People Innovation Excellence

PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Oleh AHMAD SOFIAN (Agustus 2014)

Belakangan ramai diperbincangkan dengan restitusi kepada korban tindak pidana, apakah restitusi bagian dari bentuk kriminilisasi kepada pelaku kejahatan atau ini merupakan bagian dari pada hak asasi korban. Perdebatan ini belum tuntas hingga terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk menjawab pertanyaan ini maka patut diketengahkan pandangan internasional tentang masalah ini dan juga konsepsi teoretisnya.

Ketentuan mengenai hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum telah dirumuskan dalam dalam prinsip-prinsi dasar dan panduan PBB tentang hak atas remedia dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran hukum pidana internasional tahun 2006 atau lebih dikenal dengan “basic principles and guidelines on the rights to remedy and reparation for victims of gross violation of international human rights law and serious violation of international humanitarian law”.

Dalam ketentuan hukum pidana internasional ini, korban memiliki hak untuk disediakan tempat reparasi yang penuh dan layak yang mencukup tetapi tidak terbatas pada: restitusi, rehabilitasi, pelayanan yang memuaskan. Restitusi bila dimungkinkan akan mengembalikan korban pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Kompensasi diberikan untuk setiap kerusakan atau kerugian yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya, sebagai akibat dari pelanggaran hak asasi manusia misalnya kerugian fisik dan mental, kesakitan, penderitaan dan tekanan batin, kesempatan yang hilang dalam pendidikan dan pekerjaan, biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal dan lain-lain. Sedangkan rehabilitasi merujuk pada layanan medis, psikologis, legal dan sosial yang bertujuan memajukan pemulihan korban.

Dalam konteks hukum pidana, sejak akhir abad ke-19, telah terjadi pergeseran pada kriminalisasi pelaku tindak pidana dari offender oriented kepada victim oriented. Pergeseran ini dengan dua argumentasi yaitu negara ikut bersalah sehingga ikut menanggungjawabi dengan memberikan restitusi dan kompensasi. Sebenarnya konsepsi restitusi atau ganti kerugian merupakan pendekatan tertua yang kembali dihidupkan termasuk dalam hukum pidana adat Indonesia.

Bila dirujuk secara teoretis, Siegel (2000) mengatakan bahwa pemberian restitusi sebenarnya bagian dari pada pendekatan restorative justice, yaitu mengembalikan hak-hak korban yang hilang akibat daripada terjadikanya kejahatan, hak-hak korban yang hilang tersebut harus segera dipulihkan. Pendekatan ini menekankan adanya pemulihan kerugian fisik, keamanan, harkat dan martabat dan kepuasan bagi korban kejahatan, serta pelaksanaan dari keadilan itu sendiri. Restorative justice yang dikemukan Siegel ini juga diarahkan untuk memperbaiki pelaku kejahatan dengan melakukan rehabilitasi dan penyembuhan. Menurut Galeway (2000), tujuan pemberian restitusi adalah untuk meringankan penderitaan korban, sebagai unsur yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan, sebagai salah satu cara merehabilitasi terpidana, mempermudah proses peradilan dan dapat mengurangi ancaman atau reaksi masyarakat dalam bentuk tindakan balas dendam.

Dalam memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk restitusi dikenl dua model pendekatan model hak-hak prosedural dan model pelayanan (Barda Nawawi Arief, 2009). Dalam konsepsi hak-hak prosedural, koban aktif membela kepentingannya mulai dari proses penyidikan, kejaksaan hingga pengadilan, korban juga harus hadir dan didengar kesaksiaannya dalam setiap proses peradilan, korban punya hak untuk menuntut ganti kerugian bahkan mengadakan perdamaian dengan pelaku, korban punya hak yuridis kuat untuk mengejar hak-haknya yang dirampas oleh pelaku. Sementara itu, model pelayanan melihat korban sebagai sasaran umum untuk dilayani. Pemberian sanksi pidana yang bersifat restitutif dan kompensasi kepada korban. Adanya pusat-pusat pelayanan adalah untuk korban yang disediakan negara atau civil society.

Dari kedua model ini: manakah yang dianut di Indonesia? Untuk menjawabnya tentu saja kita  harus membedah UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 tahun 2008 tentang Pemberian Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Berdasarkan kedua peraturan ini maka Indonesia cenderung menganut model yang pertama, korbanlah yang harus aktif menuntut restitusi kepada pelaku melalui sistem peradilan pidana Indonesia. Model ini memiliki beberapa kelemahan yaitu mencampuradukkan kepentingan pribadi dan kepentingan umum sehingga tidak jelas apa yang sebenarnya hak yuridis korban. Kelemahan lain adalah bisa cenderung disalahgunakan dan bisa menimbulkan beban mental bagi korban.

Lalu, bagaimana konsepsi restitusi ini diatur di dalam R-KUHP dan R-KUHAP sebagai hukum pidana Indonesia di masa depan? Pasal 31 ayat (1) Rancangan KUHAP  ternyata juga mengatur tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana. Pada Pasal 34 ditentukan adanya restitusi sebagai pidana tambahan.

Konsepsi ini tentu patut dikritisi, karena konsepsi hukum yang ada saat ini masih belum mendudukan masalah ini para proporsi yang sebenarnya. Masalah restitusi diatur secara terpisah dalam berbagai perundang-undangan, kita tidak memiliki akar filosofis yang jelas untuk masalah ini, sehingga persoalan restitusi ini harus bisa dimunculkan sejalan dengan filosofi dan nilai-nilai hukum negeri ini. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close