LOMBA DEBAT HUKUM JURUSAN BUSINESS LAW 2014
Untuk mengisi minggu ke-11 perkuliahan semester genap 2013/2014, Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS kembali mengadakan lomba debat hukum antara para mahasiswanya. Lomba diadakan pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2014, bertempat di Kampus Kijang, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Ada tiga mosi yang diajukan untuk diperdebatkan. Pertama, apakah kebijakan seorang pejabat yang diambil melalui kewenangan diskresionernya dapat dijadikan alasan penuntutan pidana. Pemicu dari lahirnya mosi ini adalah kasus Bank Century. Mosi kedua adalah tentang keberadaan buruh alih daya (outsource). Mengenai hal ini, terdapat putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 atas uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara umum putusan MK ini menyatakan bahwa ketentuan mengenai alih daya (outsourcing) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terdapat polemik apakah status buruh (pekerja) alih daya ini layak untuk dipertahankan di dalam praktik kita berhukum atau justru ditiadakan dengan berbagai argumentasinya. Mosi terakhir adalah tentang dimungkinkannya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dilakukan berkali-kali menyusul lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013. Dalam amarnya putusan ini mengatakan: “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
Juri dalam lomba ini yang terdiri dari Bambang Pratama dan Ahmad Sofian kemudian memilih dua tim sebagai juara pertama dan kedua. Juara pertama adalah tim terdiri dari Steven Wijaya. Juara kedua adalah tim yang terdiri dari Putri Marsella Indriyana, Yurike Yuki, dan Arie Widjaya Chandra.
Momentum acara debat hukum ini pada saat bersamaan juga bertepatan dengan kunjungan siswa-siswa SMA ke Kampus Kijang BINUS, sehingga mereka juga dapat menyaksikan aktivitas mahasiswa Business Law BINUS dalam mengisi minggu ke-11 ini. (***)