai rambu lalu lintas, mengingat ia merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Satu hal yang menjadi keprihatinan kita dari cerita di dalam tulisan ini adalah soal kurangnya kesadaran otoritas negara untuk melakukan pembinaan lalu lintas, yang meliputi fungsi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas. Kecerobohan dalam pemasangan papan peringatan (rambu) yang melintang dan menghadang langsung pejalan kaki di trotoar seperti dicontohkan di muka, adalah bukti dari kekurangsadaran ini. Padahal, tidak kurangnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menetapkan sanksi bagi aparat negara sebagai penyelenggara lalu lintas (penyelenggara jalan), yang lalai memberi rasa aman bagi “konsumen” pemakai jalan. Kata “konsumen” di sini sengaja ditulis dengan tanda petik karena tidak banyak pengguna fasilitas layanan publik yang saat ini dikonotasikan sebagai konsumen. Paling tidak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak secara tegas memaknainya secara demikian.

Istilah “konsumen” juga tidak dijumpai di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini termasuk salah satu peraturan yang terpanjang pengaturannya karena memuat 326 pasal. Ketentuan pidana yang diatur di dalam undang-undang ini juga sangat panjang rentetannya, diatur mulai dari Pasal 273 sampai dengan Pasal 316. Pada Pasal 273 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Dalam hal perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku (dalam hal ini aparat penyelenggara jalan), dipidana dengan pidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korbannya sampai meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, juga diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Korban kecelakaan akibat kerusakan jalan atau tidak berfungsinya prasarana lalu lintas terbilang luar biasa di Indonesia. Dari 3.057 kasus kecelakaan lalu lintas dari satu event saja, misalnya saat arus mudik lebaran tahun 2014 sebagaimana diliris oleh Mabes Polri, sumbangan yang disebabkan karena kerusakan jalan dan prasarana lalu lintas, dapat diduga tidak kecil jumlahnya. Ironisnya, dari sekian ribu kasus ini, tidak ada gaungnya terhadap penerapan sanksi pidana yang telah digariskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Boleh jadi ini juga karena kebanyakan konsumen kita lebih senang menerima nasib jika tertimpa kemalangan saat berlalu lintas daripada harus ngotot memperjuangkan hak legalnya, kendati kesempatan tersebut sudah dibuka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (***)


 


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close