BINUS SEBAGAI NARASUMBER WORKSHOP PRA-PENELITIAN RESTITUSI
Pada tanggal 18 Agustus 2014 lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan worksop persiapan penelitian yang bertajuk “Praktik Pemberian Restitusi bagi Korban Tindak PIdana”. Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Ahmad Sofian, S.H., M.H. diundang menjadi salah satu pembicara dalam workshop ini untuk menyampaikan gagasan hukum tentang rencana penelitian ini. Selain itu hadir juga narasumber lain, yaitu Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. yang menjabat Direktur ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Acara ini sendiri dibuka oleh ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. Dalam sambutannya ketua LPSK mengatakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk memperkuat gagasan teoretis tentang pentingnya restitusi. Beliau juga menyampaikan bahwa selama ini restitsi masih memiliki kendala hukum baik kendala hukum material maupun kendala hukum prosedural.
Dalam kaitan ini tim peneliti yang telah ditunjuk oleh LPSK adalah tim dari Fakultas Hukum Univeristas Hasanuddin, Makassar. Ada 6 peneliti, yang terdiri dari berbagai latar belakang disiplin ilmu hukum, dipimpin oleh Dr. Syamsudin, S.H, M.H., seorang pengajar ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Unhas.
Ahmad Sofian memberi masukan kepada peneliti tentang pentingnya aspek baru dari penelitian ini, bukan lagi konsepsi teoretis seperti penelitian-penelitian sebelumnya. Beliau juga menggagas agar penelitian ini menemukan akar restitusi yang sesuai dengan nilai-nilai hukum Indonesia, bukan sekedar latah dan mencaplok pandangan “internasionalisasi” hukum yang ada di dalam deklarasi PBB. Karena itu, menurutnya, konsep restitusi yang dihasilkan adalah konsep restitusi yang memunculkan nilai keseimbangan norma yang ada di dalam masyarakat. (***)