DEMO-CRAZY DALAM MASA TRANSISI POLITIK
Oleh ANGGIA DYARINI MOHAMMAD (Juli 2014)
Indonesia merupakan negara yang terkenal akan keragaman adat dan budayanya. Berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakatnya. Masyarakat hukum adat ini sudah ada sejak dahulu kala, sebelum kita mengenal konsep Negara kesatuan yang bernama “Indonesia”, sehingga dapat dikatakan bahwa sebenarnya masyarakat hukum adat inilah yang menjadi asal usul bangsa Indonesia.
Perkembangan zaman telah membawa perkembangan kehidupan pada masyarakat di negara-negara di dunia dalam segala bidang, seperti di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum. Pada beberapa negara (termasuk Indonesia), perkembangan ini dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan cara yang terhitung radikal, seperti dengan reformasi atau revolusi. Proses ini kemudian melahirkan suatu pemerintahan baru yang merupakan oposisi dari rezim sebelumnya.
Dalam sebuah negara demokrasi dengan sistem rule of law seperti Indonesia, pelaksanaan demokrasi tersebut harus berdasarkan konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, sistem demokrasi ini dilakukan melalui suatu lembaga perwakilan rakyat yang menyuarakan kehendak dan kepentingan rakyat (government by the people and for the people). Menurut Gary Goodpaster, dalam sistem rule of law ini, hukum senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari baik oleh masyarakat maupun pemerintah, sehingga menghasilkan output berupa kepatuhan terhadap hukum yang mengakibatkan dijunjung tingginya hukum dalam segala bidang kehidupan oleh masyarakat dan pemerintah.
Berbagai permasalahan seputar penegakan hukum ini senantiasa membayangi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya dalam masa transisi politik, seperti: dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan (Orde Lama), dari masa Orde Lama ke masa Orde Baru, dari masa Orde Baru ke masa Reformasi, maupun pergantian kepemimpinan negara seperti yang kita alami saat ini. Perubahan struktur pemerintahan (yang juga berfungsi sebagai lembaga legislasi) mengakibatkan instabilitas politik yang berimbas kepada instabilitas sektor lainnya, seperti hukum, keamanan, ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Dalam sistem pemerintahan negara terdapat struktur insentif yang memotivasi (motivate), memberi “penghargaan” (reward) dan menghukum (punish) para anggota masyarakat yang memenuhi kriteria, di mana pemerintah bertindak sebagai institusi netral yang mengontrol (controlling) dan melindungi (patronage) pelaksanaan sistem tersebut. Transisi politik mengakibatkan terganggunya fungsi controlling dan patronage tersebut, yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan bidang kehidupan lainnya, seperti terjadinya inefisiensi ekonomi yang mengakibatkan terganggunya kegiatan produksi, sehingga berakibat pada menurunnya kesejahteraan sosial yang dapat memicu kerusuhan sosial dan ketidakstabilan keamanan Negara sebagai bentuk perlawanan masyarakat atas situasi yang terjadi.
Tidak hanya itu saja, instabilitas politik dan ekonomi juga mengakibatkan instabilitas moral masyarakat (dan mungkin) para pejabat pemerintahan. Hal ini terlihat dari terjadinya berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme akhir-akhir ini sebagai cerminan terjadinya degradasi moral bangsa. Selain itu berbagai pertentangan antara nilai-nilai budaya bangsa dalam masyarakat hukum adat dengan konsep hukum modern juga menjadi permasalahan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Sebagai akibat dari terjadinya instabilitas tatanan hidup bangsa, prinsip demokrasi dalam masa transisi politik berubah menjadi demo-crazy, menjadi kekacauan, demokrasi yang kebablasan.
Berbagai problematika di atas tidaklah mudah dalam pemecahannya, dan memerlukan upaya yang aktif secara signifikan dan menyeluruh dari seluruh stakeholders penyelenggaraan Negara, baik pemerintah maupun masyarakat tanpa kecuali. Upaya penegakan hukum ini juga harus melibatkan seluruh unsur dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu tatanan kelembagaan (lembaga-lembaga dalam pemerintahan), materi hukum serta budaya hukum dalam masyarakat, sehingga dapat tercipta supremasi hukum di Indonesia. (***)
Published at :