People Innovation Excellence

KORPORASI MASIH JARANG DIJERAT SEBAGAI PELAKU TIPIKOR

Kata “setiap orang” yang digunakan sebagai normadressaat di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seharusnya sudah mencakup baik orang perseorangan maupun korporasi. Sayangnya, dalam praktiknya masih sangat sedikit perkara tindak pidana korupsi yang di dalamnya korporasi ikut dibawa masuk sebagai pelaku. Beberapa perkara yang menjerat korporasi memang sudah diputus, tetapi lebih bersinggungan dengan kasus pajak. Padahal potensi kerugian akibat tindak pidana korupsi oleh korporasi, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang menerima keuntungan akibat korupsi, sangat fantastis. Cost of crime akibat kejahatan korporasi bisa mencapai angka sekitar US$200 milyar setahun atau dua puluh kali lipat kerugian yang diakibatkan kejahatan konensional. Salain itu, berbagai bentuk kejahatan korporasi dapat mengakibatkan terkurasnya sumber daya alam, sosial, dan modal kelembagaan, serta menggerogoti kepercayaan terhadap integritas institusi publik. Di sisi lain, pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi kita juga belum cukup memadai, sekalipun sebenarnya ketidaklengkapan ini bisa diatasi dengan interpretasi hakim. Ada memang putusan Mahkamah Agung yang bisa diharapkan bisa menjadi yurisprudensi, kendati disadari masih belum cukup komprehensif mengatasi kelemahan ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan kita. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengurus adalah personifikasi dari korporasi, sehingga korporasi pun bisa dikenakan sanksi atas perilaku pengurus yang menjadi terdakwa.

Demikian cuplikan beberapa paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Albertina Ho, S.H., M.H.,  dan Kapuslit Tindak Pidana Khusus Lainnya dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H., saat berbicara dalam talk-series 1 Diskusi Anti-korupsi yang diselenggarakan oleh Jurusan Hukum Bisnis (Business Law Department) BINUS dan United Nations on Drugs & Crime (UNODC). Acara yang diberi label “Indonesia Anti-Corruption Forum Goes to Campus” (IACF) tersebut berlangsung tanggal 18 Juli 2014 di Kampus BINUS JWC Senayan, dipandu oleh Ahmad Sofian, S.H., M.H. dari Business Law BINUS. Kegiatan kali ini akan disusul talk-series IACF berikutnya, yang diagendakan pada tanggal 22 Agustus 2014, menyusul kemudian tanggal 26 September 2014, dan tanggal 24 Oktober 2014. Jika talk-series pertama ini mengambil topik “menakar pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi,” maka pada talk-series kedua akan diangkat topik tentang “tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa”. Acara ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya, namun bagi peminat diskusi diminta untuk menghubungi panitia di Business Law BINUS agar tercatat sebagai undangan.

Selain kedua pembicara di atas, dalam acara talk-series pertama ini juga dihadirkan jurnalis investigatif sekaligus aktivis di Katadata, yaitu Metta Dharmasaputra. Beliau dikenal luas sebagai penulis buku yang mengungkapkan skandal korupsi oleh korporasi besar di Indonesia. Dalam kesempatan ini Metta mengungkapkan pengalamannya membongkar korupsi di Asian Agri, satu dari lima “kapal induk” RGE Group. Ia berkesimpulan tentang perlunya aparat penegak hukum juga menjangkau pemilik perusahaan yang diuntungkan akibat tindak pidana ini. Mereka ini disebut oleh Metta sebagai “beneficial owner” yang saat ini belum tersentuh, bahkan cenderung dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Ia mengambil contoh insiden tatkala dokumen korporasi harus disita dari sebuah tempat yang dikamuflase sebagai toko lampu di sebuah kawasan perniagaan Jakarta. Ketika petugas dari KPK bersama Brimob akan datang menyita, di dalamnya sudah ada aparat militer dari kesatuan lain yang berusaha menghalangi, sehingga terpaksa harus didatangkan lagi aparat militer dari kesatuan lain.

Problema penyidikan seperti disampaikan oleh Metta, ternyata berlanjut tatkala kasus ini harus dibawa ke tingkat penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Menurut Albertina, problema bisa jadi bersifat teknis hukum acara. Misalnya, belum adanya kesepakatan tentang tata cara penyebutan indentitas bagi korporasi sebagai “terdakwa”. Kelengkapan penyebutan identitas ini penting karena bisa membuat tuntutan jaksa menjadi kabur (obscure) atau putusannya terancam batal demi hukum.  Menurut Asep N. Mulyana, kejaksaan sering dihadapkan kesulitan untuk  menyebutkan identitas korporasi karena selama ini identitas itu lazim untuk orang perseorangan, seperti nama, jenis kelamin, alamat, dan agama. Untuk sekarang ini, korporasi dirinci identitasnya menjadi: (1) nama korporasi, (2) nomor dan tanggal akta korporasi, (3) nomor dan tanggal akta pendirian, (4) nomor tanggal akta perusahaan pada peristiwa pidana, (5) nomor dan tanggal akta perusahaan perubahan terakhir, dan (6) kedudukan/status pendirian, dan bidang usaha. Disampaikan pula oleh Asep, bahwa para jaksa juga sudah memiliki pegangan berupa Surat Jaksa agung No. B-036/A/Ft.1/06/2009 tanggal 29 Juni 2009.  Di situ dikatakan dengan jelas bahwa penetapan korporasi sebagai tersangka tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Sayangnya, pemberkasan antara subjek hukum orang perseorangan dan korporasi masih dilakukan secara terpisah (splitsing). Sering terjadi, pengurus menolak untuk diperiksa untuk kedua kalinya (di-BAP-kan lagi) dalam hal subjek hukum korporasi yang disidik sebagai tersangka, mengingat sebelumnya ia sudah diperiksa sebagai pelaku perseorangan. Untuk mengatasi penolakan demikian,  bisa saja BAP kedua ini dikosongkan karena BAP tersangka korporasi tidak lagi diangap mutlak ada.

Pada sesi tanya jawab, seorang peserta yang juga pegiat anti-korupsi, Erasmus, memberi catatan terhadap putusan MA No. 2239 K/Pid.Sus/201 yang sempat diapresiasi oleh Albertina sebagai berpotensi untuk diangkat menjadi yurisprudensi. Sementara itu, seorang mahasiswa BINUS, Habibie Muhammad, mempertanyakan efektivitas perampasan aset koruptor. Selanjutnya, Shidarta menyampaikan kekhawatiran apabila pemberkasan perkara tindak pidana korupsi antara terdakwa perseorangan dan korporasi dipisah-pisah karena lazimnya akan ditangani majelis hakim berbeda dan bisa mengarah ke disparitas putusan.

Dalam acara talk-series pertama ini, dari Business Law BINUS hadir dosen-dosen (faculty member struktural), yaitu Paulus A.F. Dwi Santo, Bambang Pratama, dan Ahmad Sofian. Dari UNODC, hadir Monica Tanuhandaru (National Project Coordinator UNODC-Indonesia), didampingi oleh Sari Seruni dan Mistohizzaman. Pada saat membuka acara, Monica Tanuhandaru menekankan pentingnya mengajak perguruan tinggi untuk bersinergi mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, upaya pengenalan pendidikan anti-korupsi di berbagai perguruan tinggi dewasa ini masih menggunakan pendekatan konvensional, padahal ada perkembangan terbaru yang harus diakomodasi. Ketua Jurusan Business Law BINUS, Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. menambahkan tentang pentingnya generasi muda hukum kita, yaitu para mahasiswa, untuk mulai secara intensif disadarkan tentang bahaya tindak korupsi yang masif agar mereka ketika terjun di masyarakat tidak ikut-ikutan terjebak pada pola-pola perilaku koruptif. Diingatkannya bahwa pendidikan adalah suatu investasi jangka panjang bagi bangsa ini, sehingga keberhasilan dari strategi demikian tidak bisa dilihat dalam waktu dekat. “BINUS memiliki kepedulian mendalam tentang penanaman nilai-nilai anti-koruptif seperti ini,” ujar Shidarta. (***) WP_20140718_002-1 CIMG3508

IMG_0041 IMG_0039 IMG_0040


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close