People Innovation Excellence

TALK SERIES MENGANGKAT TOPIK “KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA”

Untuk kali kedua, talk series “Indonesia Anti-Corruption Forum Goes to Campus” berlangsung di Kampus BINUS. Acara talk series ini merupakan kerja sama antara United Nations on Drugs and Crime (UNODC) dan Program Studi Business Law BINUS. Akan ada dua talk series berikutnya lagi, yang diadakan pada bulan September dan Oktober 2014.

Acara talk series kali ini mengambil topik “Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, diadakan di Kampus Anggrek, BINUS tanggal 22 Agustus 2014. Pembicara utama dalam talk series ini adalah Dr. Willem Siahaya, Ketua III Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). Pembicara lain yang direncanakan hadir adalah Tama Langkun dari ICW, yang sayangnya tidak dapat menyampaikan sendiri materinya karena berhalangan datang. Materi yang bersangkutan diwakilkan paparannya ke Staf UNODC, Iwan Mistohizzaman. Talk series yang diikuti oleh beberapa wakil media dan sekitar 60 mahasiswa ini dimoderatori oleh Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H. Dari UNODC tampak hadir National Project Coordinator-nya Monica Tanuhandaru, didampingi oleh salah seorang staf UNODC lainnya Sari Seruni.

Dalam sambutannya, Monica menyampaikan apresiasi atas kerja sama BINUS dengan UNODC. Ia memberi penekanan kembali bahwa UNODC memiliki sejumlah program untuk mengajak mahasiswa dan kampus terlibat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam waktu dekat, misalnya, ia berharap mahasiswa BINUS juga dapat ikut serta dalam kegiatan jurnalistik anti-korupsi. Gagasan ini ditangkap oleh Shidarta, Ketua Jurusan Business Law BINUS yang tampil kemudian memberikan sambutan. Menurutnya, mahasiswa hukum wajib menguasai bahasa sebagai instrumen utama mereka bernalar, baik secara verbal maupun tertulis. Kegiatan jurnalistik terkait gerakan anti-korupsi merupakan kesempatan yang harus disambut oleh para mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri mereka mengekspresikan pikiran-pikiran mereka tentang hukum Indonesia.

Diangkatnya topik korupsi dalam pengadaan barang/jasa ini dipandang tepat sebagai materi diskusi talk series ini. Willem Siahaya menyatakan bahwa kasus-kasus korupsi yang tercatat sampai di pengadilan saat ini, 80%-nya bersinggungan dengan pengadaan barang/jasa. Pada kesempatan tersebut, Willem menunjukkan modus korupsi yang terjadi di lapangan dan bagaimana solusi mengatasinya. Ia menyarankan agar ada Dewan Pengadaan Indonesia yang dapat dilibatkan untuk memberi rekomendasi apabila terjadi dugaan kasus hukum di bidang pengadaan barang/jasa.

Beberapa mahasiswa Business Law BINUS, antara lain Bagus Cayo Mastriza, Habibie Muhammad, dan Osvaldo memanfaatkan momentum talk series ini dengan mengajukan sejumlah pertanyaan seperti soal pertanggungjawaban yang harus diemban oleh para pejabat Pemda DKI Jakarta dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. Menurut pembicara, pejabat yang bertanggung jawab tidak boleh hanya berhenti sampai pada kepala dinas, tetapi harus sampai ke penanggung jawab tertinggi atas proyek ini.

Iwan Mistohizzaman yang menyampaikan paparan selanjutnya mengamini pentingnya masalah pengadaan barang/jasa ini dicermati oleh pejabat dan pelaku bisnis agar tidak terjebak dalam kasus korupsi. Di masa mendatang, katanya, unsur kerugian negara ada kemungkinan akan diperluas, sehingga mencakup pula pada kerugian-kerugian yang tidak langsung terkait pada anggaran/keuangan negara. Ia juga memaparkan wilayah “abu-abu” yang kerap dijumpai di lapangan, yang apabila ditelusuri juga bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi. Ia memberi contoh biaya pembelian buku teks sekolah yang melibatkan kerja sama antara pihak sekolah dan penerbit buku. Contoh serupa juga diungkapkan oleh Shidarta dalam sesi tanya jawab, yang menyebutkan prakik para dokter berkolaborasi dengan perusahaan farmasi tatkala mereka meresepkan obat kepada pasien-pasiennya. Sekalipun demikian, ia mengingatkan agar pembentuk undang-undang lebih hati-hati dalam perumusan tindak pidana korupsi ini, agar tidak rancu dengan tindak pidana seperti penggelapan yang sudah diatur dalam KUHP. (***)

WP_20140822_003CIMG3566CIMG3564WP_20140822_006


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close