SEMINAR PERLINDUNGAN PATENT KNOW-HOW DI INDONESIA
Banyak orang salah memahami terminologi paten dengan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, bahkan pengacara sekalipun acap kali mencampuradukkan. Demikian petikan pidato keynote speaker Gunawan Suryomurcito yang juga sebagai Managing Partner dari Suryomurcito & Co pada workshop “Patent Know-How Protection in Indonesia” yang diadakan oleh Rouse & Co., International LLP, bekerja sama dengan Indonesia in-House Counsel di Hotel Intercontinental, Jakarta, tanggal 30 April 2014.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh utusan-utusan dari perusahaan, juga praktisi hukum, konsultan hukum di bidang patent serta para peminat masalah paten. Lebih kurang 30 peserta hadir dalam workshop ini. Dari BINUS, tampak hadir dosen Ahmad Sofian, S.H., M.A. mewakili Business Law Department.
Hal terpenting yang dibahas dalam workhop ini adalah aspek-aspek mendasar tentang paten serta bagaimana prosedur pendaftaran paten, serta bagaimana negara melindungi paten yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Secara lebih rinci topik yang dibahas terkait tentang pentingnya perlindungan paten (disampaikan oleh Gunawan Suryomucito); paten: kebaruan dan temuan (oleh Yulie Utami Dewi); proses penyusunan paten (oleh Ferdy Lubis); pendokumentasian dan prosedur pendaftara patent (oleh Arifia Fajra), pencarian paten (oleh Yanuar Wibowo), serta trend litigasi, sebuah studi kasus (oleh Kin Wah Chow). Kin Wah sendiri adalah konsultan berkebangsaan Singapura yang cukup dikenal di lingkungan Business Law BINUS karena memilih perguruan tinggi ini sebagai medan CSR-nya dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para mahasiswa. (***)