TEORI RAWLS DALAM KRITIKAN SONNY KERAF
Hari kedua Konferensi ke-4 AFHI yang berlangsung tanggal 3 September 2014 diawali dengan testimoni seorang korban kerusuhan Mei 1998, seorang ibu yang kehilangan anaknya di Jogja Mall Plaza. Testimoni ini menarik perhatian peserta karena membuka perspektif tentang penerapan keadilan eko-sosial dalam suatu kasus konkret, yakni tatkala hak-hak asssi manusia dipersepsikan sebagai “barang luks” akibat terabaikan sekian lama oleh penguasa negara.
Dr. Alexander Sonny Keraf yang tampil membawakan keynote speech dalam acara selanjutnya seperti ingin menekankan lagi rumitnya persoalan keadilan ini. Ia membedakan tiga jenis keadilan, yaitu keadilan legal, komunitatif, dan distributif. Keadilan legal mengedepankan prinsip kesamaan di hadapan hukum dan nondiskriminasi. Oleh sebab itu, negara harus maju pada barisan paling depan untuk menegakkannya demi melindungi manusia dan warganegara. Keadilan kedua, yaitu keadilan komutatif, yang berangkat dari hubungan horisontal antarmanusia. Pada hakikatnya keadilan ini ingin agar hubungan itu berjalan “doing no harm.” Sepanjang hubungan ini berlangsung baik-baik saja, negara tidak perlu ikut turun tangan. Baru terakhir ada keadilan distributif atau keadilan ekonomi. Negara harus menjamin sumber-sumber ekonomi dapat didistribusikan secara adil. Dalam kenyataannya, distribusi ini tidak merata dan menimbulkan sengketa, sehingga negara perlu mengaturnya menurut keadilan legal.
Teori Rawls berbicara tentang keadilan ekonomi. Teori ini menarik perhatian banyak pengkaji filsafat hukum dan filsafat politik karena memberi penekanan keberpihakan negara pada kelompok yang paling kurang beruntung. Khusus pada titik ini, Sonny Keraf memberi catatan. Menurutnya, Rawls seharusnya membedakan antara orang-orang yang kurang beruntung karena memang tidak mau memperbaiki diri dan orang-orang yang kurang beruntung karena memang kondisi di luar kemampuannya. Menurut Sonny yang pernah menjadi Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1999-2001 ini, seharusnya negara hanya berpihak kepada kelompok kedua. Dalam hal ini menjadi fair jika para pembayar pajak diminta membantu orang-orang yang kurang beruntung bukan karena salahnya sendiri.
Acara yang dipandu oleh Dr. Shidarta dari BINUS ini kemudian menuai tanggapan-tanggapan dari peserta. Donny Donardono dari Unika Soegijapranata Semarang, misalnya, menggaitkan teori Rawls ini dengan relasi kuasa yang layak untuk dikritisi. Seorang mahasiswa Business Law BINUS, Bagus Cayo Mastriza juga memberi komentar tentang teori ini dengan mengangkat isu lingkungan hidup sebagai contoh kasus. (***)
Published at :