PENGABDIAN BINUS DI LAPAS ANAK TANGERANG
Fakultas Humaniora BINUS baru-baru ini telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak didik pemasyarakatan yang ada di Lapas tersebut. MOU ini berlaku untuk selama lima tahun. Kerja sama ini mencakup dimensi yang luas; salah satu di bidang hukum.
Dalam rangka menyambut kerjasama ini, diadakan beberapa kegiatan. Salah satunya berupa focus group discussion (FGD) hasil kolaborasi antara Jurusan Psikologi dan Jurusan Business Law BINUS. FGD diadakan menyongsong berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan efektif berlaku per tanggal 1 Agustus 2014. Dengan berlakunya undang-undang ini maka ada terjadi perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dan salah satu hal penting dari undang-undang ini adalah diterapkannya keadilan restoratif dan diversi. Acara FGD diadakan tanggal 22 Juli 2014, dihadiri oleh sekitar 25 orang pegawai Lapas Anak Pria Tangerang termasuk Kepala Lapas Anak Pria Tangerang, serta beberapa mahasiswa jurusan Psikologi BINUS yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan. Dari Jurusan Psikologi yang hadir adalah dosen Ester Widhi dan Yosep Dedy Pradipta. Sementara sebagai narasumber kegiatan FGD ini adalah Ahmad Sofian, dosen Prodi Business Law BINUS. Dari FGD ini ada beberapa hal yang penting, di antaranya adalah bahwa secara kelembagaan belum ada kesiapan dalam menyongsong berlakunya undang-undang ini. Contoh konkret adalah jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (KP) masih sangat terbatas jumlahnya, sementara persyaratan untuk dilakukannya diversi adalah kehadiran KP dalam setiap diversi. Jika KP tidak ada, maka tidak bisa dilaksanakan diversi. Hal lain yang mengemuka adalah undang-undang ini tidak memberikan sanksi tambahan terhadap orang dewasa yang memanfaatkan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam sambutannya Kepala Lapas Anak Tangerang menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sedang mempersiapkan anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum, karena itu pihaknya sangat berharap bisa membuat kerjasama dengan Jurusan Bussiness Law dalam memberikan bantuan hukum kepada anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau anak-anak yang memerlukan upaya hukum banding dan kasasi. Usulan ini disambut positif oleh Jurusan Business Law BINUS. (***)